MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Ditengah ramai soal skandal pegawai pajak dan bea cukai yang sedang diperiksa terkait bocornya pendapatan negara, di Medan muncul jejak dugaan adanya tanah seluas 13,5 hektar yang awalnya penguasaannya oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) kini menjadi tanah milik perusahaan swasta.
Awalnya IKIP yang sejak tahun 1990 berubah nama menjadi Unversitas Negeri Medan (Unimed) sebagai Universitas Negeri dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) itu akan membuat Perumahan Dosen IKIP di lahan yang terletak di Jalan Kapten Sumarsono simpang Gaverta Medan Helvetia itu, namun belakangan tanah bernilai triliunan itu menjadi milik swasta.
Tanah seluas 13 hektar lebih ini saat ini menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atasnama PT Nusa Land atas pengalihan dari HGB atasnama PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin dengan detail HGB Nomor 3913/HGB/Helvetia tanggal 20 Desember 2005 surat ukur 104/Helvetia/2005 tanggal 19 Desember 2005 SK Kakanwil BPN Sumut No.114-550.2.22-2005 tanggal 09 Desember 2005, HGB berakhir 19 Desember 2025 luas 125.400 M2 atasnama PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin.
Selanjutnya satu persil lagi juga menjadi HGB atasnama PT Nusa Land atas perubahan dari HGB No. 3927/HGB/Helvetia tanggal 14 Desember 2009 surat ukur 147/Helvetia/2009 tanggal 14 Desember 2009, SK Kakanwil BPN Sumut No.84-550.2.22-2007 tanggal 08 Desember 2007, HGB berakhir 13 Desember 2029 luas 11.542 M2 atasnama PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin.
Tak tanggung-tanggung, lahan seluas 13 hektar lebih ini triliunan rupiah jika merujuk dengan harga ajuan ganti rugi pembebasan protek Underpass Jalan Gatot Subroto Medan yang dimediasikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dengan masyarakat pada 2 Februari 2023 lalu, disebutkan nilai ganti rugi lahan disana mencapai Rp. 10 Juta permeter, itupun nilai ganti masih menuai penolakan warga disana.
Jika merujuk harga pasar tanah yang berlokasi strategis ini, bisa saja nilai tanah 13 hektar lebih di Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia ini mencapai beberapa triliun.
Berubahnya kepemilikan lahan 13 hektar lebih dari KGB atasnama PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin menjadi nama PT Nusa Land itu tak ditampik Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.
Kakanwil BPN Sumut melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indera Imanuddin SH MH, Kamis (6/4/2023) membenarkan HGB 3913/ Helvetia tahun 2005 seluas 125.400 M2 dan HGB 3927/Helvetia tahun 2009 seluas 11.542 M2 masing masing atas nama PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin berubah menjadi atas nama PT Nusa Land.
Indera Imanuddin tak merinci nama pemilik PT Nusa Land dengan dalih data baru diterimanya dari Kantor Pertanahan Medan karena data tanah HGB atas nama PT Nusa Land ini berada di kantor pimpinan Yuliandi itu.
“Bang, baru dikabari dr bpn medan. Abis buka (berbuka puasa,red) td baru dikirim
Atas nama nusa land. Pt. Nusa land. Keduanya sama pemiliknya. Nah pengalihannya belum diinfokan bpn medan. Datanya kan di bpn medan, bkn di kanwil,” jelas Indera Imanuddin menjawab konfirmasi di pesan Whats App nya.
Indera Imanuddin mempersilahkan media melakukan konfirmasi detail ke Kantor Pertanahan Medan karena memang data dokumen tanah tersebut ada di kantor yang berada di Jalan STM Medan itu. “Ya bang. Terimakasih bang, sukses,” jawabnya diminta atensi melakukan konfirmasi ke Kantor Pertanahan Medan.
JEJAK PENGUASAAN IKIP/ UNIMED
Data yang diterima wartawan, Dasar Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan 05 Februari 2014 terjadi gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan penggugat Regia Br Panjaitan Warga Jalan Baru No. 42 Medan
Dr Sofar Hutauruk Jalan Sei Babalan No.33 Medan melalui kuasa hukum penggugat Efendi Tambunan SH dan Ganda Parulian Tambunan SH Firma Hukum Perisai Keadilan Jalan Saudara No.70 A Medan sesuai kuasa tanggal 10 April 2013.
