Kejari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Negara 287 Juta Terkait Dana Hibah Pilkada di KPUD Sergai

Sergai, Suaraperjuangan.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 287.722.626 ke kas daerah Pemkab Sergai atas terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada di KPUD Sergai tahun 2019-2020.

Kajari Sergai, M. Amin, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, SH, MH, Kasi Intelijen Romel Tarigan, SH, beserta tim penyidik, menggelar Konferensi Pers di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai, Rabu (29/03/2023).

Dalam keterangan Pers nya , M. Akbar Sirait menjelaskan bahwa pengembalian ini dilakukan atas nama terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, terpidana pejabat PPK yang terkait dengan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2019/2020 pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2019/2020.

"Terpidana akan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena telah mengembalikan Kerugian Negara, dan saat ini baru satu orang yang telah mengembalikan kerugian atas nama Chairul Mifta Nasution, SP, dari 3 terpidana," ucap M. Akbar Sirait, saat ditanya tentang pengembalian Kerugian Negara dengan masa tahanan terhadap terpidana.

Lanjut Akbar, terpidana akan dikenakan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatannya, terpidana Chairul Miftah Nasution, SP, telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2019-2020 sebesar Rp 36,5 miliar dalam penggunaan pilkada 2020 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Ketiga terpidana tersebut adalah SDS (45) yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Sergai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CMN (45) sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R (40) sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran.( SP) 

Posting Komentar

0 Komentar