Karawang,Suaraperjuangan.id - Terkait aksi demo yang di lakukan oleh para Insan Pers di depan Kantor Mapolres Karawang tejadi pada Hari Senin 7 November 2022, menuntut Hukum kepada Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono SH, S.I.K, MH atas peristiwa yang di alami oleh Dua orang Wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal adanya dugaan Penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Pejabat ASN Kabupaten Karawang berinisial A.A sampai saat ini diduga pihak Kepolisian Karawang tidak mampu melakukan penahanan dan penangkapan Dua orang DPO yang melarikan diri belum tertangkap.
Zidan anak Zaenal Abidin sebagi
Korban Penganiayaan saat melakukkan aksi demo di depan Kantor Mapolres Karawang bersama teman - teman Wartawan mengatakan, bahwa dirinya meminta kepada Kapolres Karawang sebagai penegak Hukum dapat segera melakukan penahanan kepada A.A okunm Pejabat ASN Karawang, walaupun sudah di jadikan tersangka, namun masih saja menghirup udara segar," kata Zidan.
Zidan menjelaskan, bahwa Ibu nya mengalami trauma secara psikis, karena Ayahnya Zaenal Abidin tidak pulang - pulang ke rumah, sebab takut diculik dan Adik Saya selalu bertanya Ayah kemana ?," ujar Zidan yang didampingi Nurdin Peles Ketua SMSI Kabupaten Karawang dan Wartawan lainnya, (7/11/22).
Zidan memaparkan, bahwa Ayahnya Zaenal Abidin merupakan salah satu Korban Penganiayaan bersama Gusti Gumilar alias Junot saat usai mengikuti launching Persika 1951 di Stadion Singa Perbangsa di Karawang, Sabtu 17 September 2022 yang diduga dilakukan oleh A.A oknum Pejabat ASN Karawang bersama temanya," papar Zidan.
"Bahwa Ayah Saya dijemput paksa dari rumah dan dianiaya dalam mobil oleh oknum ASN dan tidak hanya dianiaya, tapi juga dicekoki dengan Minuman Keras serta dipaksa Minum Air Kencing yang diduga oleh oknum Pejabat berinisial A.A sampai Tiga Kali mencekoki Ayah Saya dengan Air Kencing serta melakukan Pemukulan dengan cara kekerasan ke Ayah Saya," ungkap Zidan.
Saya berharap dan meminta agar Kapolres Karawang, AKBP. Aldi Subartono SH, S.I.K, MH dapat segera menahan Pelaku oknum Pejabat ASN berinisial A.A dan jangan sampai Pelaku lolos dari jeratan Hukum," pungkas Zidan
Nurdin Peles Ketua SMSI Kabupaten Karawang dalam orasinya di depan Mapolres Karawang mengatakan, kami akan terus mendesak pihak Kepolisian Karawang untuk segera menangkap para Pelaku yang DPO dan melakukan Penahanan kepada A.A yang diduga sebagi otak Penganiayaan dan Penculikan Dua Wartawan Karawang yaitu Gusti Setva Gumilar alias Junot dan Zaenal Abidin," kata Nurdin.
"Nurdin Peles bersama Wartawan lainnya akan mempertanyakan kinerja Kapolres Karawang AKBP. Aldi Subartono SH, S.I.K, MH sampai saat ini belum juga melakukan penahanan kepada oknum Pejabat ASN berinisial A.A dan juga mempublikasikan Status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) terhadap R dan D ke publik, agar Pelaku yang melarikan diri dapat segera di tangkap," ujar Nurdin.
“Kami sebagai Insa Pers dan juga Mitra Kerja pihak Penegak Hukum Kepolisian Karawang," menjadi bertanda tanya, "Ada apa Kepolisian Karawang dengan ASN sebagai Pelaku, karena sampai detik ini A.A belum juga ditahan oleh Polres Karawang," ungkap Nurdin.
Dalam suasan orasi, tiba - tiba Junot dan Zaenal hadir didampingi Pengacara untuk menggelar proses rekonstruksi di Kantor Polres Karawang, dengan orasi singkat Zaenal mengatakan, bahwa yang dapat menyelesaikan persoalan kasus ini adalah proses hukum," kata Zaenal dalam orasi singkatnya.
Dengan adanya Demo di depan Kantor Mapolres Karawang, para Insan Pers menuntut agar otak Pelaku Penganiyaan Dua Orang Wartawan yang melarikan diri dan Satu oknum Pejabat ASN sampai saat ini Polres Karawang belum juga melakukan Penahanan dan melakukan Penangkapan, maka dapat diduga Hukum Kepolisian di Karawang "Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas", karena diindikasikan belum mampu melakukan Penahanan kepada oknum Pejabat berinisal A.A dan menangkap Dua orang yang melarikan diri dalam DPO.(Red)
0 Komentar