Kedua pembeli lahan rencana perumahan dosen dan pegawai IKIP itu menggugat :
1. PT Inti Nusa Prima Pratama alamat jalan Semarang No. 102 B Medan/ Dirut Burhan Kosasih melalui kuasa hukum : Fachrudin Rifai SH, Purwanto SH, Hj Farida Ariany SH dkk Advokat Komplek Permata Indah II Blok Z No. 18 Jakarta Utara
2. Unimed/ Rektor (Dahulu Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan/IKIP Medan) kuasa hukum : Edy Hanafi SH, Ainul Yaqin SH, Apri Sani P Phonna SH Kantor Hukum Edy Hanafi Jalan Raya Medan Tenggara Ni.339 Medan
3. Prof Drs Batu Sonak Panjaitan Jalan Orde Bari No.41 Sei Agul Medan
Objek gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan 05 Februari 2014 adalah lahan seluas 13,5 hektar di Jalan Gaperta Medan (dahulu Kampung Helvetia Kec. Medan Sunggal) pada tahun 1974 diperuntukkan lokasi Perumahan Dosen IKIP Medan yang dijadikan 192 Kapling.
Dalam gugatan disebutkan, Rencana Perumahan Dosen Dosen IKIP Medan sebelumnya nya telah mendapatkan SK Walikota KDH Medan No. 379 tanggal 21 Juni 1974 dengan keterangan Rencana Peruntukan Dinas Tata Kota Medan No. 229/KRP/DTK/75 tanggal 22 September 1975.
Diterangkan dalam gugatan, lahan 13,5 dijadikan 192 persil untuk Proyek Perumahan IKIP Medan yang dikerjakan oleh : Ketua: BH Pasaribu MSc, Sekretaris: B Hutasit B diketahui : Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA. Dilepas ke dosen dan umum dengan mengeluarkan SURAT PENGHUNJUKAN PERSIL.
Dalam menjualkan persil, Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA mengeluarkan pengumuman No. 1607/UM/5/IKIP/74 tanggal 17 Juni 1974 yang isinya menjual persil kepada pembeli dengan harga Rp.300.000 luas tanah 20 X 30 Meter dengan surat yang diberikan SURAT PENGHUNJUKAN PERSIL.
Tanggal 29 Juni 1974, Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA mengeluarkan Surat Keputusan No. 05/PP/9-IKIP/74 mengangkat B Hutasit BA menjadi Ketua Proyek Perumahan IKIP Medan dan Drs CPMA Tinambunan sebagai bendahara.
Lalu B Hutasit BA melakukan pembayaran kepada penggarap (uang pembayaran berasal dari pembelian persil Proyek Perumahan IKIP Medan) dan menjadikan lahan tersebut menjadi Akte Lurah/Camat dengan nama Surat : B Hutasoit BA/ Proyek Perumahan IKIP Medan.
Gugatan Regia Br Panjaitan dan Dr Sofar Hutauruk disebutkan, B Hutasoit BA mengalihkan kepemilikan lahan kepada PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin.
Selaku Ketua Pelaksana Proyek Pembangunan Perumahan IKIP Medan, B Hutasoit membuat perikatan bersama PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin (Dirut) dengan Akte No. 24 tanggal 25 Maret 1991 , ‘PERSETUJUAN DAN PENYERAHAN HAK’ Notaris Hj Siti Asni Pohan SH.
Pokoknya ‘PERSETUJUAN DAN PENYERAHAN HAK’ adalah : Pasal 1 Pihak Pertama dengan ini mengoperkan dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang menerangkan menerima pengoperan dan penyerahan dari Pihak Pertama berupa : segala hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ada pada dan dapat dijalankan oleh Pihak Pertama atas seluruh PROYEK PERUMAHAN IKIP MEDAN di atas tanah seluas kurang lebih 13,5 Ha di Jalan Gaperta Desa Helvetia Kecamatan Medan Sunggal berikut segala surat-surat tanah dan surat-surat lainnya yang bertalian dengan PROYEK PERUMAHAN IKIP MEDAN.
Pasal 4 Pihak Kedua diwajibkan untuk membangun / mendirikan bangunan rumah bagi calon pemilik persil/ rumah dengan menghormati hak-hak serta persyaratan-persyaratan yang telah ditandatangani antara Pihak pertama dengan calon pemilik persil/ rumah dengan tidak mengurangi hak pihak kedua untuk mengatur tentang pembangunan perumahan dan sarana/prasarana selanjutnya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta peraturan yang akan diperoleh dari Instansi Yang Berwenang tentang Surat Keputusan Ketua Proyek Perumahan IKIP Medan No. 06/Kpts/PP/74 tanggal 08 September 1974.
