PTPN 2 Diduga Tak Transparan Atas Penjualan Tanah Milik Negara, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK : Saya Sampaikan ke Satgas

Medan, Suaraperjuangan.id - Aset tanah Negara milik PTPN 2 yang telah dibangun untuk perumahan komersil di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang kini menjadi sorotan.

Pasalnya, tanah yang dijual pihak PTPN 2 tersebut tidak diketahui aliran dana nya kemana. Sampai saat ini pihak dari PTPN 2 tak kunjung menyampaikan detail KSO, SHGB, dan nilai nominal yang dihasilkan PTPN 2 dalam kerja sama dengan PT Ciputra dalam membangun komplek perumahan komersil yang nilainya bisa mencapai triliunan.

Dalam hal ini, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko saat dimintai tanggapan atas pembangunan komplek perumahan komersil diatas tanah milik Negara akan menyampaikan ke Satgas KPK Wilayah Sumut untuk segera ditelusuri.

"Siap, terima kasih saya sampaikan ke satgas", ucap Didik melalui pesan whatsappnya, Kamis (16/03/2023).

Data diperoleh media dari laman promo properti, manajemen Komplek Citraland Helvetia membangun 232 Unit Ruko dan Villa, harga satu unit dipatok Rp.3,2 Miliar perunitnya. Fantastis sekali nilai jual properti di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang eks Gudang Asap PTPN II Persero itu.

Sementara, lahan di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan yang telah dipagar seluas 35 hektar yang telah dikerjasamakan oleh PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra.

TANGGAPAN PTPN II PERSERO

Menanggapi pembangunan komplek elit di lahan HGU PTPN II Persero, Direktur Irwan Perangin-angin enggan berkomentar. Dia meminta wartawan menghubungi Humas perusahaan plat merah itu.

Sementara Humas PTPN II Persero Rahmat Kurniawan mengaku, 7 hektar lahan HGU PTPN II di Desa Helvetia eks Gudang Asap telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1095 Tahun 2022.

Komplek Citraland Helvetia juga telah mengantongi 14 Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang. “Izin Bang,,, untuk PBG nya sudah keluar dengan 14 PBG Bang. Dengan HGB nomor 1905 tahun 2022 Bang,” jawabnya via Whatsapp, Selasa (14/3/2023).

Ditanya, nilai pemasukan modal dengan lahan ke anak perusahaan PTPN II Persero yakni PT Nusa Dua Propertindo atas puluhan hektar lahan di Desa Helvetia, Rahmat Kurniawan tak menjawab.

KRITIK AKTIVIS

Dilansir media drberita.id, belum lama ini, proyek pembangunan Citraland Helvetia, Kota Deli Megapolitan, diduga tidak sesuai risalah antara PTPN2, PT. Nusa Dua Propertindo, PT. Ciputra, dan PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN), pada Jumat 9 Oktober 2019.

"Analisa kita dari risalah, PTPN2 mendirikan anak usaha yaitu PT. Nusa Dua Propertindo dengan akta pendirian Notaris Githa Nadya Maridim SH, No. 682 tanggal 30 okt 2014, oleh PTPN2 menyerahkan tanah seluas 7,15 hektare secara inbreng ke PT. Nusa Dua Propertindo," ujar Ketua DPD LSM Galaksi Deli Serdang, ED M. Roni Nasution, di kantornya, Selasa (15/2/2022) lalu.

"Kemudian, pelaksanaan penyerahan lahan secara inbreng belum terjadi, PT. Nusa Dua Propertindo sudah buat perjanjian dengan Joint Operasi (JO) PT. Ciputra dengan PT. Karya Panca Sakti Nugraha, IMB belum ada, ijin lokasi belum dapat diberikan Bupati Deli Serdang, karena syaratnya harus HGB, sementara statusnya masih HGU," sambungnya.

Roni melanjutkan, rapat pada Jumat 9 Oktober 2019, terungkap proses inbreng lahan belum terjadi, tapi PT. Ciputra KSPN sudah terlibat dalam rapat.

"Patut diduga perjanjian antara PT. Nusa Dua Propertindo dan Ciputra KPSN sudah lahir, padahal penyerahan PK tanah belum terjadi," katanya.

Sementara dilansir kliksumut.com beberapa waktu lalu, Sekda Pemprovsu dengan surat Nomor 490/528/2022 yang diteken Pj Sekda H. Afifi Lubis, SH pada tanggal 20 Mei 2022 menyurati Bupati Deli Serdang.

Surat tersebut menindaklanjuti laporan Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat atas status lahan di area pembangunan Komplek Citraland Helvetia yang diklaim milik Ahli Waris Alm. Haji Tengku Murrat Azis.

Sekretariat Bersama ini terdiri dari beberapa organisasi gabungan seperti DPD Hipakad63 Sumut, GM Presedium FKPPI, PKD, LSM KAP Ampera, Pansus GINDRA, PASDA, MAZILA yang terus mengawal aktifitas lokasi proyek.

Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat ini juga melakukan pengawalan kepada ahli waris Almarhum Haji Tengku Murrat Azis yang diserahkan kepada ke enam anaknya.

Sementara kuasa hukum Anak Ahli Waris Alm. Haji Tengku Murrat Azis, Edi Suheiri, SH menjelaskan luas tanah internal 7.2 hektar lahan kosong, yang akan di bangun oleh pihak Ciputra untuk pembangunan perumahan udah menyalahi aturan dan melanggar hukum karena milik ahli waris Alm. Haji Tengku Murrat Azis.

