MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - PT Srikandi Inti Lestari (SIL) yang menempatka pekerjanya di PT Soci Mas di Jalan Pulau Kawasan Industri Modern (KIM) I diduga mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sumber wartawan, Senin (2/1/2023) menyampaikan, ratusan karyawan alih daya PT SIL dipekerjakan di beberapa pekerjaan pokok di PT Soci Mas diantaranya bagian Gudang (Warehouse), operator Forklift dan beberapa pekerjaan pokok lainnya.
“Kalau karyawan alih daya PT Srikandi Inti Lestari ratusanlah jumlahnya di PT Soci Mas. Banyak yang mengerjakan pekerjaan pokok usaha yang terus menerus. Di PT Soci Mas pun ada kantor PT Srikandi. Kalau yang ngatur kerja disana, namanya Pak Rizal,” kata sumber wartawan.
Karyawan alih daya yang mengaku sudah beberapa tahun bekerja di PT Soci Mas dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) ini mengaku tak habis pikir mengapa, PT Srikandi Inti Lestari dan PT Soci Mas begitu mudahnya menyiasati aturan pemerintah tentang ketenagakerjaan.
“Kok mudah kali perusahaan ini menyiasati PP 35 Tahun 2021. Kan seharusnya kami yang bekerja di pekerjaan pokok tak bisa menjadi pekerja alihan daya dengan PKWT. Tapi mau dibilang apa lagi,” ujar sumber pasrah.
Sumber yang mengaku, sejak tanggal 28 Desember 2022 lalu tidak diperbolehkan kerja lagi tanpa surat pemberhentian atau surat PHK serta hak-haknya seperti kompensasi selesainya kontrak tak diterima sejak 3 tahun lalu bekerja di PT Srikandi Inti Lestari.
“Jika kontrak saya habis, tak ada yang namanya kompensasi 1 bulan upah diberikan oleh manajemen PT Srikandi Inti Lestari. Udah jalan 3 tahun saya kerja,” kata sumber.
Dijelaskannya juga, saat akan perpanjangan kontrak di PT Srikandi Inti Lestari akan diminta membayar Rp. 135.000,-, lalu untuk pakaian kerja seharga Rp. 350.000,- dan ada ketetapan simpanan Rp. 175.000 setiap bulan yang dipotong dari gaji.
Manajemen PT Soci Mas yang disambangi media, Selasa (3/1/2023) tak berhasil mendapatkan keterangan lengkap. Security perusahaan itu mengatakan, para staff bagian karyawan belum masuk bekerja.
Namun beberapa security membenarkan adanya PT Srikandi Inti Lestari yang digunakan karyawan aliha dayanya di PT Soci Mas. “Ada karyawan alih daya PT Srikandi disini (PT Soci Mas,red) pak. Tapi kami tak tahu detailnya,” ujar Security PT Soci Mas yang alih daya dari salah satu outsoursing juga.
Dalam bincang dengan media, Security mengatakan, pekerja di PT Soci Mas ada yang karyawan tetap dan ada dari 2 perusahaan outsorsing yakni PT Srikandi Inti Lestari dan untuk supir dan security dari perusahaan lain.
Manajemen PT Srikandi Inti Lestari yang berkantor di dalam PT Soci Mas enggan menerima konfirmasi wartawan. Tak ada penjelasan penolakan wawancara saat dimintakan Security PT Soci Mas menyampaikan ke manajemen bernama Dona.
Malah kejadian lucu dialami wartawan saat meminta keterangan ke Personalia PT Srikandi Inti Lestari Lemta Surbakti di kantornya di Jl. Mangaan VIII Ps. III No.20 Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Lemta Surbakti yang kala itu duduk di depan kantor sebelah Security mengaku, menyuruh Security PT Srikandi Inti Lestari berbohong ke wartawan tentang keberadaanya.
Awalnya wartawan, Selasa (3/1/2023) sore meminta izin ke Security PT Srikandi Inti Lestari untuk wawancara dengan Personalia perusahaan itu Lemta Surbakti. Saat ini Security bersama pria berkaca mata masuk ke dalam. Lalu Security dan pria itu kembali keluar, dikatakan Security lah Lemta Surbakti tak ada ditempat karena istrinya lagi sakit.
Wartawan yang ada menyimpan nomor ponsel Lemta Surbakti mencoba menghubungi ponselnya. Apa yang terjadi, pria berkaca mata di sebelah Security memegang ponsel yang berdering. Lalu ditanya wartawan, apakah pria tersebut adalah Lemta Surbakti dan dijawab iya.
Namun Lemta Surbakti dengan enteng mengatakan, memang menyuruh Security berbohong tentang keberadaannya sembari mengatakan tak mau memberikan keterangan apapun. “Memang saya yang suruh Security bohong. Saya tak mau kasi keterangan,” katanya meski disampaikan Hak Jawab adalah hak yang akan diberikan wartawan, pria ini tetap menolak.
Menanggapi tentang ketenagakerjaan di PT Soci Mas, Kadis Tenaga Kerja Medan melalui Kabid Hubungan Industrial Haris Harahap mengaku akan segera memeriksa jumlah tenaga PT Srikandi Inti Lestari di PT Soci Mas dan di perusahaan lain.
Dia mengaku, tak memiliki data daftar pekerja Alih Daya PT Srikandi Inti Lestari. “Kami akan cek data karyawan PT Srikandi Inti Lestari. Mereka tak ada melaporkan karena alasan pekerja alih daya keluar masuk,” katanya.
Sedangkan, info karyawan membayar alat kerja dan bayar uang untuk perpanjang kontrak ke PT Srikandi Inti Lestari serta tak membayar kompensasi karyawan alih daya usai kontrak, dinilai Haris Harahap, melanggar PP 35 Tahun 2021. (SP)
0 Komentar