DELISERDANG, SUARAPERJUANGAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang segera cek bangunan ruko berlantai 3 yang berdiri di Eks HGU PTPN2 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa.
Dimana bangunan ini diduga kuat tidak mengantongi izin, hal ini disampaikan Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Jumianto saat di konfirmasi awak media suara perjuangan , Id Rabu (25/1/2023).
Ditemui dikantornya, Jumino mengatakan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan "terimakaih infonya kita bersama tim akan tinjau bangunan itu" kata Jumino.
Hal senada juga di sampaikan Kasi Trantip Kecamatan Tanjung Morawa Pandiansah juga menyampaikan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen pembangunan ruko tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan gedung 3 tingkat yang diduga tidak memiliki izin apa di bangun di areal eks HGU PTPN 2 Desa Bangun Sari Baru Dusun 9 tepatnya di jalan Harapan.
Menurut informasi yang di peroleh dari masyarakat setempat berinisial AD mengatakan bahwa tanah tersebut adalah eks HGU PTPN2 "tanah ini memang eks PTPN 2 bang ,dan pemilik gedung ini orang sini juga tetapi pendatang dan akan membuat usaha DIMSAM minuman yg lagi viral itu" tegas AD kepada wartawan.
Terkait hal ini kepala Dsa Bangun Sari Baru Septiananda yang dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan, "kami dari pihak pemerintahan desa tidak berhak melakukan tindakan apa apa bang karna terkait status tanahnya itu eks HGU jadi kami tidak berhak melakukan apa apa" ujarnya.
Dikabarkan, pemilik bangunan liar 3 lantai yang di duga tidak memiliki izin ini,berinisial MTW, masih belum dapat di konfirmasi sampai berita ini diturunkan .
Sementara Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan ,menyatakan ,trimakasih atas infonya bang dan kita akan cek dan konfirmasi langsung ke pihak kebun" ,ujar Rahmat ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp (. Rdn )
0 Komentar