MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID -Diduga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan melakukan penambangan tanah atau sering disebut Galian C di lahan perkebunan sawit perusahaan plat merah itu di Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau. Galian C itu diduga tanpa izin alias ilegal.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media ini di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, khususnya di Rokan Hulu (Rohul) baru ada tiga perusahaan yang dikeluarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yakni PT Ikram Putra Mulia lokasi di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam (sirtu), PT DIVA Laju Sukses Gemilang (Tanah Urug) serta CV Menara Agra Tambang (Sirtu).
Sebagaimaa dilansir media dailysatu belum lama ini, tampak aktivitas penambangan sirtu yang dilakukan oleh pihak PTPN V Sei Rokan menggunakan alat berat ekscavator. Tampak juga, puluhan truck hilir mudik masuk ke areal perkebunan sawit untuk mengangkut material sirtu.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyebut aktivitas galian yang dilakukan oleh PTPN V meresahkan warga.
Sebab, menurutnya, hasil dari penambangan sistem terbuka tersebut belum produktif dan masih mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang bekas galian berisikan air.
Warga berpendapat sebab resiko dari aktivitas penambangan sangat membahayakan terutama dampaknya kepada masyarakat yang bermukim dan berbatasan langsung dengan perkampungan.
PTPN V, katanya harusnya menjadi contoh bagi pelaku usaha tambang galian lainnya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem sumber daya alam atau SDA disekitaran penduduk setempat, bukannya merusak.
Ditegaskannya, PTPN V merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, bukan pertambangan galian c sirtu.
Dia menduga, terdapat kepentingan dari oknum-oknum tertentu dan kelompok untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan galian tersebut.
“Kita berharap, aparat kepolisian khususnya Polda Riau yang tengah gencar menindak penambangan galian C tak berizin yang ada di Riau bisa menindaknya juga tanpa pandang bulu,"pintanya.
Manajemen PTPN V melalui Humas RIS tak bisa dihubungi. Konfirmasi wartawan yang dilayangkan via Whats App nya, Jumat (7/4/2023) tak direspon hingga berita ini ditayangkan.
Dalam aturan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. (SP)
0 Komentar