MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Soal pengadaan 197 ton solar industri (B30) di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PKBN) Unit Belawan yang perusahaan pemasoknya tak terdaftar menjadi penyalur PT Pertamina Parta Niaga sesuai data website resminya pertaminapatraniaga.com tak mendapat tanggapan.
Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsbility (CR&CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Utara (Sumbagut) Agust Satria dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/1/2023) terkesan ‘bungkam’. Jurubicara Pertamina Patra Niaga di Sumut ini tak membalas konfirmasi wartawan yang dilayangkan via pesan Whats App nya.
Kemarin, Senin (16/1/2023) 2 Staff CR&CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumut Zaky dan Natalie ditemui wartawan juga memilih sikap ‘off the record’ meski beberapa hal telah didiskusikan terkait sistem pengadaan solar industri dan daftar penyalur solar PT Pertamina Patra Niaga Region I.
Zaky meminta wartawan melayangkan konfirmasi ke laman Whats App yang dijanjikannya akan disampaikan ke atasannya, namun hingga berita ini dibuat, tak ada penjelasan yang diterima wartawan.
Di PT KPBN Unit Belawan (dulu PT Sarana Agro Nusantara,red), wartawan memperoleh informasi dari sumber belum lama ini, pengadaan ratusan ton solar perbulan sejak tahun 2021 s/d 2022 dipasok oleh perusahaan bukan penyalur PT Pertamina Patra Niaga.
Mahasiswa LIRA (MAHALI) bereaksi atas hal tersebut. Senin (16/1/2023) Ketua DPW MAHALI Sumut Aji Lingga SH mendesak polisi mengusut dugaan persekongkolan pengadaan solar dan memeriksa mutu solar yang jika tak standar bisa merusak mesin perusahaan anak perusahaan PTPN III yang merupakan milik negara di bawah Kementerian BUMN RI ini.
Data diperoleh wartawan, dalam lelang pengadaan 197 ton Solar Industri di PT KPBN pada Bulan Desember 2022 lalu terjadi keanehan karena diduga pemenang lelang pengadaan solar PT Angerah Restu Bumi yang memenangkan lelang dengan selisih penawaran -9.26 (minus sembilan koma dua puluh enam) dan telah menerima kontrak 1 bulan, hanya 1 hari saja memasok solar ke perusahaan plat merah tersebut.
Diduga pasokan solar dari PT Angerah Restu Bumi yang merupakan penyalur resmi PT Pertamina Patra Niaga wilayah region I digantikan oleh PT Bumi Alam Lestari Perkasa yang tak terdaftar sebagai penyalur resmi sebagaimana dilansir di website resmi PT Pertamina Patra Niaga.
Manajemen PT KPBN melalui Humas nya, Ryan menjelaskan ke wartawan mekanisme pengadaan di perusahaannya. Dia tak menampik bahwa PT Angerah Restu Bumi pernah berkontrak dengan PT KPBN sebagai perusahaan pengadaan solar. Tak ada penjelasannya tentang diputuskan kontraknya perusahan tersebut.
Ini wawancara media dengan Humas PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara bernama Ryan setelah media memperoleh nomor ponselnya dari Humas PTPN III Tondi. Berikut wawancara via Whats App WARTAWAN dan PT KPBN, Ryan (dikutip dari laman Whats App tanpa penggalan kata) :
WARTAWAN : Sesuai data kami dapat. Desember 2022 telah dilakukan pengalihan pemenang lelang pengadaan 197.000 solar industri yang dimenangkan PT Anugerah Restu Bumi selisih penawaran -9,26 kepada PT Bumi Alam Lestari Perkasa. Padahal selesih penawarannya hanya -7,56. Bahkan PT Anugerah Restu Bumi telah menerima kontrak dan telah 1 kali mengisi solar ke KPBN Belawan. Mhn konfirmasinya?
