Diduga Perdagangan Kepiting Under Size, LP3 Nilai PSDKP Belawan Tak Bernyali, HNSI Akan Surati Menteri KKP RI

MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID -Peredaran uang besar di perdagangan Kepiting Bakau di Sumut amat menggiurkan. Tak pelak, seketat apapun regulasi pemerintah atas pengelolaan Lobster, Kepiting dan Ranjungan, sekecil apapun celah pasti ditabrak.

Informasi yang dihimpun wartawan ini dari berbagai sumber, perdagangan Kepiting Bakau antar pulau dan ekspor ke luar negeri masih marak dilakukan, baik via darat maupun via udara. 

Informasi dihimpun, daerah pengiriman Kepiting Bakau under size atau karapas kurang dari 12 centimeter terjadi melalui pelabuhan-pelabuhan Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara dan Dumai Provinsi Riau. Sedangkan, pengiriman Kepiting Bakau ke konsumen dalam negeri dan luar negeri via udara dilakukan melalui Kuala Namu International Airport (KNIA). 

Wasit aturan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Ranjungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2022 di sebagian Pulau Sumatera adalah Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan.

Sedangkan pengawasan lalu lintas produk perikanan hasil laut dan budidaya di Sumatera Utara via KNIA ini adalah Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I dan BKIPM di pelabuhan-pelabuhan laut.

Sumber wartawan menyebutkan, pada April 2023 menjelang Mei 2023 ini peningkatan kebutuhan Kepiting Bakau di Ibukota Jakarta dan di Shanghai China karena menjelang Idul Fitri 1444 H dan berlangsungnya Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2023.

Kepada wartawan, Kamis (19/4/2023) sumber menyebutkan, akan terjadi pengiriman Kepiting Bakau secara besar-besaran mulai Akhir April 2023 ini hingga Mei 2023 karena membludaknya kebutuhan pasar tersebut.   

Dijelaskannya, guna pemenuhan kebutuhan pasar yang besar yang dihubungkan dengan makin berkurangnya habitat Kepiting Bakau yang berdampak kurangnya hasil tangkapan nelayan dan budidaya hasil laut bernama latin Scylla Spp ini maka standar perdagangan hewan air asin ini menjadi berantakan. Satu sisi ada Kepmen KP yang mengatur, sisi lainnya kebutuhan pasar yang jelas menghasilkan cuan besar menjadi selera tersendiri juga menabrak aturan pemerintah itu.

Sumber yang juga mantan eksportir Kepiting Bakau ini mengaku, guna memenuhi kebutuhan pasar, pedagang besar kucing kucingan dengan petugas Karantina dan petugas pengawas dari KKP RI dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut.

“Modus yang sering dilakukan kalau pengiriman via bandara udara dengan mengecoh petugas karantina untuk mengarahkan mengecek kotak yang diisi Kepiting standar aturan untuk pemasaran yakni karapas 12 centimeter lebih, sedangkan kotak lainnya diisi Kepiting Bakau Under Size. Yang diarahkan diperiksa, kotak yang isinya Kepiting standar dalam pemeriksaa sampling. Modus lain dengan mencampur isi kepiting di kotak tiga bagian dengan diatasnya diisi Kepiting karapas 12 cm lebih, sementara lapis kedua atau ketiga diisi kepiting under size,” katanya.

TAK PUNYA NYALI

Lemahnya pengawasan Stasiun PSDKP Belawan dan Dinas KP Sumut juga menjadi celah tersendiri para eksportir bisa menampung Kepiting under size di lokasi usahanya.

Menyikapi hal ini, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) mengakui dugaan lemahnya personil di Stasiun PSDKP Belawan dalam menindak pelanggaran Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 atas Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Ranjungan. 

Pengurus LP3 Hafifuddin menduga, Pegawai di Stasiun PSDKP Belawan tak memiliki nyali dalam menertibkan penangkapan dan perdagangan Kepiting under size yang ditampung di gudang-gudang eksportir besar seperti milik JK di Desa Helvetia dan milik SF di Medan Marelan serta beberapa lokasi gudang lain.