Regia Br Panjaitan dan Dr Sofar Hutauruk dalam gugatan menuding PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin tak melakukan pembangunan sampai sekarang, malah memanggil pembeli persil dan meminta menjual pada perusahaan tersebut.
Dirinci juga, tanggal 01 Agustus 1984, Rektor IKIP Medan Prof Drs Sukarna MA mengeluarkan Surat Ketetapan No. 047/PT35.K.REK/84 mengangkat Prof Drs Batu Sonak Panjaitan menjadi Ketua Penyelesaian Persoalan Perumahan IKIP Medan.
Penggugat juga menyebutkan, ditemukan adanya surat no. 3/KPTS/P-5-IKIP/94 tanggal 20 Oktober 1994 tentang perlimpahan wewenang Panitia Proyek Perumahan IKIP Medan kepada PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin. (data gugatan PTUN No.101/G/2010/PTUN-MDN gugatan butir 39 bukti P-16)
Tanggal 20 Oktober 2007, PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin mengeluarkan daftar Persil yang sudah diganti rugi dan mengubah menjadi Proyek Perumahan PT Nusa Inti Pratama Medan. Dalam keterangan didapat informasi Persil yang telah diganti rugi sebanyak 119 persil (18X30 meter/persil) yakni memperoleh hak hanya 64.250 M2 saja.
Dalam vonis gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan 05 Februari 2014 yang Majelis Hakim diketuai Baslin Sinaga, SH MH beranggotakan H. Ramli Darasah, SH MHum dan Agustinus Setya WT SH Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan sah secara hukum dan berharga 25 ( dua puluh lima ) eksemplar Surat Penghunjukan Persil atas nama Penggugat I Regia br Panjaitan yaitu Persil Nomor 15, Nomor 16, Nomor 28, Nomor 29, Nomor 30, Nomor 32, Nomor 43, Nomor 53, Nomor 68, Nomor 76, Nomor 84, Nomor 86, Nomor 90, Nomor 99, Nomor 100, Nomor 104, Nomor 105, Nomor 119, Nomor 121, Nomor 142, Nomor 178, Nomor 181, Nomor 182, Nomor 191 dan Nomor 192 Sesuai Surat Penghunjukan Persil Nomor : 27/Kpts/PP/IKIP/76 tanggal 19 Oktober 1994 ;
Menyatakan sah secara hukum dan berharga 1 ( satu ) eksemplar Surat Penghunjukan Persil atas nama Penggugat II Dr. Sofar Hutauruk, yaitu Persil Nomor: 79 Sesuai Surat Penghunjukan Persil Nomor : 27/Kpts/PP/IKIP/76 tanggal 20 Januari 1976 ; Halaman 87 dari 90
No. 207/Pdt.G/2013/PN.Mdn
Menyatakan Penggugat I adalah pemilik yang sah atas 25 ( dua puluh lima ) persil tanah yaitu : Persil Nomor 15, Nomor 16, Nomor 28, Nomor 29, Nomor 30, Nomor 32, Nomor 43, Nomor 53, Nomor 68, Nomor 76, Nomor 84, Nomor 86, Nomor 90,
Nomor 99, Nomor 100, Nomor 104, Nomor 105, Nomor 119, Nomor 121, Nomor 142, Nomor 178, Nomor 181, Nomor 182, Nomor 191 dan Nomor 192 Sesuai Surat Penghunjukan Persil Nomor : 27/Kpts/PP/IKIP/76 tanggal 19 Oktober 1994 ;
Menyatakan Penggugat II adalah pemilik yang sah atas 1 ( satu ) persil tanah yaitu Nomor : 79 Sesuai Surat Penghunjukan Persil Nomor : 27/Kpts/PP/IKIP/76 tanggal 20 Januari 1976 ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas perbuatan menembok keliling persil tanah seluas 13,5 Ha dan menguasai lahan tersebut ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mendaftarkan tanah objek sengketa ke Badan Pertanahan Nasional sehingga memperoleh 2 ( dua ) eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan, yaitu Nomor: 3913/HGB/Helvetia dan Nomor : 3927/HGB/Helvetia ;
Menyatakan tidak berkekuatan hukum 2 ( dua ) eksemplar
Sertifikat Hak Guna Bangunan sebagaimana disebut dibawah ini :
a. Jenis Hak/Sertifikat : Hak Guna Bangunan . Surat Keputusan : Kakanwil BPN Propinsi Sumatera Utara tanggal 09 Desember 2005 No. 114-550.2.22-2005. Nomor Sertifikat : 3913/HGB/Helvetia Tanggal Sertifikat : 20-12-2005 Tanggal berakhir Sertifikat : 19-12-2025, Surat Ukur Nomor : 104/Helvetia/2005, tanggal 19-12-2005. Luas Tanah : 125.400 m2 Terdaftar atas nama : PT. Nusainti Prima Pratama.