WARTAWAN : Mhn kami informasi alamat kantor PT Bumi Alam Lestari Permai Perkasa dan PT Satria Arya Gupta beserta nama direksi dan no kontak direksinya?
PT KPBN, RYAN : Sejak KPBN melakukan aksi korporasi merger dan bergabung dengan PT SAN dan PT ESW pada tanggal 14 Desember 2021, metode pengadaan tender telah mengacu kepada aturan yang berlaku dan berpedoman pada Peraturan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Nomor DIR/PER/08/2020. Secara internal, proses pengadaan yang dilakukan di PT KPBN telah dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Nomor: 02/KPBN/Kpts/Direksi/VI/2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Di Lingkungan PT KPBN Tanggal 01 Juni 2022. Dan Proses pengadaan barang/jasa di lingkup PT KPBN dilakukan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Pak.
WARTAWAN : Apakah syarat perusahaan penyalur dan mitra PT Pertamina Patra Niaga menjadi satu syarat mutlak rekanan pengadaan solar di PT KPBN kan bang?
PT KPBN, RYAN : PT SAG terdaftar sebagai penyalur Pertamina Patra Niaga
WARTAWAN : Tapi tidak terdata dalam database PT Pertamina Patra Niaga https://pertaminapatraniaga.com/banner. Mhn info?
PT KPBN, RYAN : Silahkan dicek langsung ke pihak Pertamina Patra Niaga Pak
WARTAWAN : Bagaimana dengan PT Bumi Alam Lestari Perkasa di tahun 2021 s/d 2022????
PT KPBN, RYAN : Sesuai pasca merger sejak tanggal 14 Desember 2021, kami di PT KPBN mulai tahun 2022 melakukan proses pengadaan sudah mengacu pada perdir Holding dan 1 Juni 2022 menerapkan pedoman internal pengadaan barang dan jasa.
WARTAWAN : Mengapa terjadi dugaan perusahaan bukan penyalur solar industri menjadi pemasok ke PKBN Belawan? Apakah pernah dilakukan audit/ pengawasan internal atau eksterbak dalam mengetahui sumber mendapatkan BBM atas pengadaan 197.000 liter solar yang dipasok ke KPBN tersebut? Saya kirim ke abang, bukti proses lelang daring pengadaan solar industri sebanyak 197.000 liter pada Desember 2022. PT Anugerah Restu Bumi selisih penawaran dalam HPS -9,26. Mengapa kontraknya pada bulan desember 2022 tidak dibatalkan dan mengapa PT Bumi Alam Lestari Permai menjadi penyedia Solar ke PT KPBN Belawan?
PT KPBN, RYAN : Proses pengadaan yg dilakukan baik via daring telah mengikuti prosedur Holding dan ketentuan perusahaan.. bilamana terjadi pengalihan ke pihak lain sudah berdasarkan ketentuan peraturan prosedur pengadaan yg berlaku.
WARTAWAN : Apa pertimbangan manajemen PT KPBN membatalkan PT Anugerah Restu Bumi yg notabenenya penyalur PT Pertamina Patra Niaga wilayah region I dan pemenang lelang, sedangkan PT Bumi Alam Lestari Perkasa bukan penyalur dan bukan pemenang lelang pengadaan solar di PKBN Belawan pada Desember 2022?
PT KPBN, RYAN : Keputusan terkait pengadaan ke pihak lain, sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku dan mengacu ke pedoman pengadaan barang/jasa di lingkup KPBN
WARTAWAN : Apa defenisi acuannya? Bukankah manajemen PT Anugerah Restu Bumi menyampai keberatan tertulisnya ke PT KPBN atas pembatalan kontrak tsb?
