Laporan Dugaan Persekongkolan Pokja Lelang Panti Sosial Tahap II Dilimpahkan ke Kejari Medan

MEDAN,SUARAPERJUANGAN.ID- Laporan Direktur IV PT Gunakarya Nusantara Ir Kalmon Leonardo Sitinjak atas dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II Medan Tuntungan dilimpahkan ke Kejari Medan.

PT Gunakarya Nusantara melapor ke Kejati Sumut yang diterima staff PTSP Ayu tanggal 12 Mei 2022 dengan surat Laporan Dugaan Perbuatan Kolusi/ Persekongkolan dan Nepotisme antara Kelompok Kerja (Pokja) dengan Peseta Lelang pada Pekerjaan Pembangunan Panti Sosial Tahap II Nomor 01/ GKN/LP-KT/V/2022 tanggal 12 Mei 2022.

Kajati Sumut melalui Staff Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Aisyah membenarkan adanya laporan Direktur IV PT Gunakarya Nusantara tersebut. Dia mengaku, laporan soal dugaan persekongkolan itu sudah diteruskan ke Kejari Medan pada tanggal 22 Juni 2022.

"Laporannya sudah diteruskan ke Kejari Medan bg tanggal 22 Juni 2022," ujarnya melalui pesan Whatsapp diterima wartawan, Selasa (31/10/2022).

Guna mendapatkan tindaklanjutnya, wartawan menghubungi Kajari Medan melalui Kasi Intel Kejari Medan Simon. Namun pesan Whatsapp wartawan, Senin (31/10/2022) tak direspon jurubicara Kajari Medan ini hingga berita ditayangkan.

Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis dihubungi terpisah, Selasa (01/11/2022) menyatakan menyangkut proses lelang pekerjaan merupakan kewenangan Pokja Pemko Medan. "Itu ranah Pokja Pemko Medan. Tak ada kewenangan kami," ujarnya singkat.

Data diperoleh wartawan, Direktur IV PT Gunakarya Nusantara melapor ke PSTP Kejati Sumut atas dugaan Kolusi/ Persekongkolan dan Nepotisme antara Kelompok Kerja (Pokja) dengan Peseta Lelang pada Pekerjaan Pembangunan Panti Sosial Tahap II yang dimenangkan PT Bethesda Mandiri dengan nilai pekerjaan 30 miliar lebih.

Dokumen yang didapat wartawan, PT Gunakarya Nusantara juga melaporkan Pokja proyek tersebut ke Walikota Medan sesuai surat nomor 056/GKN/SP/IV/2022 tanggal 20 April 2022. 

Di laporan ini, PT Gunakarya Nusantara menuding PT Bethesda Mandiri selaku pemenang lelang melanggar fakta integritas karena belum menyelesaikan temuan ganti rugi dan pekerjaan belum selesai yang dalam proses hukum di Kejati Sumut. Namun di surat laporan itu tak merinci detail proses dimaksud.

Selain itu, pelapor meminta klarifikasi mendalam atas surat dukungan ketersedian barang yang diterima PT Bethesda Mandiri dari PT Graha Sinergy Alam selaku distributor Aluminium Complisit Panel (ACP) merk Goodsense. Alasannya, manajemen PT Gunakarya Nusantara saat menghubungi perusahaan tersebut di Medan dan Riau tak terealisasi karena pimpinan mereka sedang ke luar negeri dan proses surat dukungan harus dengan pola membayar pesanan ACP.

Diberitakan sumut.antaranews.com beberapa waktu lalu, Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menegur kontraktor pengerjaan proyek pembangunan panti sosial karena menemukan sejumlah fasilitas bangunan yang belum memadai di Medan Tuntungan.

"Tadi kita melihat banyak temuan di bangunan tahap pertama. Walau sudah selesai, tapi hasil peninjauan yang kita lakukan masih belum layak digunakan," ujar Bobby di Medan, Sabtu (16/7/2022).

Hal ini ditegaskannya usai inspeksi mendadak bersama Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Tondi Nasution terhadap pembangunan panti sosial di Jalan Bunga Turi 2, Medan Tuntungan.

Begitu tiba di lokasi, Bobby langsung memasuki gedung bangunan yang masih dalam proses pengerjaan dengan mengecek satu per satu ruangan, seperti kondisi ruangan, plafon maupun dinding.

Pihaknya menemukan dinding bangunan ada yang retak, lalu ada ruangan tidak memiliki plafon, jendela tidak tertutup rapat, dan meminta kontraktor beserta Dinas PKPPR Kota Medan memperbaiki temuan itu. (SP)

Posting Komentar

0 Komentar