MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin diminta mengusut Surat Keterangan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dari 3 perusahaan minyak goreng di Medan, PT Musim Mas, PT Wilmar dan PT Permata Hijau Grup.
Pasca banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI atas putusan Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, Jaksa Agung RI hendaknya mengungkap masalah ini hingga ke akar-akarnya.
Demikian statemen tegas disampaikan, Ketua Tim Investigasi LP3 R Gultom SH pada wartawan, Jumat (3/2/2023) di Medan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (4/1/2023) banding dilakukan karena vonis hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan bagi masyarakat dan kerugian negara yang timbul dari kasus itu.
"Penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Ketut dilansir media nasional.
Kembali ke R Gultom SH, aktivis dikenal vokal ini menjabarkan, berdasarkan informasi yang dihimpun lembaga yang dinaunginya, Kadisperindag Sumut Aspan Sofian Batubara pada Bulan Februari s/d April 2022 mengeluarkan Surat Keterangan seolah manajemen PT Musim Mas, PT Wilmar dan PT Permata Hijau Grup telah memenuhi DMO tanpa diverifikasi lalu dikirim ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag RI yang pada akhirnya bermasalah hukum.
“Aspan Sofian Batubara saat ini masih dipercaya Gubsu menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut, saat menjabat Kadisperindag Sumut membuat surat keterangan kepada Dirjen PLN Kemandag RI atas terpenuhinya DMO PT Musim Mas, PT Wilmar dan PT Permata Hijau Grup. Akhirnya Dirjen PLN Kemendag RI dan 3 manajemen produsen minyak goreng di giring ke sel tahanan Kejagung. Jadi wajib diusut ke akarnya,” tegas R Gultom SH.
Sumber wartawan belum lama ini menyebutkan, Staff Disperindag Sumut pada Bulan Mei 2023 lalu pernah diperiksa Jaksa di Kejati Sumut atas proses DMO yang menjadi masalah besar pasca kelangkaan minyak goreng di 2022 lalu dan masalah ditangani Kejagung RI.
Sumber mengaku, awalnya 2 staff yang diperiksa adalah Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Sumut berinisial BS dan Staff berinisial D. Karena bukan tupoksinya, maka mereka tak jadi diperiksa oleh Jaksa Pemeriksa berinisial R di ruangan Pidsus lantai I Kejatisu.
Sumberpun mengaku, Staff Disperindag Sumut berinisial D pernah mengingatkan Aspan Sofian Batubara atas dampak mengeluarkan Surat Keterangan terpenuhi DMO tanpa verifikasi akan berdampak hukum dan peringatan staff tersebut terbukti hingga menjadi masalah hukum skala nasional.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumadena dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/2/2023) mengaku belum mendapat informasi dan menyarankan wartawan mengecek ke daerah. “Saya belum dapat informasinya mas, silahkan dicek di daerah y,” tulis jurubicara Jaksa Agung ini.
Sementara Kasi Penkum Yos A Tarigan membantah adanya pemeriksaan atas Kabid PDN Disperindag Sumut dan Staff nya. “Ngak Bg. Ngak benar. Informasi yg pernah kita denggar. Kemarin waktu penanganan perkara cpo yg dari Kejagung diminta data Kr provsu namun ternyata pihak kementrian tidak melibatkan provinsi
Ini aj Bos. Ngak ada seperti yg Bos wa itu. Ngak ada yg diperiksa,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.
Terpisah, Kepala Inspektorat Sumut Lasro dihubungi media, Rabu (1/2/2023) mengkonfirmasi adanya informasi atas pemeriksaan Kejaksaan Agung penggunaan Surat Keterangan pemenuhan kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang dikeluarkan Kadis Perindag Sumut Aspan Sofian pada Bulan Februari s/d April 2022 ke Dirjen PLN Kemendag RI untuk PT Musim Mas, PT Wilmar dan PT Permata Hijau hingga pada Bulan Mei 2022, jaksa memeriksa Aspan dan staff Disperindag Sumut, tak menjelaskan subtansi konfirmasi.
Menjawab, apakah Inspektorat tahu atas kebenaran Kadisperindag Sumut Aspan Sofian Batubara pernah menandatangani surat keterangan pemenuhan kuota DMO Minyak Goreng yang dikirim ke Dirjen PLN Kemendag RI atas terpenuhinya DMO PT Musim Mas, PT Wilmar dan PT Permata Hijau guna dokumen eksport, Lasro hanya menjawab singkat untuk mengkonfirmasi langsung ke Aspan Sofian Batubara. “Utk jelasnya akan sangat baik konfirmasi kepada Beliau langsung Bang,” jawab Lasro dilaman Whats App nya.
Namun sayangnya, Aspan Sofian Batubara yang dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2023) dengan pongahnya menolak wawancara wartawan. Dihubungi vio ponselnya, pejabat yang malang melintang menjadi Kepala SKPD di Sumut ini menolak menjelaskan dan meminta wartawan bertanya ke kejaksaan. “Abang enggak mau ngasi penjelasan itu. Tanyakan aja ke Kejaksaan. Tanyakan aja ya. Assalamualaikum,” jawabnya singkat.
JPU Kejagung RI menyatakan Banding atas putusan Majelis Hakim terhadap Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana yang divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Kemudian, tiga terdakwa lainnya, yakni anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; General Manager Bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis masing-masing 1 tahun penjara. Sementara itu, 1 terdakwa lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Dalam tuntutan JPU, kasus korupsi itu dilakukan Indra Sari Wisnu Wardhana bersama Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Pierre Togar Sitanggang dan Stanley MA. Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu Wardhana dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi. Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925. “Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun. Menurut jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri.
Sementara itu, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri. Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat.
“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” tutur jaksa.
Adapun sejumlah korporasi yang menerima kekayaan dalam akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp 1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp 626.630.516.604, dan Grup Permata Hijau Rp 124.418.318.216. ( SP)
0 Komentar