Advokat Dibacok, Bantah Bukan Karena Salah Titik Penjemputan Atau Pengantaran

Medan,Suaraperjuangan.id - Menurut keterangan korban sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL / 137 /B/ I / 2023/SPKT/ POLSEK SUNGGAL dalam uraian singkat kejadian menyebutkan penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib,di Komplek Tasbi II Blok X No.5 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang

"Pada saat itu saya di TKP di rumah teman saya,lalu saya pesan Indriver melalui Aplikasi punya teman saya.Dan beberapa saat kemudian pengemudi Indriver (pelaku) menghubungi saya untuk dipandu ke TKP"terang Raja kepada wartawan.

Masih menurut cerita Kronologi Bung Raja menyebutkan "setelah sampai di TKP pelaku komplain lalu memaki saya dengan berkata kotor kepada saya karena jauh tempat penjemputan.Lalu saya menjawab titik penjemputan dan harga kan sudah sesuai aplikasi bang, lalu pelaku mengatakan kepada saya Tapi Rumah Kau jauh kali (sambil memaki saya dengan kata2 kotor), kemudian saya bertanya kenapa abang ngomong seperti itu? Lalu pelaku menjawab banyak kali cakap kau  sambil pelaku melakukan pemukulan berkali-kali terhadap saya dalam posisi saya di dalam mobil pelaku"jelas korban lagi.

Sambungnya,tidak puas melakukan pemukulan terhadap korban pelaku langsung mengambil senjata tajam berupa parang yang sudah dibawa pelaku didalam mobil pelaku.

"Karena saya lihat pelaku mengacungkan parang, saya bersama seorang teman kantor saya seorang wanita yang juga Advokat keluar dari dalam mobil pelaku dan berlari menuju ke rumah teman saya (yang menjadi titik penjemputan) untuk bermaksud menyelamatkan diri, Akan tetapi pelaku terus mengejar saya sampai ke dalam rumah teman saya dan pelaku melakukan pembacokan berulang kali ke arah kepala dan tubuh saya"sebutnya.

Akibat kejadian penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka bacok pada pelipis sebelah kiri, luka bacok pada punggung dan lengan sebelah kiri dan bengkak pada kepala bagian atas sebelah kanan, bengkak pada bibir atas dan bawah, korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapat penanganan medis. 

Terkait kejadian yang dialaminya, Muhammad Nur,SH als Bung Raja berterima kasih  kepada Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata,SE,SIK,MM.Begitu juga dengan Kanit Reserse Polsek Medan Sunggal Suyanto Usman Nasution,SH,MH yang langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan berat terhadap Advokat tersebut berikut barang bukti 1 (satu) mobil Toyota Calya Nopol B 1792 FJW warna hitam berikut sebilah Parang dan 1 (satu) unit Handphone milik pelaku.

Bung Raja juga berharap agar kepolisian melanjutkan proses hukum sesuai dengan undang-undang agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Terpisah,saat menerima perwakilan tim wartawan yang tergabung di Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPD Kota Medan,Jumat (3/2) sekira pukul 14.00 Wib

Kapolsek Medan Sunggal  Kompol Chandra Yudha Pranata dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution dalam wawancaranya menyatakan terjadinya tindak pidana tersebut dititik penjemputan dalam arti kendaraan tersebut belum jalan menuju lokasi pengantaran, kemudian Kanit Reskrim menyatakan dalam minggu ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau dinyatakan telah  P21.(SP)

Posting Komentar

0 Komentar