Jakarta, Suaraperjuangan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk demi menjalankan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dan tepat di usianya yang ke-20 tahun, KPK menegaskan komitmennya untuk merealisasikan cita-cita bangsa tersebut dengan kerja dan upaya tak henti dalam memberantas korupsi.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara khusus menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Bhakti ke-20 KPK tahun ini. Presiden berpesan agar KPK terus menjalankan berbagai program pendidikan antikorupsi dan pencegahan agar celah korupsi tak lagi ada.
“Dua puluh tahun Komisi Pemberantasan Korupsi hadir telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga ribuan triliun rupiah, tentunya saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK. Terus lakukan pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini, lakukan pencegahan korupsi untuk menutup peluang melakukan korupsi,” pesan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga berharap KPK tetap tegas,profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk dalam menjalankan penegakan hukum melalui upaya-upaya penindakan.
“Jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan,” tegas Jokowi.
Pesan Presiden Jokowi ini sejalan dengan penegasan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam upacara peringatan Hari Bhakti ke-20 KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12). Firli mengatakan, tahun 2022 menjadi momentum penting bagi KPK, karena telah 20 tahun KPK bersama segenap masyarakat berkontribusi untuk negeri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, tercatat sampai dengan tahun 2022 telah dilakukan penuntutan 1.035 perkara, inkrah 902 perkara, dan eksekusi 943 perkara. Dan sampai hari ini, sebanyak 1.519 orang tersangka sudah ditahan oleh KPK, dengan pengembalian kerugian negara atau _asset recovery_ tercatat 3,3 triliun Rupiah,” kata Firli.
Dalam momen yang sama Firli juga mengingatkan bahwa tugas KPK di waktu mendatang akan kian berat. Karenanya Firli memerintahkan kepada segenap insan KPK untuk tak ragu dalam menjalankan tugasnya, mengingat KPK bersifat independen.
“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun, dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun,“ tegas Firli.
Firli juga mengungkapkan, capaian Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2022 sebesar 3,93 yang meningkat dari tahun 2021 yaitu 3,88, menunjukkan adanya perubahan pandangan dan perilaku masyarakat Indonesia yang kian antikorupsi. Perbaikan ini diyakini sebagai manifestasi cita-cita KPK dan seluruh anak bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang terlepas dari belenggu korupsi.
“Harapan saya sangat besar, bahwa suatu hari kita akan melihat korupsi adalah sesuatu di masa lalu, dan peradaban kita hidup di dunia yang bebas korupsi,” tutup Firli.
Cikal bakal terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi dimulai dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selanjutnya diterbitkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara diamanatkan membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
Di tahun yang sama, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana pada Pasal 43 ayat (1) mengamanatkan: _“Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”_. Guna melaksanakan amanat tersebut, pada tanggal 27 Desember 2002 Pemerintah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan terbitnya UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi terbentuk dan diberikan kewenangan secara atribusi oleh Negara untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan perjalanan sejarah tersebut, Pimpinan KPK melalui Surat Keputusan No.1974/HK.02.01/01/12/2022 menetapkan tanggal 27 Desember sebagai Hari Bhakti Komisi Pemberantasan Korupsi.
Genap dua dekade KPK berdiri dan berkiprah dalam pemberantasan korupsi, melalui upaya pendidikan antikorupsi, pencegahan dan perbaikan sistem, dan penegakan hukum melalui penindakan, secara mandiri maupun bersinergi dengan berbagai pihak. Dan KPK akan terus mengabdi tanpa henti untuk negeri, agar terwujud Indonesia yang terbebas dari korupsi.(SP)
0 Komentar