Dia menegaskan, bukti kepemilikan tanah tersebut yang di miliki ahli waris, ialah Surat Grand Sultan, surat pembayaran PBB, surat silang sengketa dari desa, surat ukur dari BPN (Badan Pertahanan Nasional), sampai ke peta bidang.

DIDUGA LANGGAR ATURAN

Pantauan wartawan, pembangunan Komplek Citraland Helvetia diatas aset negara ini dikebut developer yang disebut-sebut PT Ciputra raksasa usaha properti di Indonesia. Tak terlihat papan plank Persetujuan Bangunan (PBG) di sekitar lokasi proyek itu.

Bahkan jika dilihat dari seberang Sungai Sekambing, tembok Komplek Ruko Mewah yang khabarnya dipatok miliaran rupiah ini menjorok ke Bantaran anak Sungai Deli itu. Kalau pandangan mata, kurang dari 10 meter, Tembok tinggi Komplek Citra Land berdiri di atas Bantaran Sungai Sekambing itu.

Warga seberang Komplek Citraland mengaku, komplek bisnis elit ini pun membuat 2 saluran pembuangan aliran limbahnya ke Sungai Sekambing. “Saluran pembuangan air komplek itu ke sungai ini (Sei Sekambing,red). Ada 2 pak. Lihat saja itu,” kata warga yang bermukim di Jalan Karya pinggir Sungai Sekambing itu.

Penelusuran media di aplikasi sentuh tanahku atr.bpn.go.id juga, tak terlihat fasilitas umum, ruang terbuka hijau dan sarana pengolahan limbah di Komplek Citraland itu. Terlihat di tampilan aplikasi Kementerian ATR BPN, hanya petak petak ploting tanah yang saling berhimpitan terlihat.

Di sekitar tembok luar Komplek Citraland persisnya di Jalan Melati Desa Helvetia juga terlihat terpasang plank PTPN II Persero tertulis Tanah ini milik negara PT Perkebunan Nusantara II Sertifikat HGU Nomo 111 Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 36 Tahun 2014.

Terkait tak terlihatnya Papan Plank PBG di lokasi proyek, pria mengaku vendor pembangunan Komplek Citraland bernama Wira, Jumat (20/1/2023) meminta wartawan menghubungi Dinas Perijinan dan Satpol PP di Pemkab Deli Serdang.

“Kalau IMB nya pasti ada pak. Silahkan aja tengok di Dinas Perijinan dan Satpol PP Deli Serdang. Kan Bapak bilang disana,” katanya yang terkesan tak nyambung dengan wawancara wartawan atas tak terlihatnya plank PBG di lokasi bangunan.

Dia ngotot meminta wartawan ke Satpol PP dan Dinas Perijinan Deli Serdang. “Bapak bagus kesana aja pak, ke PTPN atau kemana. Plank itu pasti ada. Bapak ke kantor Deli Serdang dulu baru kemari (Komplek Citraland Helvetia,red). Kan Bapak bilang Deli Serdang, Bapak bilang,” katanya di balik ponselnya.

Sementara, Kasatpol Pamong Praja (PP) Deli Serdang Marzuki mengaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Komplek Citraland Helvetia telah selesai. “Itu PBG nya dah selesai semuanya bang,” katanya, Minggu (5/3/2023).

Disinggung kewajiban pelaksanaan pembangunan memasang plank PBG di lokasi proyek, Kasatpol PP Deli Serdang ini melempar konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Perijinan di Deli Serdang. “Coba konfirmasi sama Cipta karya ataupun perizinan bg,” dalihnya.

Direktur PTPN II Persero Irwan Perangin-angin yang dihubungi media, Minggu (5/3/2023) mengarahkan menghubungi Kasubbag Humas nya. “Tks atensinya. U hal ini bs koordinasi dg Humas N2 sdr.Rahmad,” balasnya di laman Whatsapp.

Sementara, Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan menjelaskan, lahan Gudang Asap di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli di Kerjasama Operasional kan atau KSO dengan PT Ciputra untuk dibangun Komplek Citraland Helvetia.

“Lahan itu (Gudang Asap Helvetia,red) di KSO kan ke PT Ciputra dalam rangka optimalisasi aset dan menghindari tanahnya dijarah oleh pihak lain,” katanya.

Rahmat juga menyampaikan, dasar pembangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PTPN II Persero yang selanjutnya akan dialihkan ke pembeli Ruko dan dalam waktu selanjutnya akan menjadi Hak Milik pembeli Ruko.

“Dasarnya izin bangunan nya adalah SHGB atas nama PTPN II Persero. KSO dengan PT Ciputra,” katanya.

Namun, pria berkumis tipis ini tak dapat menjelaskan, detail KSO PTPN II Persero dengan PT Ciputra dalam pembangunan Komplek Citraland Helvetia. Dia berjanji akan mengirimkan press release ke media selanjutnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasubbag Humas PTPN II Persero Rahmad Kurniawan tak kunjung menyampaikan detail KSO, SHGB dan nilai komersil yang dihasilkan PTPN II Persero dalam kerjasama dengan PT Ciputra ini. (SP)

Posting Komentar

0 Komentar