MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Manajemen PT Bankaero Indonesia Ricky Ginting SE tak habis pikir atas ulah Syarifah Fatimah (36) dengan alamat KTP di Jalan Gatot Subroto No.208-I Sei Putih Timur Medan Petisah.
Pasalnya, wanita yang mengaku Pengusaha Percetakan di Jalan Mesjid Medan dan Pengelola Penangkaran Walet di Kalimantan ini tak kunjung mengembalikan ratusan juta dana milik PT Bankaero Indonesia padahal telah deadline tanggal 28 Oktober 2022.
“Tak ada itikad baik Syarifah Fatimah mengembalikan dana titipan perusahaan kami senilai Rp.200 juta dan investasi berikut sharing profit mencapai 1 miliar lebih tak kunjung dilunasi ke kami,” kata Manajemen PT Bankaero Indonesia Ricky Ginting, Kamis (9/12/2022) di Medan.
Akibat perbuatan Syarifah Fatimah, manajemen PT Bankaero Indonesia melaporkan wanita kelahiran Pontianak itu ke Polrestabes Medan sesuai bukti lapor STTPL/B/3613/XI/2022/SPKT Restabes Medan/ Polda Sumut tanggal 23 November 2022 yang diterima Iptu Rizal.
“Karena tak ada itikad baik setelah diminta mengembalikan dana titipan dan dana investasi sesuai kesepakatan. Maka kami melaporkan penggelapan dan penipuan. Kami berharap, Syarifah Fatimah segera ditangkap,” pinta Ricky.
Dalam laporan polisi itu, Ricky mengaku, perusahaannya mengalami kerugian Rp. 200 juta lebih. Selain itu, investasi berikut sharing profit senilai Rp. 1 miliar lebih tak kunjung diselesaikan terlapor,” ujar Pria yang dikenal bertekad membawa perbaikan ekonomi para pelaku usaha di Medan dengan selalu melobi investasi dari Luar Negeri ke Ibukota Sumatera Utara ini.
Ricky menceritakan, awal nya Syarifah Fatimah menawarkan kerjasama dengan memohon pemberian investasi dengan profit sharing yang disepakati di bidang usaha percetakan dan penangkaran burung walet.
Dengan muslihatnya, terlapor membawa manajemen PT Bankaero Indonesia mensurvei sebuah percetakan di Jalan Mesjid Medan yang diakui milik terlapor. “Dia mengaku memiliki usaha percetakan yang perlu suntikan modal dengan kesepakatan kerjasama sharing proofit. Saat kami survei, di lokasi percetakan, terlapor dipanggil Bos. Namun sekarang diketahui, usaha tersebut milik orang lain. Kami diperdaya terlapor,” kesal Ricky yang awalnya berniat baik guna membantu usaha terlapor agar berkembang pasca Pandemi Covid 19 ini.
Selain percetakan, Syarifah Fatimah mengaku memiliki usaha penangkaran Burung Walet di Kalimantan yang dikelola kerabatnya, namun semua keterangan terlapor itu tak lebih modus mendapatkan uang manajemen PT Bankaero Indonesia dan tak dikembalikannya hingga batas waktu pengembalian pada 28 Oktober 2022.
“Ternyata usaha percetakan dan penangkaran burung walet adalah modus Syarifah Fatimah mendapatkan uang dari kami. Setelah dicek, semua pengakuannya bohong. Bahkan diduga identitas atau KTP Syarifah Fatimah pun aspal tak sesuai keadaannya. Hanya digunakannya untuk membuka rekening bank penampung uang perusahaan kami yang digunakannya,” duga Ricky.
Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Syarifah Fatimah, lanjut Ricky Ginting, membuat citra penyalur suntikan dana di Indonesia menjadi tercemar dan akan mengakibatkan ketidakpercayaan investor luar negeri ke Indonesia hingga diharapkan polisi bergerak cepat menuntaskan laporan yang disampaikan manajemen PT Bankaero Indonesia ini.
Data diperoleh wartawan, Syarifah Fatimah menandatangani kwitansi titipan uang dari manajemen PT Bankaero Indonesia. Dalam dokumen rekening koran yang ditunjukkan Ricky Ginting, terlihat bukti kirim ke rekening terlapor. (SP)
0 Komentar