MEDAN – SUARAPERJUANGAN.ID - Nasib sial memang tak terhindar, begitulah lumrahnya tiap orang menjalani takdir illahi. Seperti kini sedang dialami RU (25). Menurut informasi, RU di amankan oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan pada September lalu di jalan Sudirman Kec. Medan Polonia, Kota Medan. bersama teman pria yang baru dia kenal inisial TI (27). dari sebuah mobil minibus diduga milik bos salah satu Cafe di Kabupaten Batu Bara.
Saat sebelum di amankan, RU mengaku TI sempat memasukan suatu benda kedalam pakaian dalam RU yang belakangan diketahui buntelan benda tersebut adalah barang haram Narkotika jenis obat-obatan yang lebih sering di sebut pil ekstasily berjumlah puluhan butir.
Melalui salah satu kuasa HukumnyA Andri Fauzi.,S.H mengatakan berdasarkan pengakuan - pengakuan klien kami RU bahwa dia dijebak oleh seseorang yang berinisial TI yang sebagaima pengakuan klien kami didalam suratnya kepada kami yang dia tulis di LPW medan kalau lah semua yang dia tuliskan tersebut benar apa adanya maka klien kami RU menjadi korban dari kebiadaban jaringan narkoba yang mana dalam hal saudara TI yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian atau penyidik bersama - sama dengan klien kami. kami memberikan apresiasi kepada penyidik yang telah melakukan penangkapan kepada saudara TI yang mana berdasarkan surat yang disampaikan klien kami kepada kami saudara TI tersebutlah aktor dan orang yang membujuk rayu klien kami tersebut.
“Saat diamankan, klien kami RU mengatakan bahwa TI seperti sudah ketahui jika akan diperiksa Polisi, TI ini memasukkan barang itu kedalam pakaian dalam klien kami melalui kera baju sambil bilang, ‘uda tenang aja, perempuan gak bakal diperiksa’”, jelas Pengacara RU menirukan ucapan kliennya yang menurutnya diduga dijebak TI.
Maka klien kami dan kami tidak juga menyalahkan siapapun kecuali saudara TI yang telah melakukan bujuk rayu dan pengancaman secara verbal lisan kepada klien kami, kami selaku penasehat hukum dari klien kami akan mengungkap fakta - fakta di persidangan dan membuktikan bahwa klien kami tersebut korban dari saudara TI.
Sebelunnya, Kompol Rafles selaku Kasat Narkoba Polrestabes Medan saat dikonfirmasi media ini tidak memberi tanggapan, sementara disisi lain menurut informasi terpercaya, pihak Sat Narkoba Polrestabes Medan menyebut jika pihaknya saat amankan RU dan TI berikut 1 unit mobil minibus dan bukti dari Hp TI yang berhubungan dengan jaringan Narkoba, atas pemeriksaan Polwan didapati dari dalam pakaian dalam RU buntelan Narkotika jenis pil ekstasi.
Berbanding balik dengan keterangan RU melalui pengacaranya. “Pada waktu diamankan dan didapati bundel barang haram itu dari dalam pakaian dalam klien kami, tidak ada pemeriksaan oleh Polwan”, tegas Andri Fauzi, S.H yang tergabung dalam Firma Hukum Adil Law Firm
Pas waktu bersamaan orang tua dan keluarga dengan kuasa hukum melihat ( Ru ) di lapas kelas 1 Tanjung gusta lalu disapa oleh awak media ( suara perjuangan ) lalu mengkonpilmasi tenntang prihal Adanya terjadi penangkapan di jalan Sudirman Medan Polonia kota Medan pada 13 September 2022 lalu oleh satnakoba polreta bes Medan dengan tersangka ( T I ) dan ( Ru ) pada waktu itu saat dikompirmasi lalu di paparkan ( Ru ) mengatakan unik uniknya yang terjadi yang menimpa dirinya dengan awak media ( Ru ) mengatakan saya bang sudah dijebak oleh ( TI ) dengan barang haram pil Ekstrasy ini yang sama sekali Tidak ada hubungannya dengan saya ini bang barang haram ini semuanya milik ( TI ) diala yang harus bertanggung jawab Tentang barang haram ini ngajak jalan _ jalan kemedan nyatanya kok saya yang di korbankan "
Dengan kasus yang mejerat saya ini maka saya minta keadilan hukum agar kepolisia dan jaksa penuntut maupun hakim bisa menetapkan adil seadilnya pada ( Ru ) yang sudah dijolimi oleh aktor bernisial TI
Red / Tim / Rdn )
0 Komentar