KPK Diminta Verifikasi LHKPN Parjiya, Kakanwil DJBC Sumut Perintahkan Pegawai Humas Paparkan Harta Pribadi

MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Ramainya heboh transaksi janggal 349 triliun di Kemenkui RI dan gaya hidup hedon para pejabat dan keluarga pejabat di instansi pimpinan Sri Mulyani Indrawati ini merembet ke daerah.

Kini, koordinator Forum Infromasi Kajian Investigasi dan Hukum (Forkum) Sumatera Utara OK Heri Fadli SH meminta KPK RI melakukan verifikasi atas Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumut.

Kalau di banyak LHKPN ke KPK RI para pejabat, nilai harta nya naik, namun Kakanwil DJBC Sumut Parjiya, nilai LHKPN nya menurun drastis hingga 6,6 miliar lebih dalam kurun tahun 2020 hingga tahun 2022 yang dilaporkan ke KPK RI Februari 2023.  

Fadli sapaan akrab Koordinator Forkum Sumut ini, Rabu (29/3/2023) menduga ada keganjilan dalam LHKPN Kakanwil DJBC Sumut Parjiya yang menurun drastis hingga 6,6 miliar lebih dalam laporannya di Februari 2023 periodik tahun 2022. 

“Laporan nilai LHKPN Kakanwil Bea Cukai Sumut Parjiya turun drastis mencapai 6,6 miliar di laporan tahun 2023 periodik 2022 dibanding laporannya di tahun 2020 lalu senilai Rp. 8.375.349.468,-. Penurunan nilai ini dinominasi 12 bidang Tanah dan Bangunan tak ada dalam laporan lagi hingga harta yang bersangkutan tahun 2022 berkurang 72,22 persen,” ujar Aktivis ini.

Sesuai LHKPN ke KPK Tahun 2022, Kakanwil DJBC Sumut Parjiya Kepala Kantor DJBC Sumut melaporkan Hanya Memiliki 2 Persil Tanah dan Bangunan senilai Rp. 1.070.000.000,- yakni, Tanah seluas 1.900 M2 di Kabupaten Sleman, Warisan Rp. 570.000.000,- dan Tanah dan Bangunan seluas 1.528 m2/90 M2 di Kabupaten Sleman, hasil sendiri Rp. 500.000.000,-.

Alat Transportasi dan Mesin Rp. 312.000.000,-, 1. Mobil, Toyota Kijang Innova 2.0 Q A/T Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 300.000.000 2. Motor, Honda K1H02N14L0 A/T Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 12.000.000. Sedangkan  Harta Bergerak Lainnya Rp199.000.000. Surat Berharga Rp. 100.000.000. Kas Dan Setara Kas Rp. 274.623.441 Total Harta Kekayaan Rp1.740.623.441 setelah dipotong hutang Rp215.000.000.

Sementara sesuai LHKPN tahun 2020, Parjiya melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8.375.349.468. Tanah dan Bangunan sebanyak 14 Persil sebesar Rp 6.976.313.999. Adapun aset tersebut 1. Tanah Seluas 1208 m2 di Kabupaten Sleman, Hasil Sendiri Rp. 93.480.000 2. Tanah Seluas 348 m2 di Kabupaten Sleman, Hasil Sendiri Rp. 139.200.000 3. Tanah Seluas 522 m2 di Kabupaten Sleman, Warisan Rp. 208.800.000 4. Tanah Seluas 1900 m2 di Kabupaten Sleman, Warisan Rp. 570.000.000 5. Tanah Seluas 931 m2 di Kabupaten Sleman, Warisan Rp. 59.584.000 6. Tanah Seluas 2145 m2 di Kabupaten Sleman, Hasil Sendiri Rp. 665.250.000 7. Tanah Seluas 3440 m2 di Kabupaten Sleman, Hasil Sendiri Rp. 1.400.000.000 8. Tanah Seluas 1392 m2 di Kab / Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 555.605.150 9. Tanah Seluas 938 m2 di Kabupaten Sleman, Hasil Sendiri Rp. 374.394.849 10. Tanah Seluas 1015 m2 di Kabupaten Sleman, Warisan Rp. 110.000.000 11. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/90 m2 di Kabupaten Sleman, Warisan Rp. 500.000.000 12. Tanah Seluas 813 m2 di Kabupaten Sleman, Hasil Sendiri Rp. 432.000.000 13. Tanah Seluas 1444 m2 di Kabupaten Sleman, Hasil Sendiri Rp. 768.000.000 14. Tanah dan Bangunan Seluas 359 m2/324 m2 di Kabupaten Sleman, Hasil Sendiri Rp. 1.100.000.000. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 325.000.000 yakni 1. Mobil, Toyota Kijang Innova 2.0 Q A/T Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 300.000.000 2. Motor, Honda K1H02N14L0 A/T Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 12.000.000 3. Motor, Kawasaki LX150H Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 13.000.000.

Harta Bergerak Lainnya Rp. 62.000.000 , Surat Berharga Rp. 136.602.765 ,Kas Dan Setara Kas Rp.645.432.704 Total Harta kekayaan Rp8.375.349.468 dan Parjiya Tidak Memiliki Hutang Sepeserpun.

