Medan, Suaraperjuangan.id - Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek jajaran menempelkan stiker layanan pengaduan masyarakat di tempat umum.
Pemasangan stiker ini dilakukan di lapak pedagang-pedagang, toko, swalayan, SPBU, kendaraan umum maupun tempat keramaian lainnya. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan pengaduannya. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Kasat Reskrim di 081288782008.
“Jadi apabila mengalami atau melihat tindak pidana maupun pengaduan belum dilayani dapat menghubungi nomor WhatsApp tersebut,” kata Kompol Fathir, Senin (07/11/2022).
Kompol Fathir menjelaskan, personel akan langsung turun ke lokasi apabila ada informasi warga dan segera menindaklanjutinya.
Ia mengatakan, pihaknya siap melayani pengaduan masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, saat masyarakat merasa tidak nyaman dalam keamanan ketertiban
“Kami meminta kepada masyarakat Kota Medan untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui dan mengalami terjadinya suatu tindak pidana kejahatan, hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan kota medan yang aman dan tertib, “kata Kompol Fathir. Kasat Reskrim.(Yusuf)
0 Komentar