MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Laporan puluhan warga Desa Pematang Johar sejak 13 Oktober 2022 lalu hingga kini belum ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut. Laporan itu disampaikan warga ke Gubsu hingga kini tak ada tindak riil yang dilakukan para pejabat SKPD itu.
Plt Kadis Lingkungan Hidup Sumut Siti Bayu Nasution yang dikonfirmasi wartawan, Senin (21/11/2022) tak menjawab pesan konfirmasi via Whats App nya. Belum diketahui tindak lanjut dinas pengawas lingkungan hidup di Sumut ini atas dugaan pencemaran Sungai Kera.
Disambangi ke Kantor DLH Sumut, Kabid Penegakan Hukum DLH Sumut Irwansyah hanya menyampaikan, laporan warga tentang dugaan pencemaran Sungai Kera Desa Pematang Johar ditangani Polda Sumut. Mereka hanya melakukan uji mutu air yang hasilnya diserahkan ke Polda Sumut.
“Bagian Lab, menguji sample air. Hasilnya diserahkan ke Polda Sumut,” kata Irwansyah singkat.
Namun terjadi peristiwa yang mencederai kebebasan pers. Saat wartawan meminta tanggapan atas dugaan minimnya kinerja Bidang Penegakan Hukum DLH Sumut, salah satu Staff DLH Bob Afandi Siregar yang menjabat Kasubbid Pengaduan mendadak mengamuk dengan suara keras mengajak duel wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.
“Saat kami konfirmasi ke DLH Sumut, staff DLH Sumut yang belakangan kami ketahui bernama Bob Afandi Siregar menjabat Kasubbid Pengaduan DLH Sumut malah diduga mengamuk. Saat itu oknum ini sedang mendampingi Kabid Penegakan Hukum Irwansyah menerima konfirmasi kami di salah satu ruang di lantai I DLH Sumut. Tak tau bagaimana, Bob Afandi Siregar emosi menanggapi konfirmasi kami. Dia mengajak kami berkelahi,” kata salah satu wartawan Media Harian dan Media Online yang namanya enggan ditulis.
Menghindari hal yang tak diinginkan, 4 jurnalis media terbitan Medan yang sedang mewawancarai Kabid Penegakan Hukum DLH Sumut kaget dan menghentikan wawancara lalu pergi tanpa menghindari hal yang tak diinginkan. Para wartawan mengaku akan segera melaporkan dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kepala Inspektorat Lasro.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan, Senin (21/11/2022) belum menjawab pesan Whats App yang dilayangkan.
Sumber wartawan belum lama ini menyampaikan dugaan pencemaran tetap berlangsung karena pada Jumat malam tanggal 4 November 2022, bau menyengat minyak residu dan cemaran minyak masih tercium menyengat dan terlihat mencemari Sungai Kera.
“Jumat malam itu, hujan lebat. Usai hujan. Lalu tercium kembali bau menyengat macam amoniak atau residu berasal dari Sungai Kera. Terlihat juga cemaran minyak mengalir di permukaan sungai. Saya duga perusahaan di KIM II kembali membuang limbah. Begitulah yang kami alami waktu tertentu selama ini,” ujar sumber.
Pantauan wartawan pada Jumat 4 Oktober 2022 sore, pasca hujan lebat, cemaran minyak dan bau menyengat residu dirasakan saat mendekati parit di sekitar PT Jui Shin Indonesia Jalan Pulau Pini II KIM 2. Wartawan juga melihat seorang diduga karyawan memegang pipa dekat sebuah mobil tanki dalam komplek PT Jui Shin Indonesia.
Meski pasca hujan lebat, arah air pasang ke atas hingga menimbulkan genangan, namun terlihat seorang laki-laki berseragam Satpam, memijak tanggul tanah dalam karung menahan air, hingga air naik ke badan jalan Pulau Pini KIM II. Di dekat air yang dialihkan ke jalan, parit lain terlihat menghitam dan berminyak pada permukaan yang menimbulkan bau residu menyengat.
Temuan media tersebut disampaikan ke Manager Pengelolaan Lingkungan PT KIM Persero Taufik Akbar, Jumat (4/11/2022) malam yang ditindaklanjutinya dengan memeriksa kadar Ph air di lokasi dimaksud.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku, polisi akan menindaklanjuti laporan warga bantaran Sungai Kera yang mengalami pencemaran air yang diduga akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Parit di Jalan Pulau Pini 2 KIM II sekitar PT Jui Shin Indonesia.
“Penyidik akan menindaklanjuti,” jawab Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/10/2022) menjawab tindaklanjut laporan tertulis puluhan warga Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.
Kombes Hadi Wahyudi belum merinci tindaklanjut penyidik yang dimaksudnya. Namun Kepala Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera melalui staff pengaduan Torinda Sinaga juga menyatakan, laporan pencemaran Sungai Kera ditangani Polda Sumut.
“Laporan warga ditangani Polda Sumut. Balai GAKKUM LHK Sumatera akan memback up proses yang ditangani,” kata Torinda Sinaga.
Diberitakan sebelumnya, warga di Bantaran Sungai Kera Desa Pematang Johar melaporkan pelaku yang mencemari air sungai itu yang mereka duga berasal dari parit di Jalan Pini II Kawasan Industri Modern 2.
Laporan yang disampaikan warga Desa Pematanng Johar Kecamatan Labuhan Deli Kecamatan Labuhan Deli tanggal 13 Oktober 2022 ini disampaikan ke Gubernur Sumut, Kepala Balai GAKKUM LHK Sumatera dan Kapolda Sumut pada 14 Oktober 2022 untuk mengusut pelaku pencemaran yang telah tahunan mereka rasakan.
Dalam laporan 28 warga Desa Pematang Johar yang berdomisili di sekitar bantaran Sungai Kera disebutkan, dengan makin joroknya air Sungai Kera Desa Pematang Johar di sekitar pemukiman kami yang diduga akibat limbah dari perusahaan yang ada di Kawasan Industri Modern (KIM) II karena sebagian aliran air yang masuk ke Sungai Kera melalui Parit di Jalan Pulau Pini II KIM 2.
Laporan yang disampaikan, Jumat (14/10/2022) ini, warga mengaku, sejak beberapa tahun ini, Kami Masyarakat Desa Pematang Johar di sekitar Sungai Kera mengalami dampak pencemaran berupa air sungai kotor, berminyak dan berbau menyengat diduga akibat limbah B3 yang dibuang sembarang dan mengalir ke Sungai Kera ini. (SP)
0 Komentar