MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Polres Pelabuhan Belawan sesuai surat Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/19/I/Res.1.24/2023/Reskrim tanggal 23 Januari 2023 yang menugaskan satu perwira dan 5 bintara di Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT KPBN Unit Belawan.
Namun aktivis masyarakat menilai pesimis pengungkapan atas diperiksanya anak perusahaan Holding PTPN 3 ini oleh Polres Pelabuhan Belawan berlangsung transparan. Pasalnya pada tahun 2020 lalu pun Polres Pelabuhan Belawan pernah memeriksa pengadaan Boiler di PT Sarana Agro Nusantara (ganti baju saat ini jadi PT KPBN) di Belawan tapi tak berujung juga.
“Berdasarkan pemberitaan media, Polres Pelabuhan Belawan memeriksa masalah pengadaan solar dan masalah pengelolaan lingkungan hidup di PT KPBN Belawan. Tapi saya sarankan, Kapolda Sumut ambil alih saja, karena saat dulu Desember 2020 lalu PT KPBN masih bernama PT Sarana Agro Nusantara, ada pemeriksaan pengadaan Boiler di Sat Intel Polres Belawan, sampai saat ini pemeriksaannya tak berujung. Tak diketahui ujungnya, apakah naik ke Satreskrim, SP3 atau apapun itu. Tak ada penjelasan dari institusi itu,” kata Ketua Tim Investigasi LP3 R Gultom SH pada wartawan, Selasa (21/2/2023) di Medan.
Sebagai kilas balik, R Gultom SH menceritakan, Polres Pelabuhan Belawan memeriksa PT Sarana Agro Nusantara sesuai Laporan Informasi Nomor R/LI-632/XII/IPP.2.1.5/2020/Intelkam Tentang Adanya Penggelapan uang di Perusahaan BUMN PT SAN (Sarana Agro Nusantara) dengan cara memanipulasi harga pembelian Mesin Boiler Merk Necmar.
“Atas Laporan Informasi itu, Sat Intelkam Polres Belawan melayangkan panggilan kepada Direktur PT SAN Taufiqrachman dan Sekper nya Lamhot Samosir. Direktur Gimstek Engenering Muhammad Syaim juga diundang dalam memberkan keterangan/klarifikasi tersebut,” beber Aktivis dikenal vokal jebolan Fakultas Hukum UISU ini.
Dijelaskannya, Taufiqrachman diundang sesuai surat undangan memberikan Keterangan/ Klarifikasi Nomor B/22/XII/IPP.2.1.5/2020 tanggal 16 Desember 2020 untuk hadir ke Satuan Intel Polres Belawan pada Jumat 18 Desember 2020 pukul 09.00 WIB. Sementara nya Lamhot Samosir diundang dengan surat Nomor B/22/XII/IPP.2.1.5/2020 tanggal 14 Desember 2020 untuk hadir di Rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 10.00 WIB.
Sedangkan, Direktur Gimstek Engenering Muhammad Syaim diundang dengan surat Nomor B/23/XII/IPP.2.1.5/2020 tanggal 14 Desember 2020 untuk hadir pada Jumat 18 Desember 2020 pukul 10.00 WIB. Ketiga surat tersebut diteken oleh Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intel AKP Syahrial Effendi Siregar SH.
Ditegaskannya, transparansi pengungkapan dugaan kasus terbukti atau tidaknya sebaiknya dipaparkan ke masyarakat agar diketahui progres proses hukum guna turut sertanya mengawasi kinerja Aparat Penegak Hukum yang dicitra baik saat ini saat Kepolisian dipimpin Jendral Listyo Sigit Prabowo dengan PRESISI nya.
Lalu mengaitkan pemeriksaan Polres Pelabuhan Belawan, sesuai surat Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/19/I/Res.1.24/2023/Reskrim tanggal 23 Januari 2023 melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT KPBN Unit Belawan atas pengadaan solar dan limbah nya, hingga saat ini belum ada keterangan detail yang didapat masyarakat.
