MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Baru beberapa hari Camat Medan Marelan dijabat Anshari Hasibuan, kini muncul banyak protes atas kinerja pemerintah di tengah masyarakat. Mulai protes pengangkatan Kepala Lingkungan di Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara) dan Kelurhan Terjun serta Laporan dugaan Musyawarah Kelurahan (Muskel) LPM melanggar Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Lembaga Masyarakat.
Penelusuran wartawan, terjadi pro kontra pengangkatan Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara) Kecamatan Medan Marelan M Rizky Pulungan. Warga Jalan Baut Lingkungan II Kelurahan Tanara membentangkan spanduk penolakan. Berbagai elemen masyarakat terlihat turut mendukung aksi penolakan tersebut.
Lurah Tanah Enam Ratus Agung Satria pun buang badan. Kepada wartawan media grup SMSI Sumut, Jumat (20/1/2023) dia mengaku, pelantikan Kepling II di kantor Camat Medan Marelan beberapa waktu lalu, terpilihnya Kepling tidak diketahui prosesnya.
Dia berdalih, baru bertugas di kelurahan tersebut. Sehingga Agung Satria Siagian mengaku tidak tahu-menahu tentang pemilihan kepala lingkungan tersebut. “Coba bayangkan aja. Saya dilantik dan mulai bertugas di sini pada tanggal 13 Januari 2023. Sementara pengumuman kepala lingkungan tanggal 16 Januari 2023. Apa mungkin dalam waktu tiga hari tu saya bisa mengotak-ngatik berkas berkas para calon kepala lingkungan,” jelas Agung Satria.
Dihubungi terpisah Sekretaris Kelurahan Tanara M Zein, malah menyalahkan mantan Lurah Tanara Ari Ismail yang saat ini bertugas di Kecamatan Medan Deli. M Zein mengaku, Ari Ismail memerintahkan mereka agar para kandidat yang suara dukungannya tidak mencapai 30 persen didongkrak suara dukungannya. Agar mereka ikut seleksi di Kantor Camat Medan Marelan.
Statemen M Zein patut diragukan, karena sebagai Ketua Panitia Rekrutmen dia yang juga Seklur Kelurahan Tanara lah yang memiliki otoritas menerima atau menggugurkan berkas calon Kepala Lingkungan.
Kontroversi lain terjadi di Lingkungan III Kelurahan Terjun. Incumbent Kepala Lingkungan III Nuraini mengaku mengalami diskriminasi dalam pemilihan Kepala Lingkungan di daerah nya itu.
Kepada wartawan, Selasa (24/1/2023) dia mengaku, dikalahkan oleh saingannya bernama Irwanto, padahal saat penutupan pendaftaran Calon Kepling di Kantor Lurah Terjun pada awal Desember 2023 lalu, kelengkapannya komplit berikut hampir 40 persen dukungan warga, sementara konpetitor nya hanya memperoleh 180 dukungan warga dan persyaratan format dukungan salah tapi dimenangkan dan dilantik Camat Medan Marelan menjadi Kepling III Kelurahan Terjun.
Nuraini pun mengaku, telah melaporkan ke Pengurus LPM Terjun periode 2019-2024 dan berencana akan melaporkan ke Kepala Inspektorat Medan dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Pengurus LPM Terjun periode 2019-2024 Hafifuddin mengaku telah menerima laporan Nuraini ini dan selanjutnya akan meneruskan ke Walikota Medan. “Kami telah menerima laporan Nuraini terkait keberatan hasil pemilihan Kepala Lingkungan di Kelurahan Terjun,” terang Hafifuddin, Rabu (25/1/2023).
Masalah lain juga muncul di Kelurahan Terjun, atas sekelompok orang melakukan Muskel LPM Terjun yang diduga melanggar Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 20i8 tentang Lembaga Masyarakat. Kejadiannya, Lurah Terjun Reza Arba mengundang warga menggelar Muskel LPM Terjun 21 Januari 2023 lalu, padahal pengurus LPM sebelumnya belum hasis masa bhaktinya.
Ketua Bidang LPM Terjun Khairul Anwar dihubungi, Kamis (25/1/2023) mengaku, rapat yang seolah-olah seperti Muskel LPM Terjun tanggal 21 Januari 2023 itu hanya dihadiri oleh 15 orang warga mengaku utusan 15 Lingkungan darui 22 Lingkungan di Kelurahan Terjun.
Lanjutnya, Pengurus LPM Terjun sebelum berlangsung rapat, telah menyampaikan keberatan kepada Camat Medan Marelan dan Lurah Terjun, namun acara rapat seolah olah Muskel LPM Terjun tetap berlangsung di aula kantor Lurah Terjun. Saat rapat, beberapa pengurus LPM Terjun dan masyarakat juga menyampaikan keberatan, namun diabaikan.
“Rapat yang dihadiri 15 orang perwakilan warga tetap berlangsung. Hingga menimbulkan pro kontra di masyarakat yang dikhawatirkan terjadi konflik antar kami pengurus lama dengan yang baru. Ini kan kacau. Bukannya meningkatkan keamanan dan ketertiban, malah mengundang kekacauan di tengah masyarakat,” tegas Khairul.
Dijelaskannya, jika benar rapat tanggal 21 Januari 2023 tersebut Muskel LPM Terjun, harus mengikuti aturan Perda Medan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Lembaga Masyarakat yang dalam pasal 7 diatur Peserta Muskel harus Pengurus LPM, utusan warga 3 orang setiap lingkungan dan tokoh masyarakat. “Harus kuti Perda Medan. Ini malah hanya 15 orang saja. Lingkungan aja ada 22. Paling sedikit 2/3 dari Peserta sebagaimana diamanatkan Perda Medan Tahun 2018 Tentang Lembaga Masyarakat,” protesnya.
Dia mengaku, saat ini pengurus LPM Terjun telah melaporkan Lurah Terjun ke Walikota Medan cq Kepala Inspektorat Pemko Medan dan meminta istansi terkait tak merekomendasikan serta memberi Surat Keputusan atas hasil rapat kumpulan orang di tanggal 21 Januari 2023 di aula Kantor Lurah Terjun tersebut.
Kepada wartawan, Kamis (26/1/2023) Lurah Terjun melalui Sekretaris Deni mengaku, memfasilitasi Muskel LPM Terjun berdasarkan surat Camat Medan Marelan. Dia mengaku hadir saat pembukaan acara tersebut.
Denni tak bisa menjelaskan atas dasar Perda Medan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Lembaga Masyarakat yang mengamanatkan peserta Muskel LPM harus pengurus, 3 orang perlingkungan dan tokoh masyarakat. “Kita pelajari dululah itu bang,” dalihnya.
Sementara Camat Medan Marelan melalui Sekretaris Al Kautsar memilik off the reocord saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Kamis (25/1/2023). Namun dia mengizinkan wartawan memfoto surat DPD LPM Medan dan Surat Camat Medan Marelan yang ditujukan ke Lurah dan Ketua LPM di Medan Marelan. (SP)
0 Komentar