BELAWAN, SUARAPERJUANGAN.ID - M Yunus Zukkarnain akhirnya bernafas lega. Tetsangka kasus kecelakaan lalu lintas ini akhirnya menghirup udara segar karena mendapatkan Restoratif Justice (RJ) dari jaksa.
Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH, Kamis (13/4/2023) dalam penyerahan Surat Perintah Ketetapan Penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice mengatakan, RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadian Restoratif.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Perkara Restorative Justice kepa M Yunus Zulkarnain didampingi Kasi Pidum, Kasi Intelijen serta Penuntut Umum kepada tersangka MYunus Zulkarnain di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan.
Dijelaskan Nusirwan Sahrul, antara Korban dengan tersangka telah sepakat untuk berdamai dengan disaksikan oleh penyidik, tokoh masyarakat hingga perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan kmRestorative Justice.
M Yunus Zulkarnain terjerat kasus tindak pidana pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Korban dan tersangka telah berdamai dan ancaman hukumnya lima tahun penjara. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan tersangka telah membayar seluruh biaya pengobatan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga ," papar Nusirwan.
Dalam perdamaian dihadiri tersangka dan korban Yagusman Zebua (19) warga Jalan Mangaan I Lingkungan 6 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli bersama Penyidik, keluarga korban dan tokoh masyarakat.
Diketahui, dengan berhasilnya proses penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Jutice di Kejari Belawan ini mendapat tanggapan yang baik positif dari masyarakat karena pelaku masih diberi kesempatan untuk merubah diri dan pihak korban bersedia memaaafkan tersangka dengan mengembalikan pada semula tidak ada dendam dan sebagainya. (SP/Rel)
0 Komentar