Diduga Ada Konspirasi, Alamp Aksi : Batalkan Proyek Pengadaan Vitamin Rp 2,9 M di Dinkes Sumut

Medan, Suaraperjuangan.id - Lelang Pengadaan Multi Vitamin C, viamin D 1000 IU & vitamin E 400 IU, diperuntukkan dalam penanganan covid - 19, dengan pagu anggaran senilai Rp.2,9 Miliyar pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara APBD 2022 menuai protes.

Dan protes tersebut datang dari salah seeorang penggiat anti korupsi, Ketua Umum PB Aliansi Mahasiswa & Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Eka Armada Danu Saptala, dalam protesnya yang disampaikan kepada wartawan, Eka mngungkapkan, penetapan PT Alfazza Jaya Mas, sebagai pemenang tender pada lelang pengadaan vitamin untuk penanganan covid-19 tersebut diduga sarat dengan adanya konspirasi alias ' kongkalikong'.

Pasalnya sebut Eka,salah seorang oknum dari kelompok kerja (pokja) pada biro pengadaan barang dan jasa Pemprovsu berinisial RK, disinyalir telah berpihak kepada salahsatu perusahaan yang diduga sudah menjadi 'pengantin' dalam proyek pengadaan tersebut.

"Informasi kita peroleh, pada Kamis (24/11/2022) lalu, Pokja Pengadan barang dan jasa terjadwal melakukan pembuktian kualifikasi terhadap sejumlah perusahaan penawar proyek dikantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di Jalan Diponegoro no 31, Kantor Gubernur Sumatera Utara.Berdasarkan informasi yang kita peroleh, dalam pembuktian kualifikasi tersebut, hanya diikuti oleh PT Syifa Bersaudara, dan PT Mulia Farma Jaya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (28/21/22), di Medan.

Sementara ungkapnya, yang menjadi pemenang pada tender tersebut PT Alpazha Jaya Mas. "Padahal menurut sumber kita dilapangan, perusahaan pemenang tender ini (PT Alpazhara Jaya Mas), tidak hadir saat pembuktian kualifikasi," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya  meminta Dinas Kesehatan Sumut untuk segera membatalkan pemenang tender jika benar pelaksanaan lelang proyek  terindikasi monopoli. 

"Ini lanjutan tender ke 4, aroma dugaan monopoli begitu kuat tercium. Gimana Sumut bisa bermartabat. Kami minta Gubernur untuk segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran (PA) atas serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang beraroma korupsi ini. Serta buktikan secara transparan hasil evaluasi Pokja terhadap sejumlah perusahan yang diundangkan untuk melakukan pembuktian kualifikasi," tandasnya.(SP)

Posting Komentar

0 Komentar