Medan, Suaraperjuangan.id - Mendirikan sebuah bangunan dipinggiran sungai merupakan suatu kesalahan. Apakah itu bangunan untuk tempat tinggal ataupun usaha, sangat tidak dibolehkan.
Dan peraturan atau larangan itupun jelas tertuang dalam UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), juga Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sungai, PP nomor 38 tahun 2011. Dalam Peraturan tersebut jelas ditegaskan, 10 sampai 20 meter dari bibir sungai dilarang untuk mendirikan bangunan.
Akan tetapi lain pula halnya dengan yang terjadi di Kota Medan. Pantauan wartawan disejumlah tempat di Kota Medan, Senin (16/1/2023), Seperti di Jalan Kolonel Yos Sudarso, di Kecamatan Medan Labuhan. Terlihat bangunan yang digunakan untuk usaha sebuah cafe berdiri tepat diatas bibir Sungai Deli.
Informasi diperoleh wartawan dilapangan, cafe bernama Bunda Lia tersebut telah lama berdiri. Anehnya, dari mulai didirikan tidak ada seorng petugaspun yang menghentikan pembangunan cafe tersebut.
"Kalau memang bangunan cafe itu melanggar aturan, kenapa ya kok gak ada tindakan dari Pemerintah. Sepengetahuan kami dari mulai awal dibangun sampai sekarang, kami gak pernah lihat ada seorangpun petugas yang datang untuk menindak bangunan cafe itu," ucap salah seorang warga Medan Labuhan, yang tidak ingin dipublis identitasnya kepada wartawan.
Hal yang sama, juga terjadi di jalan Benteng Kawasan Jalan Guru Patimpus Medan. Pantauan wartawan, juga terlihat deretan bangunan yang posisinya pas diatas bibir sungai Deli. Bahkan banyak bangunan elit yang berdiri hingga disamping Jembatan Sungai di Jalan Guru Patimpus." Gak pernah digusur setahu saya," ucap salah seorang warga.
Kasatpol PP Kota Medan Rahmad Harahap, tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan singkat whatssapnya 0813-6121xxxx, sampai berita ini ditayangkan.(SP)
0 Komentar