“Baik pengadaan Boiler di PT SAN yang kini ganti nama menjadi PT KPBN dan pemeriksaan pengadaan solar berikut limbah di anak perusahaan Holding PTPN 3 ini tak ada penjelasan progres jelas yang didapat masyarakat. Infonya, wartawan pun kesulitan mengakses informasi tersebut,” ujar R Gultom SH.
R Gultom SH menganjurkan, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra memerintahkan jajarannya mengambil alih pemeriksaan PT KPBN atas dugaan pengadaan boiler yang 2 tahun lebih tak ada ujungnya dan masalah pengadaan solar serta limbah di perusahaan berdomisili di Belawan itu,” tegasnya.
Redaksi media pun, memang kesulitan mendapat akses konfirmasi ke Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dan Kasat Reskrim AKP Rudi Syahputra. AKBP Josua Tampubolon hanya menjawab singkat dengan meminta wartawan menghubungi Kasat Reskrim sedangkan AKP Rudi Syahputra hanya mengatakan dalam pesan Whats Appnya, Jumat (17/2/2023), polisi masih mendalami penyelidikan di PT KPBN Unit Belawan itu. “Sedang kami dalami pak,” tulisnya singkat di laman WA nya tanpa merinci pendalaman dimaksud, padahal media telah langsung ke kantornya saat itu atas arahan Kapolres Belawan.
TERKESAN ACUH
Jajaran Manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut selaku penyalur BBM pun terkesan acuh menanggapi wartawan. Tak satupun menanggapi saat dikonfirmasi terkait data Surat Pengantar Pengiriman (SPP) Solar Industri atas pembeli PT Satria Arya Gupta dengan tujuan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara tujuan Belawan Ujung baru dengan Nomor Shipment 146346. Di SPP ini tertulis Solar Industri sebanyak 16.00 liter diangkut tanggal 23 Desember 2022 pukul 18:17:49 dengan kendaraan BK 9191 HRT Sopir Gimson Sianturi diangkut dari Fuel Terminal Medan Group Jalan KL Yos Sudarso KM 19,5 Labuhan.
Mulai, Asisten Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsbility (CR&CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August Satria, Comrel CSR Medan Imam, Manager Fuel Terminal Medan Grup JP Morintoh tak memberikan komentar apapun.
Manager Fuel Terminal Medan Grup JP Morintoh melalui Supervisornya Pipin Supeno yang dikonfirmasi, Senin (20/2/2023) mengaku tak memiliki hak menyampaikan keterangan. Wartawan disarankan menghubungi Comrel CRS Medan Imam. Tapi berulang kali dikonfirmasi, Imam tak mengangkat ponsel dan tak membalas pesan via Whats App.
Manajemen PT Satria Arya Gupta Wulandari pun tak merespon wawancara media. Terlihat di laman Whats Appnya centang satu yang mengisyaratkan Nomor Ponsel wartawan diblokir atau Ponselnya tak aktif. Manajemen PT KPBN melalui Humasnya Ryan juga tak membalas konfirmasi wartawan. Meski di laman WA nya terlihat centang 2.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut melalui Kabid Retribusi B Lubis didampingi 2 staff nya mengatakan, potensi lost Pajak Bahan Bakar (PBB) 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari harga dasar BBM bisa terjadi jika sumber BBM yang dijual ke industri tak jelas asal usulnya. “Potensi lost Pajak Bahan Bakar 7,5 % dan PPN 10 % dikali harga dasar BBM. Pak Kepala juga telah menyampaikan informasi dan berita ke kami untuk dipelajari,” ujarnya.
Panjang lebar dijelaskannya, dalam penghitungan Pajak Bahan Bakar di 9 Agen BBM di Sumut menggunakan Self Assement yang akan diterima dari para Agen tersebut setelah mereka menjadi Objek Pajak.
Diberitakan sebelumnya, Pengadaan ratusan ton solar industri (B30) di PT KPBN Unit Medan Belawan dengan nilai miliaran setiap bulannya sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 menjadi fokus telisik wartawan media ini.
