Tanjungbalai, Suaraperjuangan.id - Dalam upaya memenuhi hak-hak integrasi bagi WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, ada 71 orang disidang TPP di Aula Lapas Tanjungbalai. Selasa, (28/03).
Sidang dihadiri oleh Marlon Brando Ketua TPP, Abdi Rossi Sekretaris TPP, dan 11 orang anggota TPP lainnya.
Dalam kesempatannya Kalapas, Sangapta Surbakti memberikan arahan dan penguatan. Ini ditujukan agar para peserta dapat benar-benar memahami tentang hak-hak yang akan mereka terima dan tidak berasumsi negatif.
“Hak integrasi yang kami berikan kepada saudara, bukan hak mutlak. Semua dilihat dari tingkah laku saudara dalam mengikuti pembinaan, keseharian, sudah atau belum prilaku saudara berubah”. Ujar Kalapas.
Ini merupakan re-integrasi yakni pemberian kembali hak-hak kepada narapidana seperti PB, CB, dan CMB.
“Kalau belum menunjukkan perubahan prilaku, jangan harap”. Tegas Kalapas.
Lapas Tanjungbalai banyak menyediakan bentuk pembinaan untuk mengubah prilaku wargabinaan menjadi lebih baik. Tidak hanya sekedar mengikuti kegiatan, nantinya juga akan dinilai dalam SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) oleh petugas penilai.
“Sudah disidang TPP, sudah keluar SK PB. Kalau saudara melanggar aturan, kami akan batalkan”. Tutup Kalapas.( SP)
0 Komentar