MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Pekerjaan proyek drainase berupa pemasangan U Ditch di beberapa daerah di Kota Medan terpantau media, Kamis (29/12/2022) sore masih belum tuntas 100 persen.
Mampukah pelaksana proyek pengendalian banjir di Kota Medan ini menyelesaikan pekerjaan mereka sesuai kontrak?. Padahal kontrak proyek pengendalian banjir ini berakhir Kamis 29 Desember 2022.
Pantauan wartawan, Kamis (29/12/2022) proyek drainase di Jalan Marelan III dan Jalan M Basir Medan Marelan serta Jalan Platina III Medan Labuhan terlihat masih tertumpuk penutup U Ditch menandakan pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan.
Di Jalan Marelan III Medan Marelan, meski proyek drainase terlihat tak ada pekerja lagi, namun terlihat banyak disana-sini penutup U Ditch belum terpasang hingga parit beton didepan rumah warga nya ini terbuka lebar.
Konfirmasi wartawan, Senin (26/12/2022) Kabid Drainase Dinas PU Medan Gibson mengatakan, sesuai pengetahuannya kontrak proyek drainase di Kota Medan sebagian besar selesai tanggal 29 Desember 2022. “Seingat saya, kontrak kerja pelaksana sekitar tanggal 29 Desember 2022. Kalau Nomor dan tanggal serta nilainya, nanti akan saya cek,” jawabnya ke sejumlah wartawan.
Gibson menjelaskan, proyek drainase di Jalan M Basir Medan Marelan dikerjakan oleh PT Pangeran Beton, proyek drainase di Jalan Platina III dikerjakan PT Sukses Beton dan proyek drainase di Jalan Marelan III dikerjakan PT Kreasi Beton.
Namun konfirmasi wartawan ke perusahaan tersebut tak berhasil, karena saat dihubungi perusahaan perusahan pelaksana proyek pengendalian banjir di Medan ini, Kamis (29/12/2022) keterangannya tak dapat digunakan.
Manajemen PT Pangeran Beton menemui media diwakili Arman yang mengaku Humas, pada sesi wawancara diketahui adalah salah petugas di salah satuan aparatur di Sumut.
Manajemen PT Sukses Beton yang dihubungi menyatakan bukan dari perusahaan itu melainkan KSO. Padahal kedua nomor kontak itu diberikan oleh Kabid Drainase Dinas PU Medan.
Batas Pembayaran
Sumber wartawan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan menerangkan, pembayaran pekerjaan bersumber dari APBD Kota Medan tahun anggaran 2022 akan deadline pada 30 Desember 2022.
“Kalau normalnya, ajuan pembayaran proyek di BPKAD Medan terakhir tanggal 30 Desember 2022. Kalau ada izin dari Pusat (Kementrian Keuangan RI,red) akan diperpanjang sampai 31 Desember 2022,” ujar sumber dihubungi via ponselnya, Kamis (29/12/2022).
Dijelaskan sumber, jika pekerjaan bukan multiyear maka seharusnya paling lama Jumat 30 Desember 2022 sebaiknya segera diproses pembayaran 100 persennya ke BPKAD Medan dengan kelengkapan sesuai aturan. “Kalau proyeknya tidak multiyear paling lama besok (Jumat, 30 Desember 2022,red) sebaiknya segera diproses penagihannya,” sarannya.
Semangat luar biasa Walikota Medan ini tak diikuti dengan pola kerja kontraktor pelaksana pekerjaan dan diduga lepas dari amatan mata para pengawas pekerjaan, hingga banyak kritik masyarakat mewarnai berbagai proyek Drainase di Kota Medan.
Contohnya, amatan wartawan, Rabu (14/12/2022) proyek drainase di Jalan Marelan III dan Jalan M Basir Kel. Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Pada pekerjaan pembangunan drainase menggunakan U Ditch Beton ini tak terlihat papan (plank) proyek hingga tak dapat diketahui berapa anggaran dan kapan selesainya pekerjaan. Pekerjaan drainase di Jalan Platina III Kecamatan Medan Labuhan juga terlihat tak memasang papan proyek.
Terlihat juga beberapa titik pemasangan U Ditch, permukaannya terlalu mencolok keluar bibir parit hingga dikhawatirkan tak akan teraliri air hujan dari atas jalan dan mengganggu jalur jalan warga menuju kediamannya. ( SP )
0 Komentar