Gelar Sosper Sistem Kesehatan Kota Medan Tahun 2022, Hasyim SE Dukung Pemberlakuan UHC di Awal Tahun 2023

Medan, Suaraperjuangan.id - Ketua DPRD Medan Hasyim SE mendorong percepatan penerapan program prioritas Walikota Medan Bobby Nasution guna pemberlakuan Universal Health Coverage (UHC) dimulai awal Tahun 2023 di Kota Medan. Sehingga, masyarakat akan lebih mudah mendapat akses dan prima dalam pelayanan kesehatan.

Dukungan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kawat 3 Gg Padi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (26/11/2022).

Saat pelaksanaan Sosper hadir Lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Syahputra, mewakili Camat M Tembung A Rifai Siregar, perwakikan BPJS Feri Oliver, Kordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Padede, tokoh masyarakat dan ratusan peserta.

Disampaikan Hasiym, Dianya (red-DPRD Medan) mendukung penuh penerapan program UHC di Medan. Dimana dengan menggunakan KTP Medan, warga dapat berobat gratis di Rumah Sakit Kelas III yang telah dihunjuk. “Kita apresiasi Walikota Medan keseriusan perbaikan pelayanan kesehatan di Kota Medan,” ujar Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.

Sebagai bentuk dukungan tersebut kata Hasyim, DPRD Medan telah menyetujui penambahan kuota masyarakat Medan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI). “Dalam program UHC tersebut, anggarannya ditanggung APBD Kota Medan,” terang Hasyim.

Seiring dengan itu, masyarakat diminta agar lebih peduli pentingnya kesehatan. Masyarakat dihimbau agar menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan. “Sehat itu sangat penting, bila kita sakit  tidak ada artinya hidup. Tapi bila kita sehat maka bisa bekerja mencari nafkan dan menikmati hidup,” sebut Hasym.

Pada kesempatan itu, melalui nara sumbernya Waldemar Sihombing memaparkan Perda yang disosialisasikan. Seperti diketahui Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012.

Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. 

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (SP)

Posting Komentar

0 Komentar