MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Pengusaha perikanan di Medan Belawan disebut berinisial Aw, pemilik usaha perikanan di Sundari Belawan minggu kemarin menggeruduk Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut di Jalan Sei Batu Gingging Nomor 6 Medan Baru.
Informasi beredar, Aw datang Jumat 10 Februari 2023 siang untuk menyampaikan keluh kesahnya kepada Kepala Bidang (Kabid) Alat Tangkap Diskanla Sumut Yuliani Siregar yang menyunat kuota Solar untuk kapal-kapal miliknya.
Menurut sumber, Senin (20/2/2023) Aw datang ke Diskanla Sumut bermaksud bertemu Yuliani Siregar, namun pejabat Diskanla Sumut itu tak bersedia ditemui, akibatnya suara keras protes Aw membahana di depan ruang Yuliani Siregar.
“Dia protes, kuota BBM untuk Kapal tangkap milik Aw tak sesuai kebutuhan. Kabid Alat Tangkap Diskanla Sumut selaku pemberi rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tak mau dijumpai. Padahal dia dalam ruangnnya,” kata sumber.
Sebagaimana diketahui, sejak Bulan Oktober 2022 lalu, Diskanla Sumut sebagaimana aturan ditugaskan mendata dan memberikan rekomendasi kebutuhan BBM yang dahulunya dilaksanakakan oleh Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan instansi di bawah Kementrian Kelautan Perikanan (KKP).
Aturan tersebut merujuk UU Nomor 7 tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan dan Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 hingga di Provinsi Sumut melalui Diskanla Sumut telah melakukan sosialisasi hal ini ke Nelayan melalui organisasi nelayan beberapa waktu lalu.
Sumber yang dihimpun, sengkarut penyaluran BBM Subsidi ke Nelayan di wilayah kerja Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan telah lama terjadi. Sebanyak 8 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBU-N) di Belawan sebagai pemasok kebutuhan BBM bersubsidi bagi Nelayan kecil yang memiliki kapal di bawah 30 Gross Ton (GT).
Data diperoleh media dari Kadiskanla Sumut Aspan Sofian Batubara, Jumat (17/2/2023) ke 8 SPBU-N ini adalah, 1. SPBU-N No. 15.204.001 Badan Hukum PT Sekar Mulia Utama (SMU) dikelola Irfan Tampubolon/ Ronald Simanjuntak/ Agung, 2. SPBU-N No. 15.204.002 Badan Hukum PT Irit Gas dikelola Sugianto, 3. SPBU-N No. 15.204.003 Badan Hukum PT Edina dikelola Magdalena, 4. SPBU-N No. 15.204.004 Badan Hukum PT Citro Nito Migas dikelola Suriani/ Zulhijah.
Yang lainnya, 5. SPBU-N No. 15.204.005 Badan Hukum PT Rointan dikelola Dora,6. SPBU-N No. 15.204.006 Badan Hukum PR Prapat Jaya Parulian dikelola Panjani/ Ahu, 7. SPBU-N No. 15.204.024 Badan Hukum KPN PPS Belawan dikelola RE Hutasoit/ Yusuf dan SPBU-N No. 15.204.007 Badan Hukum PT Endonusa Java Mandiri (EJM) dikelola Musa Sembiring/ Candra.
Kadiskanla Sumut bertekad akan menata dengan baik distribusi BBM Subsidi ke Nelayan di Belawan guna memudahkan nelayan memperoleh BBM hingga dapat memacu peningkatan ekonomi Nelayan.
“Abang akan memfasilitasi dengan maksimal kebutuhan minyak nelayan sesuai kewenangan. Kami akan pacu kemudahan usaha nelayan hingga perekonomian nelayan bisa terdongkrak,” kata mantan Kadisperindag Sumut ini.
Berembus informasi, sebelum pengalihan penataan penyaluran BBM Subsidi Nelayan dari Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan ke Diskanla Sumut pada Oktober 2022 lalu, disebut sumber distribusi BBM Subsidi untuk nelayan Belawan ini sedang diawasi dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum.
Guna croscek data, Selasa (21/2/2023) wartawan menghubungi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum mendapat keterangan. Konfirmasi yang dilayangkan via Whats App belum dijawab. Demikian juga Plt Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Wisnu Aldi tak menjawab konfirmasi Whats App wartawan.
Kabid Alat Tangkap Diskanla Sumut Ir Yuliani Siregar MAP dikonfirmasi, Senin (20/2/2023) tak menanggapi wartawan yang mengirim pesan ke laman Whats App nya. Yuliani Siregar yang berdasarkan informasi mengikuti asesment eselon II Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut tak merespon meski telihat centang 2 di laman WA nya.
Pengusaha Perikanan di Belawan Aw yang dihubungi terpisah, hingga berita ini dimuat belum merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke Whats App nya. Dihubungi wartawan via ponselnya pun, Aw belum menjawab. ( SP )
0 Komentar