MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima laporan dugaan pungli oknum Anggota DPRD Sumut berinisial MARA yang dilaporkan Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) pada 3 November 2022.
Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Senin (14/11/2022) usai menerima 5 perwakilan pengunjuk rasa di Kejati Sumut.
Dijelaskan Jurubicara Kajati Sumut ini, usai berorasi, kemudian 5 massa pewakilan pengunjuk rasa diterima oleh nya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu.
Yos mengaku, laporan massa JMI beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti dalam proses dipelajari tim di Kejatisu. “Dijelaskan bahwa tindak lanjut dari laporan pengaduan tersebut sedang dipelajari oleh Tim yang ditunjuk Pimpinan,” terangnya via pesan Whats App.
Sebelum diterima Kasipenkum Kejatisu, dengan membakar ban, massa Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) bersama Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) melakukan aksi meminta Kejatisu segera memeriksa anggota DPRD Sumut berinisila MARA dan oknum pengurus organisasi Islam berinisial AR. Mereka dituding massa melakukan pemotongan dana hibah sekolah yang diterima pimpinan sekolah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi (extra ordinary crime) dengan modus Pungutan Liar (PUNGLI) Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan APBD TA. 2021-2022 yang mana ada 32 Sekolah/Yayasan mendapatkan Bantuan Dana Hibah dari APBD Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah bantuan ±Rp. 200.000.000,- /Sekolah,” teriak Tegar Sianifar Koordinator Aksi JMI di depan kantor Adhyaksa Jalan AH Nasution No. 1 C Medan Johor.
Orasi yang disampaikan Tegar Sianifar secara bergantian dengan Rusdi Lubis ini disebutkan, dari 32 Sekolah/Yayasan tersebut diduga sudah 17 Sekolah/Yayasan telah menerima Bantuan Dana Hibah tersebut melalui rekening masing-masing Sekolah/Yayasan pada bulan Juli 2022.
“Dalam Bantuan Dana Hibah tersebut diduga di PUNGLI oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial “M.A.R.A” dan oknum salah satu Pengurus Organisasi Keislaman inisal “A” yang mana diduga kedua oknum tersebut meminta bagian/fee 50% dari pihak Sekolah/Yayasan apabila ingin mendapatkan Bantuan Dana Hibah APBD TA. 2021-2022 tersebut,” tuding Rudi Lubis sembari menyampaikan, seharusnya Dana Hibah APBD seharusnya 100 % untuk pembangunan fisik bangunan Sekolah/Yayasan.
Dalam aksi ke 3 massa JMI dan JARI meminta Kajatisu dan Kapoldasu memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Sumut berinisial MARA dan oknum salah satu Pengurus Organisasi Keislaman inisal A yang diduga melakukan pungli Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan dari APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
JMI dan JARI juga meminta kepada Kajati Sumatera Utara Kapolda Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa 17 Kepala/Pimpinan Sekolah/Yayasan yang telah menerima Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan sebesar ±Rp. 200.000.000,-/Sekolah dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021-2022.
Dalam siaran persnya Ketua JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe mendesak, jika laporan mereka terbukti, meminta Kajatisu dan Kapoldasu menangkap seluruh oknum yang melakukan Pungli terhadap Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 dan 2022.
Belum diperoleh keterangan dari Manajemen Sekolah yang menerima Dana Hibah dari Pemprovsu Tahun 2022 ini. Karena nomor ponsel para pengelola sekolah yang dihubungi media tak ada yang tersambung.
Ada juga yang sekolahnya ada dalam daftar pengajuan dana hibah mengaku, tak ada mengajukan permohonan ke Pemprovsu. Ada juga yang mengatakan di lokasi sesuai alamat ajuan hanya tempat anak anak mengaji malam.
Abdul Rahman yang disebut-sebut massa JMI dalam laporan ke Kejati Sumut dihubungi media, Minggu (13/11/2022) malam, membantah melakukan pungli. Dia hanya mengaku, dalam proses penyaluran dana hibah ada pola terima kunci pada sekolah penerima dana hibah.
“Sebenarnya miss komunikasi. Sistem Aulia Aqsa itu, sistemnya kita terima kunci, orang tu yang bangunkan. Pake Konsultan, pake kontraktor. Dari orang itu. Pikir orang itu dipotong dipotong enggak ada. Semua orang itu yang ngerjakan. Sekolah terima kuncilah,” kata Abdul Rahman.
Abdul Rahman juga mengaku, sempat memfasilitasi sebagian yang menerima dana hibah ada yang direkomendasikan dan adanya juga kawan-kawannya. “ Kawan-kawannya itu. Ada sebagian dari Fokus MU (Forum Ustad-Ustazah Medan Utara,red), ada dari kawan ke kawan, mulut ke mulut gitu,” katanya.
Dia mengekstimasi, bangunan sekolah penerima dana hibah akan selesai pada Bulan Desember 2022. “Insya Allah akan selesai bulan Desember 2022. Nanti kalau perlu dikirim Lpj nya,” jawab Abdul Rahman sembari berjanji akan mengirimkan nomor kontak kontraktor bangunan sekolah yang akrab disapa Pak Haji.
Sementara Anggota DPRD Sumut M Aulia Rizki Aqsa dihubungi, Minggu (13/11/2022) dihubungi via ponselnya, meski menyampaikan keterangan namun menolak keterangannya dimuat dalam tayangan berita (Off The Record). (SP)
0 Komentar