DELISERDANG, SUARAPERJUANGAN.ID -Laporan Nomor : STTLP/584/V2016/SPKT"I" Tanggal 02 Mei 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/391/V/2016/Reskrim,Tanggal 18 Mei 2016 Pelapor atasnama Betti Sembiring tentang Pemalsuan Tanda Tangannya hingga kini tak tuntas di Satreskrim Polres Deliserdang.
Dugaan pemalsuan tanda tangan Betti Sembiring di SURAT PELEPASAN DAN PENYERAHAN TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor : 216/SK-GR/KD/DT/XII/2013 Tanggal 11 Desember 2013 yang tak kunjung selesai membuat kekecewaan yang mendalam baginya.
Saat di konfirmasi awak media belum lama ini di rumahnya Jalan Besar Delitua Gang Nugio lingkungan VIII Kelurahan Delitua Barat Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, Betti menyampaikan, kekecewaannya atas pelayanan dari Petugas di Polres Deliserdang.
"Sejak aku melapor di Polres Deliserdang, sampai sekarang tak ada penyelesaian bahkan sepertinya tidak jalan sama sekali dan sudah berkali-kali kutanya dan sudah dijumpakan kami semua antara saya dan semua saksi oleh Penyidik tapi cuma gitu-gitu ajanya bang," terang Betti kesal, Jumat (31/03/2023).
Dia mengaku, sudah putus asa pun menunggu penuntasan laporannya itu. "Udah putus asa aku ke penyidik, sekarang ini hanya tinggal sama Tuhan ajalah yang bisa ku lakukan," katanya sedih.
Informasi yang didapat wartawan, atas laporan Betti Sembiring telah ada menetapkan tersangka diproses penyidikan, namun diduga tak ada disampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Tanggal 19 Maret 2020, Penyidik telah menetapkan 2 orang Tersangka yaitu, TK dan AFK dengan tuduhan sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 ayat (1) KUHPidana karena sudah menerima hasil pemeriksaan Laboratorium terkait kasus ini.
Awak media pun mencoba menghubungi penyidik melalui pesan singkat WhatsApp untuk menanyakan perkembangan kasus Laporan Korban ini, yang meminta wartawan menghubungi penyidik sebelumnya.
"Kalau mau lebih jelas lagi tentang perkaranya silahkan Bapak hubungi penyidik yang lama pak Sunardi Sanjaya. Dia yang lebih tau dan yang lebih faham lagi masalah perkara yang dilaporkan Ibu Betti Sembiring atau Bapak hubungi Pak Kanit mengenai perkara yang dilaporkan ibu beti Sembiring terimakasih," jawab dan jelas penyidik, Kamis (23 Maret 2023)
Melalui Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi menyatakan FRASA 'Penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum' inskonstitusional bersyarat sehingga SPDP menjadi WAJIB diserahkan kepada Penuntut Umum TERLAPOR dan KORBAN/PELAPOR paling lambat 7(tujuh) hari setelah surat perintah penyidikan.
Tak adanya SPDP atas penyidikan laporan Betti Sembiring dibenarkan Kajari Deli Serdang melalui Kasi Intel Boy Amalali SH.
Kepada wartawan, Senin (3/4/2023) Boy Amali mengaku. sepengetahuan Jaksa belum menerima SPDP penyidikan laporan Betti Sembiring.
"Untuk nomor Laporan itu tidak ada pak di kami," jawab beliau setelah dikirimkan foto LP Betti Sembiring.
Hingga berita tayang Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek belum memberi menjawab konfirmasi awak media baik melalui seluler atau pesan singkat WhatsApp. (SP)
0 Komentar