“Sejak ramai berita dan statemen kelompok nelayan dan organisasi nelayan atas perdagangan dugaan Kepiting Under Size, hingga kini belum ada satupun pengusaha atau eksportir yang ditindak oleh PPNS di Stasiun PSDKP Belawan. Kayaknya tak punya nyali atau ada apa apa nya?,” duga Aktivis ini.

Ditegaskannya, gaji besar dan berbagai fasilitas yang didapat dari negara melalui Kementerian KP RI tak membuat para pejabat di Stasiun PSDKP Belawan bisa menunjukkan prestasi mengawal aturan yang ditetapkan oleh atasannya itu.

“Gaji gede, fasilitas lengkap dan berbagai dukungan negara didapat. Tapi tak ada prestasi atas pengawasan dan penerapan aturan dalam peredaran. Sampai saat ini, atas ramainya pemberitaan belum ada juga sanksi administrasi atau sanksi dengan tingkatan lain, atau penjelasan atas hasil kerja pengawasan yang disampaikan. Saran kami, Menteri KP RI mengkaji kembali posisi para pejabat di PSDKP Belawan ini,” tegasnya.

SURATI MENTERI KP       

Terpisah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Medan Abdul Rahman, Kamis (20/4/2024) mengaku, akan segera menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan Sumut atas dugaan perdagangan Kepiting Bakau under Size melalui bandara KNIA Deli Serdang.

Atan sapaan akrab Ketua Organisasi Nelayan ini meminta, Menteri KKP menurunkan tim inspeksi memantau CCTV pemeriksaan petugas karantina di BKIPM Medan I atas ketelitian mereka dalam memeriksa lalulintas Kepiting Bakau yang dikirim domestik atau eksport.

“Pak Menteri KP RI kami harapkan turunkan tim inspeksi, periksa CCTV proses pemeriksaan Kepiting Bakau yang akan dikirim ke Jakarta dan Luar Negeri. Uji sampling di Bulan Januari, Februari, Maret, April 2023 saja,” tegasnya. 

Menteri KP RI juga diharapkan, Ketua HNSI Medan yang juga Kader Karang Taruna ini juga menetapkan pejabat di BKIPM Medan I dengan jangka waktu yang tak terlalu lama hingga ada rotasi dan penyegaran agar terhindar dari berbagai hal yang berdampak kendornya pengawasan.

Pantauan wartawan, Kamis (20/4/2023) dinihari di BKIPM Medan I dan Regulated Agent Kemenhub RI di Kuala Namu Internartional Airport, terlihat hilir mudiknya lalulintas hasil laut diantaranya Kerang, Udang Lipan dan Kepiting Bakau. 

Ekspedisi yang melayani pengiriman hasil laut ke dalam negeri dan luar negeri itu diantaranya PT K******, PT D****** dan khusus ekspedisi terbesar pengiriman hasil laut disebut sumber adalah PT D** berkantor di Komplek MMTC Jalan Williem Iskandar Medan.  

Pengurus PT D** berinisial A mengaku, subuh itu perusahaan melayani pengiriman Udang Lipan dan Kepiting. “Udang lipan bang. Kepiting belum masuk,” jawab A pada wartawan.

Saat ini di Front Area BKIPM Medan I, terlihat gelap karena lampu di lokasi masuknya hasil laut yang akan diperiksa itu mati lampunya. Tak diketahui apakah rusak atau memang dimatikan.

Petugas BKIPM Medan I Kukuh kepada wartawan mengaku melaksanakan kerja sesuai aturan yang mereka kerjakan. Terlihat intreaksi langsung antara pegawai PT D** dan pegawai BKIPM Medan I terlihat sangat akrab dibuktikan dengan suara tawa yang pecah, meski saat wartawan masuk ke ruang tunggu proses pemeriksaan, tawa antara costumer dan petugas ini hilang seketika.

Informasi diperoleh wartawan di Regulated Agent yang berada tak jaug dari BKIPM Medan I, Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 04.10 WIB masuk puluhan koli (kotak) Kepiting Bakau tujuan Jakarta dan Luar Negeri denga maskapai Singapure Airlines dan Lion Air.