b. Jenis Hak/Sertifikat : Hak Guna Bangunan Surat Keputusan Utara Nomor Sertifikat Tanggal Sertifikat Tanggal berakhir Sertifikat Surat Ukur Nomor
14-12-2009 Luas Tanah : Terdaftar atas nama : Kakanwil BPN Propinsi Sumatera
tanggal 28 Desember 2007 No. 84- 550.2.22-2007. 3927/HGB/Helvetia : 14-12-2009 : 13-12-2029 : 147/Helvetia/2008, tanggal 11.542 m2 : PT. Nusainti Prima Pratama.
Memerintahkan Tergugat I membongkar tembok keliling batas tanah yang dibuat oleh Tergugat I ; Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan tanah persil ( objek sengketa ) seperti semula ; Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan tanah persil milik Para Penggugat kepada Para Penggugat seperti semula ;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp 1.616.000.-( satu juta enam ratus enam belas
ribu rupiah ) dan Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
UNIMED BANTAH MILIKI TANAH
Rektor Unimed melalui Humas Surip membantah kepemilikan tanah Rencana Perumahan Dosen IKIP di Jalan Kapten Sumarsono simpang Gaperta Medan Helvetia seluas 13,5 hektar itu.
Pada wartawan, Jumat (03/2/2023) mengaku, Unimed telah menelusuri aset namun tak menemukan kepemilikan lahan 13,5 hektar di Jalan Kapten Sumarsono. “Unimed telah menelusuri tapi tak ada data aset Unimed disana,” katanya.
Meski mengakui, Unimed mengirim kuasa hukum dalam gugatan Regia Br Panjaitan dan Dr Sofar Hutauruk di Pengadilan Negeri Medan, Surip mengakuinya tapi menyatakan adalah kebijakan manajemen Unimed yang lama.
Dicecar atas kajian atau keinginan Unimed melakukan upaya hukum atas jejak kepemilikan lahan yang direncanakan akan dijadikan Perumahan Dosen IKIP kala itu, Surip tak rinci menanggapi dengan alasan telah disampaikan ke Rektor Unimed dan dinyatakan untuk apalagi ditindaklanjuti.
MINTA DISAMPAIKAN LAPORAN
Wartawan yang telah menyampaikan informasi atas Rencana Perumahan Dosen IKIP yang lahannya kini dimiliki PT Nusa Land pada Februari 2023 lalu, dijawab ringan saja oleh Koordinator Intel Kejatisu Eka Nugraha yang menerima info wartawan.
Eka Nugraha, Sabtu (25/3/2023) dalam konfirmasi daring via Whats Appnya meminta wartawan menyampaikan laporan.
“Walslm wr wb. Siap abangku, ijin klo utk fakta baru sebaiknya saran sy buat laporan baru abgku biar lebih jelas terkait tanah unimed nya,” jawabnya dalam pesan WA nya.
Dia menjelaskan secara tekhnis kendala yang dihadapi nya. “Klo laporannya baru ga terkendala di jangka waktu sprint yg lama,” pungkasnya dengan menjawab Siap kala dikatakan jawabannya akan disampaikan ke Kajati Sumut Idianto SH.
Sebelumnya, Jumat (10/3/2023) Eka Nugraha berdalih menindaklanjuti informasi yang disampaikan wartawan 28 Februari 2023 lalu dengan alasan sedang melakukan tugas lain.
“Walslm wr wb. Pak mhn maaf blm sempat krn ini ada Penyidikan yg mau di selesaikan, nanti klo sdh limpah ke penuntutan sy lanjutin,” jawabnya via pesan di laman WA nya.
