Medan, Suaraperjuangan.id - Terakhir kali, Kota Medan berhasil meraih Piala Adipura tahun 2012. Setelah itu ibukota Provinsi Sumatera Utara ini tidak pernah lagi menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait dalam penanganan kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan tersebut. Tragisnya lagi, di akhir tahun 2019, Kota Medan malah meraih predikat kota terkotor di Indonesia dari Kementerian LHK.
Sejak dilantik menjadi Wali Kota Medan pada 26 Februari 2021, Bobby Nasution pun ingin membawa Kota Medan keluar dari image buruk tersebut. Penanganan kebersihan menjadi satu dari lima program prioritas yang menjadi fokus untuk dituntaskan hingga berakhirnya jabatannya sebagai orang nomor satu di Pemko Medan. Sejumlah terobosan telah dilakukan menantu Presiden Joko Widodo itu untuk menjadikan kota yang berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa ini menjadi lebih bersih.
Di awali dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan. Langkah ini dilakukan karena Bobby Nasution menilai camat lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah yang dilakukan bisa lebih efektif dan maksimal.
Kemudian, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No. 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah di Kota Medan Tahun 2021. Berdasarkan SK tersebut terdapat enam titik yang menjadi kawasan percontohan kawasan bebas sampah yakni Kecamatan Medan Petisah di Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya di Kampung Sejahtera Lingkungan 1 dan 3.
Selanjutnya, Kecamatan Medan Labuhan di Kelurahan Pekan Labuhan yakni Lingkungan 22 dan 23 dan Kecamatan Medan Deli, tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia di Lingkungan 4 dan 5. Serta, Pasar Induk Lau Cih, Pasar Bakti serta Pasar Sentosa Baru. Diharapkan, keenam kawasan ini nantinya menjadi trigger bagi kecamatan maupun pasar lainnya sehingga menjadi kawasan bebas sampah.
Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Kecamatan Medan Marelan yang selama ini menggunakan sistem open dumping sehingga menjadi pemicu utama Kota Medan meraih predikat Kota Terkotor pun perlahan diubah. Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup telah membangun sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan dan dalam waktu dekat ini segera dioperasikan.
Tidak itu saja, Bobby Nasution juga membuka peluang dilakukannya kerjasama dalam pengelolaan sampah. Senin, 14 Februari 2022, Pemko Medan telah menjalin kerjasama dengan PT PLN (persero) tentang Penelitian dan Pengembangan Pengelolaan Sampah Menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat.
Terakhir, Pemerintah Belanda melalui Dubesnya HE Lambert Grijns menawarkan kerjasama dalam pengelolaan sampah. Bahkan, Lambert telah meninjau langsung TPA Terjun untuk melihat kondisi lahan tempat penampungan sampah yang memiliki lahan dengan luas sekitar 14 hektar dan dioperasikan pada 7 Januari 1993 sebagai tindak lanjut atas Kerjasama yang akan dilakukan.
Kerja keras yang dilakukan Bobby Nasution membuahkan hasil. Di penghujung Februari 2023, Kota Medan berhasil meraih Sertifikat Adipura dari Kementerian LHK. Artinya, tinggal selangkah lagi kota yang memiliki luas lahan sekitar 265,1 km² akan mendapatkan penghargaan paling bergengsi di Tanah Air atas keberhasilan dalam penanganan kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan yakni Piala Adipura.
“Selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan sehingga penanganan kebersihan menjadi lebih baik, tentunya dukungan penuh dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk mewujudkannya. Dengan membuang sampah pada tempatnya, masyarakat mulai saat ini harus melakukan pemilahan sampah organik dan non organik sehingga diketahui mana sampah yang dapat diolah dan tidak dapat diolah. Artinya, sampah yang tidak dapat diolah itu lah yang dibawa ke TPA,” kata Bobby Nasution di Balai Kota Medan kemarin.
Penanganan kebersihan yang dilakukan Bobby Nasution mendapat apresiasi dari Wakil Dekan I Fisipol Universitas Medan Area (UMA) Dr Nadra Ideyani Vita MSi. Bahkan, langkah yang telah dilakukan selama ini dinilainya sangat luar biasa sehingga Kota Medan berhasil mendapatkan Sertifikat Adipura.
“Keberhasilan meraih Sertifikat Adipura sebagai bukti penanganan kebersihan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution lebih baik dan terarah. Terbukti, seluruh kecamatan saat ini masif dalam mengatasi persoalan sampah di wilayahnya masing-masing. Becak pengangkut sampah terus dimobilisasi untuk memasuki gang-gang yang tidak dapat dimasuki mobil pengangkut sampah untuk mengangkut sampah warga,” kata Nadra saat dihubungi, Rabu (1/3).
Mewujudkan Medan bersih sampah, jelas Nadra, masih perlu banyak dilakukan pembenahan. Meski demikian, imbuhnya, upaya yang telah dilakukan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution selama ini dapat dikatakan cukup baik. Melalui kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup dan jajaran kecamatan, ungkapnya, terus berupaya meningkatkan pelayanan kebersihan.