“Udah masuk puluhan kotak Kepiting tadi bang. 3 Sipmen. Kalau tak salah ada ke Jakarta dengan Lion Air sekitar 10 koli lebih dan ada ke luar negeri dengan SQ (Singapura Airlines,red) sekitar 25 koli. Barang itu punya PT D**,” kata sumber yang namanya enggan ditulis.

TETAP SIAGA

Cek fakta yang dilakukan wartawan mendapat applus dari Kepala BKIPM Medan I Nandang Koswara. Pejabat ini mengaku, pegawai Karantina disana akan tetap siaga. “Terima kasih infonya, petugas kami tetap siaga,” tegasnya kepada wartawan,Kamis (20/4/2023) dinihari via pesan Whats App nya.   

Disinggung potensi, kucing-kucingannya para pelaku usaha Eksport Kepiting dalam dugaan manipulasi Kepiting dalam kotak atau koli yang akan diperiksa, Nandang Koswara memastikan tak menemukan adanya Kepiting under size yang dilalulintaskan melalui KNIA itu.

“Dari pemeriksaan yang kamu lakukan selama ini terhadap kepiting yang dilalulintaskan melalui Bandara kualanamu tidak ada ditemukan pengiriman yang undersize, clear semuanya, kalau ada sudah pasti kami bertindak tegas dengan menahannya. Yang kami lakukan,” tegas Pejabat KKP RI di Sumut ini.

Sementara Kasi Penegakan Hukum dan Pengawasan BIKPM Medan I Oscar Butar Butar menanggapi wartawan atas informasi sekitar 35 koli kepiting bakau yang dikirim ke Jakarta dan Luar Negeri, menjelaskan yang dilalulintaskan via KNIA pada Kamis 20 April 2023 dinihari melalui pemeriksaan BKIPM Medan I adalah 4 koli ke Jakarta dan 13 Koli ke Luar Negeri.

“Pagi bang. Ijin bang konfirmasi yg ke LN ada 13  koli. Domestik ada 4 koli dan petugas telah periksa semua sampai ke bawah juga.. Tksh,” rinci Oscar Butar Butar menjawab wartawan, Kamis (20/4/2023) pagi.

Pejabat pengawasan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di BKIPM Medan I ini dengan ramahnya mempersilahkan wartawan melihat proses pemeriksaan hasil laut yang diperiksa petugas di sana. “Pas tdi dtg ke kntor apa gak skalian lihat ya bang?? Klw bs tdinya ditunggu aja bang., tksh,” harapnya.

PSDKP Pulbaket

Sebelumnya diberitakan, Kepala Stasiun PDSKP Belawan melalui Pelaksana Urusan Operasional dan Penanganan Pelanggaran Josia Suarta Sembiring SH, Senin (10/9/2023) mengaku, tim nya saat ini sedang melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan atas informasi masyarakat dalam perdagangan Kepiting Bakau.

“Kita berterima kasih informasi media. Kita selaku PSDKP pengaduan masyarakat kita terima dan kita tampung dan menjadi data tambahan untuk pengawasan. Kita telah turun ke lapangan. Hasil pengawasan di lapangan dan akan dijadikan laporan,” kata Josia Suarta Sembiring.

Selanjutnya Josia menegaskan, akan melakukan pemeriksaan lanjutan ke lapangan atas kegiatan kegiatan usaha hasil laut terutama kepiting bakau dan jika ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi secara bertahap mulai teguran, melepas liarkan, pembekuan usaha dan menutup usaha pelanggar Kepmen Nomor 16 Tahun 2022.

“PSDKP masuk dalam pengawasan perijinannya. Jika ditemukan pelanggaran maka akan menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana PP Nomor 85 diterapkan secara berjenjang mulai teguran, lalu paksaan pemerintah yang bisa teguran tertulis 1 dan 2 serta penghentian usaha sementara, penutupan usaha maupun penyegelan. Lalu ada penetapan denda negara, lalu pembekuan izin serta pencabutan izin usaha,” tegasnya sembari mengatakan selain pidana jika diatur dalam perundang-undangan. (SP) 

Posting Komentar

0 Komentar