MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Bak kisah ‘Timun dan Durian’ yang selalu diceritakan dengan makna kalahnya orang kecil dengan kekuasaan agaknya bisa dilihat dalam kisah Pekerja Harian Lepas (PHL) di Sekretariat DPRD (Setwan) Medan di akhir 2022 lalu.
Kini PHL Setwan Medan berinisial IDS yang pernah diteror menyerahkan gaji nya oleh Pengurus Parpol di Medan Marelan ini akhirnya harus pasrah karena tak ada lagi namanyanya tak tertera dalam Surat Perintah Tugas Nomor 800/0322 yang diteken Sekretaris DPRD Medan M Ali Sipahutar tanggal 30 Desember 2022 yang berisi penugasan 129 PHL di lingkungan legislative ini.
Apa daya, memasuki awal Tahun 2023 ini, IDS sah jadi pengangguran karena masa kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditekennya berakhir. Dia tak seberuntung 129 PHL yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Tugas Nomor 800/0322 itu.
Kepada wartawan, Rabu (4/1/2023) IDS mengaku, hanya memasrahkan diri kepada Allah SWT atas karena memberikan ujian tak dipekerjakan lagi padahal dia total dalam mengabdikan diri sebagai PHL di Setwan Medan di bagian surat menyurat menjadi posisi bekerjanya di akhir 2022 kemarin.
“Ya mau bilang apalagi pak. Pasrah lah. Saya hanya berusaha bekerja total mengabdi. Namun keputusan ada ditangan para pejabat di Sekretariat DPRD Medan,” ujarnya dengan mata berkaca.
Disinggung kompensasi apa yang diterimanya saat berakhir kontrak kerja, IDS mengaku tak menerima apapun dan bahkan mengetahui tak dipekerjakan lagi hanya dari selebaran Surat Perintah Tugas Nomor 800/0322 tanggal 30 Desember 2022 yang diterimanya dari temannya.
Disinilah cerita lemahnya Timun melawan Durian yang acap selalu disebut dan terpampang di depan mata kita. Karena soal hubungan kerja dengan perjanjian waktu tertentu diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja/
Sesuai Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam Pasal 1 Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pasal 2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT, Pasal 3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
Besaran kompensasi pekerja PKWT dalam PP 35 Tahun 2021 disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;
Dalam aturan tersebut, baik yang berakhir kontraknya atau yang diperpanjang, kompensasi tetap menjadi hak pekerja yang menjadi kewajiban pemberi kerja untuk memberikan hal tersebut.
Dijalankankah PP 35 Tahun 2021 oleh Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar yang merupakan anak buah Walikota Medan Bobby Nasution? Hanya rumput bergoyang yang tahu.
Konfirmasi wartawan ke Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar berulang kali dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya tak mendapat respon. Konfirmasi tertulis yang dilayangkan Sabtu 31 Desember 2022 dan Selasa (3/1/2023) via Whats App hingga berita ini ditayangkan tak dijawab.
Diberitakan sebelumnya, PHL Setwan Medan IDS mengaku diancam akan dilaporkan ke polisi via pesan Whats App dan rumah orangtuanya didatangi pengurus Partai Gerindra Medan Marelan menemukan fakta baru.
Ternyata ada dugaan campur tangan Anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik (HKD) dalam masalah itu. HKD diwawancarai media, Rabu (21/12/2022) mengatakan, telah mencetakkan transaksi di Tabungan PHL Sekretariat (Setwan) DPRD Medan berinisial IDS ini di Bank Sumut.
“Itu lengkap semua bang. Tak ada mengambil uang gaji segala macam. Setelah aku datang ke Bank, kan tak bisa kalau enggak yang punya rekening mencetak daripada rekening koran, nah tapi karena aku langsung kesana dicetak. Dia (IDS,red) yang ngambil gajinya. Sementara itu dari masalah itu Si Indra ini yang pegang ATM, digosipkan diisukan si Indra yang ambil duit itu,” kata HKD.
Selanjutnya, HKD mengaku, menyuruh pengurus Indra Heriadi yang merupakan Sekretaris Partai Gerindra Medan Marelan dan kader lainnya untuk mendatangi rumah IDS dan menemui orangtuanya.
“Jadi kubilang gini aja, ngapain kalian recok-recok. Coba datangi ke rumahnya (IDS,red), jumpai orangtuanya. Karena dia (IDS,red) selama ini enggak mau ketemu, ngelak-ngelak terus. Nah, akhirnya diakui mamaknya. Bahwasanya dia ambillah uang itu melalui Mbanking si Intan dipindahkan ke Rekening,” ujarnya.
“Jadi kalau abang bilang masalahnya dia, si Indra ngambil duit atau apa, itu kebalik. Seharusnya yang kita, kalau bisa yang kita apakan si Intannya gitu. Yang pertama didalam kontrak itu jelas bang. Memutuskan dan yang memutuskan ada Undang-undangnya, apalagi dia mempunyai surat mengundurkan diri, kenapa diambilnya gajinya. Sementara uang yang menggantikannya membutuhkan gaji itu,” terang Haris.
