MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID-Setelah mengikuti upacara bendera, siswa-siswi SMA N 2 Medan mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dalam program Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut, Senin (30/1/2023).
Ada sekitar 72 siswa yang dipilih mewakili tiap kelas untuk mengikuti Luhkum dengan pemateri Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi, SH MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH dan dipandu moderator Ghufran Tanjung, SH. Topik yang dibawakan dalam luhkum ini adalah 'Dampak Media Sosial, Cyber dan Narkoba serta Sanksi Hukumnya'.
Kepala Sekolah SMA N 2 Medan Drs. Buang Agus, M.Psi dalam sambutannya menyambut baik program penyuluhan yang dilaksanakan Kejati Sumut yang mengusung topik etika bermedia sosial, cyber dan narkoba serta sanksi hukumnya.
"Dalam menjalani hidup sehari-hari ada aturannya, di sekolah ada aturannya, berlalulintas juga ada aturannya, di negara kita ini juga ada aturannya. Nah, kepada anak-anak kami yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejati Sumut ini akan mendapat pengetahuan tentang aturan bernegara, aturan itu adalah hukum. Kalau mau hidup bahagia di dunia dan akhirat, ya ikutilah aturan yang ada. Walaupun hidup di dunia ini banyak godaan dan tantangannya," kata Buang Agus.
Lebih lanjut Buang Agus menyampaikan kalau mau hidup tenang, hidup bahagia ya ikuti aturan-aturan yang ada. Penyuluhan hukum ini kiranya bermanfaat dan jika ada yang kurang paham dengan materinya, silahkan bertanya.
Selanjutnya, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan materinya tentang narkoba dan sanksi hukumnya. Dalam paparannya, Nanang mengajak seluruh peserta agar jangan sampai terjerat dengan peredaran narkona atau tergoda untuk memakainya.
"Kalau mau cita-citamu terwujud dan harapan orang tua ingin anak-anaknya sukses, saya mengajak adik-adik jangan sampai tergoda menggunakan narkoba. Begitu adik-adik mencobanya, maka akan sulit bagi Anda keluar dari lingkarannya, dan akhirnya Anda akan ketergantungan. Setelah ketergantungan, jadi pengedar dan saat terjerat hukum, ancaman hukumannya bisa 10 tahun, 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan materi tentang etika bermedia sosial dan cyber bullying serta sanksi hukumnya.
"Kalau dulu kita sering dengar mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah beralih. Jarimu adalah harimaumu. Kalau kita salah dalam mengendalikan jari tangan kita, bisa jadi kita akan terjerat masalah hukum," katanya.
Kemajuan teknologi sekarang, lanjut Yos ada banyak hal yang terkadang membuat kita salah salam membuat status atau komentar di media sosial.
"Hati-hati dalam bermedia sosial, jangan asal share, lebih bagus kita saring dulu apakah informasi yang kita peroleh benar sumbernya, kalau tidak benar abaikan saja. Akan tetapi kalau setelah kita saring dan sumbernya jelas baru kita share ke temen-teman," tandasnya.
Pada sesi tanya jawab, beberapa siswa menanyakan tentang narkoba dan sebagian lagi bertanya tentang cyber bullying. Koordinator Nanang Dwi Priharyadi dan Yos A Tarigan menjawab pertanyaan para siswa secara bergantian. Di akhir kegiatan, Nanang mengajak seluruh siswa agar bisa mengendalikan jari tangannya dan mengatakan tidak pada narkoba.(SP)
0 Komentar