Tak Terima Kompensasi Sehabis Kontrak, M Ali Sipahutar : Pekerja di Setwan Medan Bukan Alih Daya

MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Penerapan kompensasi atas habis nya kontrak kerja pekerja di Sekretariat DPRD Medan agaknya dinilai tak berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 pelaksana atas UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, Sekretaris DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Ketua DPRD Medan Hasyim kompak mengatakan, Pekerja di Sekretariat DPRD Kota Medan bukan pekerja alih daya (outsourcing) karena Sekretariat DPRD Kota Medan mempekerjakan Pekerja tersebut tidak melalui perusahaan alih daya.

“Pekerja di sekretariat DPRD kota Medan bukan pekerja alih daya (outsourcing) karena Sekretariat DPRD Kota Medan mempekerjakan Pekerja tersebut tidak melalui perusahaan alih daya tersebut. Pekerja tersebut diangkat menggunakan SK Sekwan atas dasar rekomendasi Sekda c.q. BKPSDM Kota Medan,” jawab Sekwan Medan M Ali Sipahutar, Jumat (6/1/2023) membalas konfirmasi wartawan.

Sebelumnya media, Kamis (5/1/2023) mengkonfirmasi Ketua DPRD Medan Hasyim dan Sekwan M Ali Sipahutar menyangkut pekerja kontrak yang dikelola sekretariat DPRD Medan.  Sesuai peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 seharusnya sesuai pasal 15 habis kontrak 2022 seharusmya terima kompensasi 1 bulan upah saat berakhir kontraknya. Baik yang diperpanjang atau tidak diperpanjang kontrak nya. Informasi kami peroleh, puluhan pekerja kontrak Setwan Medan habis kontrak 31 Desember 2022, tapi belum diberi kompensasi 1 bulan upah. 

M Ali Sipahutar melanjutkan, pekerja kontrak di Setwan Medan telah diusulkan mengikuti perekrutan PPPK sesuai ketentuan yang ditetapkan KemenPAN-RB yang bekerja di bawah tahun 2021.

“Dan pekerja tersebut telah diusulkan untuk mengikuti perekrutan PPPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan KEMENPAN-RB, khusus untuk yang telah bekerja di Setwan per 2021 ke bawah,” tulis mantan Camat Medan Denai ini.

Sebelumnya, Kamis (5/1/2023) Ketua DPRD Medan Hasyim menjawab secara tertulis via pesan Whats App nya dengan jawaban sama persis dengan Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar. Kesamaan tersebut, baik huruf dan titik komanya. Kemungkinan antara Ketua DPRD Medan dan Sekwan DPRD Medan itu memiliki banyak kesamaan. 

Sementara Sekda Pemko Medan Wirya Alrahman tak membalas konfirmasi wartawan. Tapi Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap meminta wartawan mengkonfirmasi ke Sekwan DPRD Medan. “Konfirmasi ke sekwan dulu ya dinda,” balas Sulaiman di laman Whats App nya, Jumat (6/1/2023).

Sesuai Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam Pasal 1 Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pasal 2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT, Pasal 3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. 

Besaran kompensasi pekerja PKWT dalam PP 35 Tahun 2021 disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;

Dalam aturan tersebut, baik yang berakhir kontraknya atau yang diperpanjang, kompensasi tetap menjadi hak pekerja yang menjadi kewajiban pemberi kerja untuk memberikan hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, IDS yang pernah diteror menyerahkan gaji nya oleh Pengurus Parpol di Medan Marelan ini akhirnya harus pasrah karena tak ada lagi namanya tertera dalam Surat Perintah Tugas Nomor 800/0322 yang diteken Sekretaris DPRD Medan M Ali Sipahutar tanggal 30 Desember 2022 yang berisi penugasan 129 PHL di lingkungan legislative ini.

Apa daya, memasuki awal Tahun 2023 ini, IDS sah jadi pengangguran karena masa kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditekennya berakhir. Dia tak seberuntung 129 PHL yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Tugas Nomor 800/0322 itu.

Kepada wartawan, Rabu (4/1/2023) IDS mengaku, hanya memasrahkan diri kepada Allah SWT atas karena memberikan ujian tak dipekerjakan lagi padahal dia total dalam mengabdikan diri sebagai PHL di Setwan Medan di bagian surat menyurat menjadi posisi bekerjanya di akhir 2022 kemarin.

“Ya mau bilang apalagi pak. Pasrah lah. Saya hanya berusaha bekerja total mengabdi. Namun keputusan ada ditangan para pejabat di Sekretariat DPRD Medan,” ujarnya dengan mata berkaca.

Disinggung kompensasi apa yang diterimanya saat berakhir kontrak kerja, IDS mengaku tak menerima apapun dan bahkan mengetahui tak dipekerjakan lagi hanya dari selebaran Surat Perintah Tugas Nomor 800/0322 tanggal 30 Desember 2022 yang diterimanya dari temannya. ( SP )

Posting Komentar

0 Komentar