Medan, Suaraperjuangan.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap guru olahraga berinisal LS yang diadukan orangtua siswi SMP di Medan perkara kasus pelecehan seksual.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH .,SIK ,melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku diamankan pada pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 di daerah Padang Bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan menjelaskan LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh didaerah sensitif dari para korban korbannya.
“Dari hasil penyelidikan dilapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban,”Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan menyebutkan pelaku melakukan aksinya itu pada saat dilakukan jam berlajar, olahraga, serta ketika kegiatan membaca.
dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5(lima) tahun.
Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya
“Kemudian pelaku juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara,”( Yusuf)
0 Komentar