Medan, Suaraperjuangan.id - Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan Santriwati berinisial RI berusia 14 tahun disalah satu kamar mandi Masjid kawasan Pasar Tiga Datuk Kabu Deliserdang Sumatera Utara. Sabtu (14/1/23)
Pelaku berinisial HG diringkus setelah dilaporkan orang tua korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan pelaku pemerkosa santri itu berinisial HG ( 29 ) yang bekerja sebagai karyawan swasta, yang merupakan warga kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian bermula pada tanggal 15 November 2022 saat pelaku dan korban berkomunikasi dengan pesan WhatsApp untuk bertemu di lokasi kejadian ( masjid ) hingga terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara bujuk rayu pada korban dan menjanjikan korban akan dinikahi.
” Kami berhasil mengaman seorang pelaku pencabulan terhadap santriwati yang vidionya sempat viral di media sosial. Perkara ini dilaporkan orang tua korban pada tanggal 5 Januari 2023. Perbuatan cabul ini terjadi pada 15 November 2022 sekira pukul 21.00 di sebuah kamar mandi masjid At-Taubah, kecamatan Percut Seituan, kabupaten Deli Serdang. Antara pelaku dan korban merupakan teman yang cukup dekat,” ucap Fathir.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang – undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 48 detik oleh seorang santriwati mengaku diperkosa di masjid dan video itu viral di media sosial.
“Saya santri diperkosa oleh HG di kamar mandi mesjid di Pasar III Tembung,” pungkasnya.
Korban juga menyebutkan minta tolong pada Forum Islam Bersatu agar membantunya. Ia pun menyampaikan telah membuat laporan ke polis. (Yusuf)
0 Komentar