Kasi Penkum Kejatisu Sumut Yos Tarigan SH, Rabu (29/3/2023) kepada wartawan mengatakan, maksud Koordinator Intel Kejatisu Eka Nugraha dengan menyampaikan ke Pelayanan Satu Pintu (PSTSP) kantor Adyaksa Jalan AH Nasution Medan itu.
“Oooo mungkin maksdu Bapak itu masuk kan dari ptsp Bang. Disurat dibuat data terkait hal. Mungkin begitu Bang. Karena semua sekarang satu pintu. Ptsp.
Mungkin khawatir beliau,” jawab Yos Tarigan.
Tak ada tanggapan dari Kajati Sumut atas permintaan pembuatan laporan ke PTSP sebagaimana disampaikan dua bawahannya itu. Beberapa kali disampaikan konfirmasi baik itu pada 23 Maret 2023, 26 Maret 2023 dan 28 Maret 2023, Idianto SH tak membalas konfirmasi wartawan.
Padahal dalam proses menyampaikan informasi, pimpinan Adyaksa di Sumut yang semboyan Kejagung RI adalah ‘Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel’ ini, Selasa (21/2/2023) merespon nya dengan mempersilahkan menyampaikan informasi ke staff nya sesuai Standar Operasional (SOP).
“Silahkan sampaikan kpd staf sy sesuai sop kecuali urgent itulah guna staf skr sj sy kunker di nias tks,” balas Idianto via WA nya ke Wartawan kala itu.
Pasca penyampaian informasi ke Koordinator Intel Kejatisu Eka Nugraha pun, wartawan menyampaikannya ke Kajati Sumut dan direspon dengan emoji 2 jempol.
Bos PT Nusa Land Danny Lim dipanggil dalam Permintaan Keterangan ke II Bidang Intelijen Kejati Sumut dalam kaitan pengaduan masyarakat atas sama H Darwis Lubis terkait penguasaan lahan seluas 13 hektar di Jalan Asrama/ Kapten Sumarsono Lingkungan I Kelurahan Helvetia.
Informasi yang diperoleh media Bos PT Nusa Land dipanggil ke Penyelidik Bidang Intelijen Kejati Sumut menemui Eka Nugraha untuk memberikan informasi, data dan bahan keterangan sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut No. SP-OPS-38/ L.2/Dek.1/07/2022 Bulan Juli 2022 dengan Surat Permintaan Keterangan ke II No. R-1096/L.2.3/Dek.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022 diteken Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmaman SH MH.
Dalam pokok panggilan disebutkan, Bos PT Nusa Land diundang dalam Permintaan Keterangan ke II untuk memberikan informasi, data dan bahan keterangan terkait adanya sengketa tanah seluas 13 hektar berlokasi di Kampung Semangat Pasar I Helvetia Medan oleh Mafia Tanah atas dasar Surat Perintah Operasi Intelijen Kajati Sumut Nomor SP-OPS 38/ L.2/Dek.1/07/2022 bulan Juli 2022.
Dalam surat itu, Danny Lim dipanggil pemeriksa Intel Kejati Sumut pada Selasa 6 September 2022 atas laporan H Darwis Lubis atas kuasa masyarakat yang mengaku pemilik tanah seluas 13,5 hektar di Jalan Kapten Sumarsono Simpang Gaverta Medan Helvetia.
Info yang didapat, Danny Lim tak hadir dan hanya menguasakan kepada Penasehat Hukumnya hadir menemui Eka Nugraha di Lantai I Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan membenarkan panggilan itu. Kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022) membenarkan adanya Panggilan Permintaan Keterangan ke II yang ditujukan ke Danny Lim Direktur PT Nusa Land.
“Ya Bg,” tulis Yosgernold Tarigan via laman Whats App menjawab wartawan atas panggilan Permintaan Keterangan ke II Danny Lim Direktur PT Nusa Land terkait laporan sengketa tanah seluas 13 hektar di Jalan Asrama/ Kapten Sumarsono Medan.
Menerangkan kinerja Intel Kejati Sumut, Yosgernold mengatakan, info dari Koordinator Intel Eka Nugraha laporan tersebut dalam tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan dengan mengembangkan informasi yang ada dengan konfirmasi.
“Benar. Untuk hal tersebut Sudah tahap Pengumpulan bahan dan keterangan. Mengembangkan informasi yg ada dengan konfirmasi. Dan mencari fakta-fakta yang ada,” tulis Bang Yos sapaan akrab Kasi Penkum Kejati Sumut ini. (SP)
0 Komentar