MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Benni Sinomba yang menjabat Kepala Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan dinilai tak mencontoh transparansi dan kemudahan akses masyarakat atas informasi yang ditunjukkan oleh Walikota Medan Bobby Afif Nasution.
Kepala BP2RD Medan Benni Sinomba malah terkesan ‘tutup akses’ media untuk menggali langkah perbaikan atas penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya menilai Pengelolaan Pajak Daerah pada BP2RD Medan belum memadai.
Padahal sebagai SKPD pemungut Pendapatan Asli Daerah (PAD), jelas pejabat di jajaran BP2RD Medan mendapatkan berbagai intensif guna penghargaan atas kerja keras mereka mendorong naiknya PAD di Kota Metropolitan ini.
Jika Walikota Medan Bobby Afif Nasution dengan berbagai platform media sosial menyampaikan berbagai perkembangan pembangunan, peninjauan dan upaya penyelesaian masalah masyarakat, berbanding terbalik dengan Kepala BP2RD Medan Benni Sinomba.
Pejabat SKPD pemungut PAD Kota Medan ini, tak sekalipun merespon beberapa kali konfirmasi wartawan yang dilayangkan via Whats App nya, menghubungi ponselnya bahkan menghubungi langsung ke kantor BP2RD di Jalan AH Nasution Medan.
Dalam LHP BPK Nomor 51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, dalam kolom Daftar Isian disebutkan pada huruf A. Pengelolaan Pajak Daerah pada BPPRD Medan Belum Memadai. Kupasan BPK, dijelaskan dalam Tahun Anggaran 2021 BPPRD Medan hanya mampu membukukan 88,30 % dari Target PAD Rp 1,69 Triliun.
Sumber PAD Kota Medan dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) hanya bisa dicapai Rp. 1,49 Triliun saja.
Dalam LHP BPK Perwakilan Sumut yang diteken Eydu Oktain Panjaitan itu, BPPRD Medan dijelaskan hasil pemeriksaan diantaranya, data transaksi penjualan pada tapping box dari PT Bank Sumut tidak akurat, terdapat pajak daerah yang belum dipungut oleh BPPRD Medan.
Yang membuat mata publik tercengang, dalam penjelasan terdapat pajak daerah yang belum dipungut oleh BPPRD Medan disebutkan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Wajib Pajak (WP) selain PT PLN belum pernah dipungut, lalu ada pajak Parkir di 2 objek pajak besar yakni Swalayan dan Mall belum dipungut oleh SKPD ini.
Parahnya lagi, dalam LHP BPK Tahun 2022 ini BPPRD Medan ditelanjangi ada 58 titik potensi pajak reklame dengan nilai PAD senilai RP. 3.941.463.805 belum dipungut. Wow, bukan angka yang kecil di saat Kota Medan akan dibawa Walikota Medan ke arah kemajuan di masa yang akan datang.
Selain itu, BPPRD Medan juga ditemukan BPK RI mengalami kekurangan pungut atau kurang bayar dari Wajib Pajak Hotel dan Restouran senilai 329 juta lebih. Ngerinya lagi, temuan BPK RI dalam LHP ada 2 hotel yang hanya kegiatan aparatur pemerintah saja dengan transaksi senilai 2,3 miliar harus dikonfirmasi terdahulu baru di akui oleh manajemen 2 hotel besar tersebut.
Potensi kekurangan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp. 862 juta lebih dari lahan milik 6 perusahaan besar di Kota Medan juga ditemukan setelah dilakukan konfirmasi dengan sample 30 Wajib Pajak PBB di Kota Medan. Hal tersebut terjadi karena terjadi kesalahan atas berkurangnya penghitungan luasan lahan milik perusahaan tersebut di BPPRD Medan.
LHP BPK RI Tahun 2022 menerangkan permasalahan di BPPRD Medan berakibat SPTPD yang dilaporkan Wajib Pajak hotel yang terpasang Tapping Box PT Bank Sumut berpotensi tidak akurat, kehilangan kesempatan atas penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan pajak parkir, kekurangan atas penerimaan pajak Rp, 1,32 miliar serta potensi kekurangan penerimaan pajak reklame sebesar Rp. 3,94 miliar.
Kepala BPPRD Medan Benni Sinomba terkesan enggan merespon konfirmasi wartawan. Dihubungi via ponsel dan pesan ke Whats App pribadinya beberapa kali tak dibalas meski terlihat 2 centang. Wartawan yang menghubunginya ke Kantor BPPRD Medan di Jalan AH Nasution Medan, Selasa (28/2/2023) tak berhasil ditemui.
Guna mengimbangi semangat Walikota Medan dalam mendorong kemajuan Kota Metropolitan yang jelas membutuhkan uang tak sedikit, jelas diperlukan pimpinan SKPD bidang pemungut pajak dan retribusi yang handal. Hingga Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Medan hendaknya mengacu atas prestasi SKPD ini guna menetapkan kebijakan siapa yang layak memimpin instansi itu selanjutnya. (SP)
0 Komentar