Sementara di awal menjabat di Tahun 2011 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Parjiya hanya memiliki Tanah dan Bangunan Rp. 382.128.000. Adapun aset tersebut 1. Tanah seluas 522 m2 , di Kabupaten Sleman, yang berasal dari Warisan, perolehan tahun 1997 Rp 66.816.000 2.Tanah seluas 348 m2 , di Kabupaten Sleman, yang berasal dari Hasil Sendiri, perolehan dari tahun 1989 sampai dengan 1994 Rp. 12.528.000 3. Tanah seluas 945 m2, di Kabupaten Sleman, yang berasal dari Warisan, perolehan tahun 2002 Rp. 59.584.000, 4. Tanah seluas 1.900 m2, di Kabupaten Sleman, yang berasal dari Warisan, perolehan tahun 2005.

Koordinator Forkum Sumut mengaku pada 28 Maret 2023 lalu telah melayangkan surat ke Ketua KPK RI untuk meminta konfirmasi dan verifikasi atas harta pejabat Dirjen Pajak di Sumut itu.

Pokok surat Forkum Sumut ke Ketua KPK RI ini : 1. Mohon Penjelasan Informasi, terkait  LHKPN di Tahun 2022 atas Nama Parjiya. SH Nomor NHK : 74430 Menurun secara Drastis Hingga Minus Rp-6.634.726.027, 2. LHKPN Tahun 2011 Parjiya hanya Memiliki TANAH DAN BANGUNAN Rp. 382.128.000.  Ada 3 Persil Tanah di dapat dari Warisan. Tahun 2020 ada penambahan 2 Persil tanah juga dari Warisan. Tanah Seluas 1015 m2 di KAB SLEMAN, WARISAN Rp. 110.000.000 . Tanah Bangunan Seluas 145 m2/90 m2 di KAB SLEMAN, WARISAN Rp. 500.000.000. Mohon di Cek , apakah penambahan Tanah dan Bangunan yang disampaikan, apakah betul dari Warisan dan 3. Apakah betul, tanah yang diperoleh dari Hasil Sendiri, sebagian surat SHM dibuat atas nama anak kandung (disamarkan).

Konfirmasi wartawan ke Kakanwil DJBC Sumu Parjiya, Selasa (28/3/2023) tak berlangsung baik. Parjiya yang didampingi 2 staff Kanwil DJBC Sumut awalnya memaparkan keterangan atas berkurangnya hartanya karena diberikan ke anak-anak dari istri pertamanya yang istrinya tersebut telah meninggal dunia. Parjiya mengaku, saat ini telah beristri lagi. Namun di sesion akhir, pejabat ini keberatan atas rekaman wawancara media.

Dikonfirmasi kembali, Rabu (29/3/2023) Kakanwil DJBC Sumut hanya mengutus 4 Pegawai Humas Kanwil DJBC Sumut. Fatimah Rithauli Hutabarat sebagai Kasi Humas Kanwil DJBC Sumut didampingi 3 pegawai lain menemui sejumlah wartawan di lantai 4 Gedung Keuangan Sumut.

Mereka mengaku, diperintahkan Kakanwil DJBC Sumut untuk menyampaikan keterangan terkait konfirmasi atas berkurang drastisnya nilai harta dalam LHKPN Parjita di tahun 2022.

Disinggung, kapasitas jajaran Humas Kanwil DJBC Sumut dalam menyampaikan informasi pribadi Kakanwil DJBC Sumut Parjiya, para pegawai pimpinan Sri Mulyani Indrawati ini keukeuh mengaku paham betul atas jabaran LHKPN pimpinanya itu.

Menyikapi sikap pegawai Humas Kanwil DJBC Sumut ini, Koordinator Forkum Sumut OK Heri Fadli, Rabu (29/3/2023) malam berkomentar tegas dengan mengatakan, LHKPN pejabat adalah pribadi pejabat bersangkutan. “Perihal privasi LHKPN, isi tentang laporan LHKPN hanya Pejabat itu sendiri yang tahu. Klo Kabid yang mengurusi LHKPN setiap instansi, mereka hanya memfasilitasi bgm cara mengirimkan LHKPN, jadi Kabid tidak tau isi LHKPN,” katanya.

Heri Fadli juga menilai, konfirmasi pers ke Kakanwil DJBC Sumut yang dijawab oleh Humasnya tak nyambung dan terkesan menggunakan fasilitas pegawai negara dalam menjelaskan kepentingan pribadi pejabat.

“Jadi , bila Kepala Bea Cukai memberikan kewenangan kepada Humas untuk menjawab, itu tidak nyambung, mereka tidak berkompeten menjawab. Artinya Ka Bea Cukai takut jumpa dan tak berani klarifikasi tentang hartanya dengan wartawan,” kritiknya.

Dalam keterangannya Humas Kanwil DJBC Sumut Fatimah Rathauli Hutabarat menyampaikan, pengurangan 6,6 miliar lebih nilai LHKPN tahun 2022 dibanding tahun 2020 Parjiya karena Tanah dan Bangunan tersebut dihibahkan ke 4 anaknya.

Fatimah menegaskan, pelaporan LHKPN Parjiya telah benar dan akan diverifikasi juta oleh Inspektorat Kemenkeu RI. Namun, salah satu staff Humas menimpali, yakin atas data pengalihan hibah dan proses lain berakibat berkurangnya harta kekayaan pimpinan mereka meski, para pegawai Humas dengan jelas mengatakan memegang data dan dokumen itu. ( SP) 

Posting Komentar

0 Komentar