MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID -Sejak dilaporkannya Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) pada 13 November 2022 lalu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan Anggota DPRD Sumut M Aulia Rizky Aqsa atas dugaan pungutan liar (pungli) hibah pembangunan sekolah, belum banyak perkembangan kasus hukum tersebut.
Tim anti rasuah di Kejati Sumut ini diharapkan mampu menuntaskan laporan elemen masyarakat atas dugaan pungutan liar hibah Pemerintah Provinsi Sumut yang niatnya guna meningkatkan kwalitas pendidikan itu.
Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH pada wartawan, Jumat (24/12/2022) disela silaturahmi Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut mengatakan, tim masih mendalami informasi laporan pengurus JMI tersebut.
“Masih dilakukan pulbaket. Belum diperoleh informasi yang dilaporkan (M Aulia Rizky Aqsa,red) pengurus JMI sudah diperiksa atau belum,” kata Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berjanji akan mengecek perkembangan penanganan laporan JMI ke tim pemeriksa di Kejati Sumut. “Akan kami cek, tindak lanjutnya,” ujar Yos A Tarigan.
Sumber media dari internal Gerindra Sumut, M Aulia Rizky Aqsa telah menyampaikan keterangan kepada tim yang ditunjuk Ketua DPD Gerindra Sumut. Belum diketahui hasil keterangan yang dilakukan tim Partai besutan Prabowo Subianto ini. Namun diyakini, partai besar ini dipastikan akan melakukan tindakan tegas jika M Aulia Rizky Aqsa terbukti sebagaimana dilaporkan JMI tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu belum lama ini mengaku telah melakukan klarifikasi ke M Aulia Rizky Aqsa, namun Anggora DPRD Sumut asal Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Sumut I ini tak mengaku melakukan pungutan liar tersebut.
Gus Irawan Pasaribu menegaskan sudah memanggil yang bersangkutan terkait unjukrasa adanya dugaan pungli tersebut. “Senin lalu, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, beliau membantah itu. Gak ada pemotongan itu,” ucap Gus Irawan kepada wartawan saat dikonfirmasi Via Phone, Minggu (04/12/2022) siang.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan, itulah batas yang bisa dilakukan. “Kami ingatkan, untuk setiap kader jangan coba-coba bermain. Fraksi Gerindra tidak boleh main-main seperti yang dituduhkan. Beliau menyatakan tidak,” kata Gus Irawan.
Disinggung, jika permasalahan ini masuk ke ranah hukum, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, akan menghormati hukum, biar ajalah proses hukum itu jalan. Nanti sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum lah.
“Pastinya kita dukung lah, tentunya harus kita hormati hukum. Itukan sepenuhnya kewenangan aparat hukum,” pungkasnya mengakhiri.
Sebagaimana diketahui, Massa Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) berulang kali melakukan aksi baik di DPRD Sumut maupun di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna meminta penuntasan dugaan pemotongan bantuan dana hibah Pemprovsu ke puluhan sekolah di Utara Kota Medan tahun 2022 ini.
Dalam pernyataan sikap JMI yang diterima media ini, Senin (14/12/2022) lalu Koordinator Aksi JMI Tegar Sianifar meneriakkan, dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi (extra ordinary crime) dengan modus Pungutan Liar (PUNGLI) Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan APBD TA. 2021-2022 yang mana ada 32 Sekolah/Yayasan mendapatkan Bantuan Dana Hibah dari APBD Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah bantuan ±Rp. 200.000.000,- /Sekolah.
Dari 32 Sekolah/Yayasan tersebut diduga sudah 17 Sekolah/Yayasan telah menerima Bantuan Dana Hibah tersebut melalui rekening masing-masing Sekolah/Yayasan pada bulan Juli 2022. Dalam Bantuan Dana Hibah tersebut diduga di PUNGLI oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial “M.A.R.A” dan oknum salah satu Pengurus Organisasi Keislaman inisal “A” yang mana diduga kedua oknum tersebut meminta bagian/fee 50% dari pihak Sekolah/Yayasan apabila ingin mendapatkan Bantuan Dana Hibah APBD TA. 2021-2022 tersebut.
Sedangkan Bantuan Dana Hibah APBD tersebut di peruntukkan untuk pembangunan fisik bangunan Sekolah/Yayasan dan setiap pihak Sekolah/Yayasan diwajibkan membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas bantuan yang diterima akan tetapi kami menduga LPJ yang dibuat pihak Sekolah/Yayasan direkayas dikarenakan tidak mengaloaksiakan 100% Bantuan Dana Hibah tersebut diakibatkan kedua oknum tersebut meminta bagian 50% dari Bantun Dana Hibah yang diterima setiap Sekolah/Yayasan.