Ada info-info miring yang diperoleh atas pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diadakan dalam tender pengadaan solar industri B30 di PT KPBN yang berstatus anak perusahan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero). Informasi ini akan ditelusuri media kebenarannya.
Sumber wartawan, Jumat (13/01/2023) memaparkan, terjadi dugaan persekongkolan di PT KPBN Unit Belawan dengan pola memenangkan perusahaan mitra pengadaan ratusan ton solar industri yang bukan penyalur yang terdaftar di PT Pertamina Patra Niaga Regional I.
“PT KPBN Unit Belawan memenangkan perusahaan pengadaan ratusan ton solar indutri yang bukan perusahaan penyalur PT Pertamina Patra Niaga. Cek ajalah bang. Tahun 2021 sampai tahun 2022, perusahaan pengadaan solar industri di PT KPBN adalah PT BALP (disingkat,red). Tender pengadaan solar di KPBN Unit Belawan dilakukan 1 bulan sekali bang,” ujar sumber yang namanya enggan ditulis.
PT BALP disebut sumber, merupakan perusahaan pengadaan solar industri di PT KPBN sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 dan selanjutnya pada Januri 2023, PT Satria Arya Gupta menjadi rekanan pengadaan solar industri di perusahaan plat merah itu.
Data diterima wartawan dari sumber, Pengadaan 197 Ton Solar di Bulan Desember 2022 awalnya dimenangkansalah satu perusahaan dengan selisih Penawaran dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai -9,26 (minus sembilan koma dua puluh enam).
Namun entah bagaimana, meski kontrak telah diteken oleh manajemen PT KPBN ke direksi perusahaan itu, malah Penyalur resmi PT Pertamina Patra Niaga wilayah Region I ini keok dan PT BALP kembali menjadi winner hingga PT KPBN kembali menerima pengadaan solar industri dari PT BALP yang diduga tak terdata menjadi penyalur resmi PT Pertamina Patra Niaga wilayah Region I.
Berdasarkan screenshot tampilan windows excel yang diterima wartawan, Kamis (13/1/2023) terpapar foto layar monitor yang memuat tabel ‘Pengadaan Bahan Bakar Solar Industri B30 Sebanyak 197.000 Liter di PT PKBN Unit Belawan’.
Dalam tabel diterangkan dengan 4 kolom yakni ‘NAMA PERUSAHAAN’, Nilai Penawaran/Diskon dalam %, Harga Perkiraan Sendiri (KPS)/Diskon/% dan Selisih Penawaran dengan HPS/%.
Dalam tabel ini dipaparkan rincian dalam urutan yakni : 1. Nama Perusahaan : PT Bumi Alam Lestari Perkasa, Nilai Penawaran/ Diskon 40,30 %, HPS/Diskon 32,74 %, Selisih Penawaran dengan HPS -7,56 %, 2. Nama Perusahaan : PT Satria Arya Gupta, Nilai Penawaran/ Diskon 38,20 %, HPS/Diskon 32,74 %, Selisih Penawaran dengan HPS -5,46 %.
Selanjutnya di nomor urut 3 dan 4 : Nama Perusahaan : PT Kaharutama dan PT Wirastama Abadi pada Nilai Penawaran/ Diskon, HPS/Diskon dan Selisih Penawaran dengan HPS tercatat nihil dan 0,00. Di nomor 5, Nama Perusahaan : PT XXX Nilai Penawaran/ Diskon 40,00 %, HPS/Diskon 32,74 %, Selisih Penawaran dengan HPS -9,26 %.
Bila mengacu, dalam tabel PT XXX yang menjadi pemenang tender pengadaaan 197 ton solar di PT KPBN Unit Belawan. Namun disebut sumber, duduga meski telah menandatangani kontrak, PT XXX hanya 1 kali mengisi solar ke PT KPBN dan kontrak pengadaan solar industri di perusahaan plat merah ini beralih ke PT BALP. (SP)
0 Komentar