Menanggapi pemberitaan media, Ketua Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu, Minggu (25/12/2022) mengaku, mendukung masalah dugaan teror ke PHL Setwan Medan ini dibawa ke ranah hukum guna terungkap kebenarannya.
“Iya, sebaiknya ke ranah hukum biar terungkap kebenarannya,” kata Anggota DPR RI yang dikenal dengan dengan masyarakat dan selalu turun ke Daerah Pemilihannya ini.
Diberitakan sebelumnya, IDS warga Jalan Abdul Sani Muthalib mengaku, Minggu 18 Desember 2022 lalu didatangi 4 orang kader partai politik di Medan Marelan diantaranya Indra Heriadi, Suriani, Herawati dan Ria mendatangi rumahnya dan menemui Ibu PHL ini.
Indra Heriadi dan Suriani, lanjut IDS, menyampaikan ke Ibunya agar IDS memberikan gaji 5 bulan yang diterimanya melalui rekening Bank Sumut sekitar 14 juta lebih kepada pengurus Parpol ini untuk digunakan membayar gaji Amoy yang merupakan pekerja di Rumah Aspirasi Parpol itu.
Selanjutnya, Senin 19 Desember 2022, IDS menerima pesan Whats App dari Indra Heriadi dengan tulisan mengancam akan melaporkan IDS ke polisi dengan tuduhan penggelapan. “Om Indra kirim pesan ke saya pak, isi nya : As Tan, ini om indra. tan gimana udah ada dikasi tahu mamakmu tlng kembalikan aja uangnya jgn memperuncing masalah om tunggu sampai minggu ini. Lw tidak ada tindakan yg om ambil terpaksa om buat kepolisi dalam hal ini penggelapan. Coba intan pikir baik2,” kata IDS, Rabu (21/12/2022) sambil mengirim screenshot postingan Whats App Indra Suhedi ke IDS ke awak media.
Dia juga mengaku, rekening koran di Bank Sumut milik IDS dicetak tanpa izin darinya. “Rekening koran saya juga dicetak oleh orang lain tanpa izin saya,” katanya dan data diperoleh media dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tentang Rahasia Bank ada larangan mencetak rekening koran tanpa izin pemilik rekening kecuali aparat penegak hukum.
Wanita muda ini menceritakan, awalnya pada Bulan Januari 2022 masuk ke PHL di Kantor Dewan Medan melalui salah satu anggota DPRD Medan dapil II. Lalu setelah meneken kontrak kerja dengan Sekretariat DPRD Medan, dia bekerja sebagai stafa administrasi melekat ke anggota DPRD Medan itu.
IDS mengaku tak mengetahui berapa penghasilannya karena Buku Tabungan dan ATM nya ditahan oleh Indra Heriadi dan tiap bulan IDS menerima penghasilan Rp. 2.500.000 dari Indra Heriadi tersebut.
Selanjutnya, IDS mengaku pada Bulan Juli 2022 dia tak betah kerja dengan Anggota DPRD Medan tersebut dan memilih mundur, namun sesuai saran dari kawan kerjanya IDS menghadap ke Sekwan DPRD Medan dan melalui staff di Sekretariat itu IDS ditempatkan bekerja di bagian surat menyurat Lantai 6 Kantor DPRD Medan.
“Setelah itu, saya meminta dibuatkan Mbanking untuk rekening saya dan ATM saya ganti yang baru tapi no rekening tetap sama. Saat menerima gaji Bulan Agustus 2022 baru saya tahu gaji saya 1 bulan adalah Rp. 2.990.000. Hingga kini saya masih bekerja dan menerima gaji. Tapi anehnya saya didatangi untuk memberikan gaji saya Bulan Juli s/d November 2022 kepada Indra Heriadi. Karena say tolak malah diancam,” tegasnya.
IDS merasa was-was dengan dugaan teror melalui pesan Whats App dan mendatangi rumah nya tersebut dan mengharapkan ada tindakan tegas dari penegak hukum dan atasan pengurus Parpol tersebut. “Saya was was. Minta tolong saya ada tindakan ke mereka,” katanya diamini Ibu Kandung IDS.
Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dihubungi wartawan, Rabu (21/12/2022) membenarkan IDS merupakan PHL di Sekretariat DPRD Medan yang ditempatkan ke salah satu anggota DPRD Medan. “Ya benar PHL di Sekretariat Dewan. Dia digaji dari APBD Medan,” katanya.
Selanjutnya difoto rekening koran berlogo Bank Sumut yang diterima wartawan dari Ibu Kandung IDS, tertulis nilai mutasi kredit Rp. 2.991.785,- di tanggal 06/10/2022, tanggal 03/11/2022 dan tanggal 07/12/2022. Disebutkan sumber, nilai mutasi kredit Rp. 2.991.785,- adalah nominal gaji IDS perbulan bekerja sebagai PHL di Sekretariat Dewan Medan. (SP)
0 Komentar