Massa JMI dalam tuntutan yang diketahui Ketua Umum nya Ahmad Ridwan Dalimunthe meminta Kajati Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial “M.A.R.A” dan oknum salah satu Pengurus Organisasi Keislaman inisal “A” yang diduga melakukan PUNGLI Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021-2022.
Mereka juga meminta kepada Kajati Sumatera Utara Kapolda Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa 17 Kepala/Pimpinan Sekolah/Yayasan yang telah menerima Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan sebesar ±Rp. 200.000.000,-/Sekolah dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021-2022.
“Meminta kepada Kajati Sumatera Utara Kapolda Sumatera Utara agar kiranya melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi bermodus PUNGLI Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan APBD TA. 2021-2022 yang diduga di aktori oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial “M.A.R.A” dan oknum salah satu Pengurus Organisasi Keislaman inisal “A”,” teriak Koordinator Aksi didampingi Koordinator Lapangan JMI Rusdi Lubis.
Massa JMI juga meminta kepada Kajtai Sumatera Utara Kapolda Sumatera Utara agar menangkap seluruh oknum yang melakukan PUNGLI terhadap Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021-2022.
Konfirmasi media ke beberapa sekolah penerima hibah belum tak membuahkan hasil. Pihak sekolah yang ditemui mengaku tak bisa memberikan keterangan karena Kepala Sekolah mereka sedang diluar.
Data yang diperoleh wartawan belum lama ini dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut diketahui 12 Sekolah menerima hibah diantaranya :
1. TKQ Khalid Nabila Jl. Marelan Raya Lingk. VIII Gg. Sepakat Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan nama Kepala Sekolah Yenni Anggriani Lubis, SE, S.Pd menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1334 tanggal 27 April 2022.
2. MDTA Al Washliyah Kebun Bundar Jl. M Basir No. 25 Lingk. 31 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kepala Sekolah Muslim, S.PdI
Menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 2456 tanggal 31 Mei 2022.
3. SD Harapan Mulia Jl. Marelan VII Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kepala Sekolah Fitri Chairiah Ulfa, SE, M.Si menerima bantuan Rp. 200.000.000 nomor SP2D 2618 tanggal 2 Juni 2022
4. PAUD Bobi Anugerah Jl. Marelan VII Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kepala Sekolah Suratmi, S.Pd menerima bantuan Rp. 200.000.000 nomor SP2D 1329 tanggal 27 April 2022
5. RA Qauli Al Mu’min Jalan Young Panah Hijau Gang Wakaf Lingk. 8 Kel. Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan kepala Sekola Annisa Khairani SPd menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1898 tanggal 18 Mei 2022
6. RA Al Iqra Jalan PLTU No. 03 Kel. Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan Kepala sekolah Rahani Sumila menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1524 tanggal 27 April 2022.
7. TPQ Karya Ibu Jalan Cileduk Ujung No.01 Belawan II Kec. Medan Belawan, Kepala Sekolah Meirika menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No.1324 tanggal 27 April 2022 .
8. TPQ Azhari Jalan Marelan V Pasar 2 Gang Surya Lingk 16 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan, Kepala Sekolah Cahaya Murni SPd, menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 2449 tanggal 31 Mei 2022.
9. YPI Intan Permata Jl. Marelan III Psr. III Lingk. 12 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kepala Sekolah Nurainun, S.PdI menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1330 tanggal 27 April 2022
10. TKQ Al Hijrah Kampung Nelayan Seberang Lingk. 12 Kel. Belawan I Kec.Medan Belawan Kepala Sekolah Hujrah menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1333 tanggal 27 April 2022.
11. TPQ Rahman Islamic School Jl. Platina Raya Lingk. 12 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kepala Sekolah Risna Yanti menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No.1913 tanggal 18 Mei 2022.
12. TKQ Hasanatul Huffazh Jl. Platina V Gg. Komplek Pesantren No. 46E Lingk. 12 Kel. Titipapan Kec. Medan Deli, Kepala Sekolah Marwin, S.PdI menerima bantuan Rp. 100.000.000 dengan SP2D No.3204 tanggal 14 Juni 2022
13. MDTA Al Mahrus 2 Jl. Platina 3 GG. Pesantren Lingk. XIII Kel. Titipapan Kec. Medan Deli, Kepala Sekolah Syukur Madani Siregar menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1924 tanggal 18 Mei 2022. (SP)
0 Komentar