“Upaya yang dilakukan ini tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh masyarakat. Kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota semata, tetapi tanggung jawab bersama. Mari kita jaga kebersihan mulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ungkapnya seraya berharap agar Pemko Medan melalui perangkat daerah untuk terus mengedukasi masyarakat agar menjadikan kebersihan sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari. (SP)
Di awali dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan. Langkah ini dilakukan karena Bobby Nasution menilai camat lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah yang dilakukan bisa lebih efektif dan maksimal.
Kemudian, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No. 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah di Kota Medan Tahun 2021. Berdasarkan SK tersebut terdapat enam titik yang menjadi kawasan percontohan kawasan bebas sampah yakni Kecamatan Medan Petisah di Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya di Kampung Sejahtera Lingkungan 1 dan 3.
Selanjutnya, Kecamatan Medan Labuhan di Kelurahan Pekan Labuhan yakni Lingkungan 22 dan 23 dan Kecamatan Medan Deli, tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia di Lingkungan 4 dan 5. Serta, Pasar Induk Lau Cih, Pasar Bakti serta Pasar Sentosa Baru. Diharapkan, keenam kawasan ini nantinya menjadi trigger bagi kecamatan maupun pasar lainnya sehingga menjadi kawasan bebas sampah.
Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Kecamatan Medan Marelan yang selama ini menggunakan sistem open dumping sehingga menjadi pemicu utama Kota Medan meraih predikat Kota Terkotor pun perlahan diubah. Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup telah membangun sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan dan dalam waktu dekat ini segera dioperasikan.
Tidak itu saja, Bobby Nasution juga membuka peluang dilakukannya kerjasama dalam pengelolaan sampah. Senin, 14 Februari 2022, Pemko Medan telah menjalin kerjasama dengan PT PLN (persero) tentang Penelitian dan Pengembangan Pengelolaan Sampah Menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat.
Terakhir, Pemerintah Belanda melalui Dubesnya HE Lambert Grijns menawarkan kerjasama dalam pengelolaan sampah. Bahkan, Lambert telah meninjau langsung TPA Terjun untuk melihat kondisi lahan tempat penampungan sampah yang memiliki lahan dengan luas sekitar 14 hektar dan dioperasikan pada 7 Januari 1993 sebagai tindak lanjut atas Kerjasama yang akan dilakukan.
Kerja keras yang dilakukan Bobby Nasution membuahkan hasil. Di penghujung Februari 2023, Kota Medan berhasil meraih Sertifikat Adipura dari Kementerian LHK. Artinya, tinggal selangkah lagi kota yang memiliki luas lahan sekitar 265,1 km² akan mendapatkan penghargaan paling bergengsi di Tanah Air atas keberhasilan dalam penanganan kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan yakni Piala Adipura.
“Selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan sehingga penanganan kebersihan menjadi lebih baik, tentunya dukungan penuh dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk mewujudkannya. Dengan membuang sampah pada tempatnya, masyarakat mulai saat ini harus melakukan pemilahan sampah organik dan non organik sehingga diketahui mana sampah yang dapat diolah dan tidak dapat diolah. Artinya, sampah yang tidak dapat diolah itu lah yang dibawa ke TPA,” kata Bobby Nasution di Balai Kota Medan kemarin.
Penanganan kebersihan yang dilakukan Bobby Nasution mendapat apresiasi dari Wakil Dekan I Fisipol Universitas Medan Area (UMA) Dr Nadra Ideyani Vita MSi. Bahkan, langkah yang telah dilakukan selama ini dinilainya sangat luar biasa sehingga Kota Medan berhasil mendapatkan Sertifikat Adipura.
“Keberhasilan meraih Sertifikat Adipura sebagai bukti penanganan kebersihan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution lebih baik dan terarah. Terbukti, seluruh kecamatan saat ini masif dalam mengatasi persoalan sampah di wilayahnya masing-masing. Becak pengangkut sampah terus dimobilisasi untuk memasuki gang-gang yang tidak dapat dimasuki mobil pengangkut sampah untuk mengangkut sampah warga,” kata Nadra saat dihubungi, Rabu (1/3).
Mewujudkan Medan bersih sampah, jelas Nadra, masih perlu banyak dilakukan pembenahan. Meski demikian, imbuhnya, upaya yang telah dilakukan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution selama ini dapat dikatakan cukup baik. Melalui kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup dan jajaran kecamatan, ungkapnya, terus berupaya meningkatkan pelayanan kebersihan.
“Upaya yang dilakukan ini tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh masyarakat. Kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota semata, tetapi tanggung jawab bersama. Mari kita jaga kebersihan mulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ungkapnya seraya berharap agar Pemko Medan melalui perangkat daerah untuk terus mengedukasi masyarakat agar menjadikan kebersihan sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari. (SP)
0 Komentar