PT KPBN, RYAN : Sebagaimana yg kami sampaikan sebelumnya Pak, keputusan terkait pengadaan ke pihak lain, sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku dan mengacu ke pedoman pengadaan barang/jasa di lingkup KPBN
PT KPBN, RYAN : Terima kasih info datanya Pak.. namun PT SAG didukung oleh Pertamina Patra Niaga, bisa dicek langsung atau fisik ke Pertaminanya Pak
PT KPBN, RYAN : Data data dan penjelasan yg Bapak sampaikan sebelum sebelumnya diatas, dapat dari siapa Pak? Takutnya terdapat mis informasi
WARTAWAN : Bersama ini saya kirim salinan pdf nama penyalur PT Pertamina Patra Niaga region I. Selanjutnya sesuai wawancara kami dengan staff Komunikasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Utara, bahwa data penyalur di datasbase dikutip di pertaminapatraniaga.com adalah data terakhir dan belum ada nama perusahaan lain yang masuk. Pertanyaaan kami, dalam daftar tersebut tak ada nama PT Bumi Alam Lestari Perkasa menjadi penyalur. Apakah perusahaan tersebut memenuhi acuan ke pedoman pengadaan barang/jasa di lingkup KPBN?
WARTAWAN : Apa bukti yang dimiliki PT KPBN tentang PT SAG didukung PT Pertamina Patra Niaga???
PT KPBN, RYAN : Pengadaan Solar Industri terakhir adalah kontrak dengan PT SAG.. tidak dengan PT Bumi Alam Lestari Perkasa.. dan PT SAG sudah memenuhi kriteria sesuai pedoman yg berlaku
WARTAWAN : Sy menanyakan atas pengadaan solar industri di tahun 2021-2022, apakah benar PT Bumi Alam Lestari Perkasa sebagai perusahaan pengadaan solar ke KPBN Unit Belawan?
PT KPBN, RYAN : Proses pengadaan di PT KPBN pusat dijalankan setelah dilakukannya proses merger dan penerapannya sesuai dengan pedoman yg berlaku sejak 01 Juni 2022
WARTAWAN : Jadi dalam proses pengadaan solar di lingkungan KPBN Unit Belawan Juni 2022 s/d Desember 2022, informasi kami dapat tepat PT Bumi Alam Lestari Perkasa yang sebagai perusahaan pengadaannya nya. Benarkan informasi tersebut bang? Dalam tampilan foto terlihat gambar Pak Makmur Hidayat dari KPBN? Apakah proses lelang sesuai tampak foto dilakukan sepengetahuan Direksi PKBN bang?
PT KPBN, RYAN : Terkait hal tersebut, seluruh proses pengadaan dilakukan aanwizjing dan undangan secara resmi.. setiap penawaran peserta diterima, dan diumumkan hasil tender secara transparan
PT KPBN, RYAN : Proses lelang yg berjalan sudah sesuai prosedur yg berlaku Pak
Terima kasih atas interview onlinenya Pak.. sudah malam kami mau istirahat dulu.. selamat malam Pak Irfandi.
WARTAWAN : Satu lagi bang? Apakah benar Direksi PKBN telah menandatangani kontrak kepada PT PT Anugerah Restu Bumi dalam pengadaan solar industri pada Desember 2022? Apakah benar kontrak PT Anugerah Restu Bumi diputuskan?
PT KPBN, RYAN : Kerjasama antara KPBN dan ARB, baik kontrak maupun kesepakatan lainnya sudah disepakati kedua belah pihak. Demikian Pak, selamat malam.
WARTAWAN : Siap bang. Terima kasih. Menjadi bahan kami dalam pemberitaan.
Menteri BUMN RI, Direksi PTPN III dan Direksi PT KPBN diminta segera turun tangan dalam memeriksa informasi pengadaan solar di PT KPBN Unit Belawan ini. Jika ditemukan pelanggaran peraturan dan perundangan-undangan agar dilakukan tindakan tegas.
Aparat penegak hukum juga baiknya melakukan pendalaman atas proses lelang, pengadaan Bahan Bakar Minyak di PT KPBN Unit Belawan ini guna mencegah pelanggaran pidana yang merugikan keuangan perusahaan milik negara. ( SP )
0 Komentar