Penganiayaan Penasehat Hukum MOI Medan Memasuki Sidang Kedua di PN Medan

Medan, Suaraperjuangan.id - Pengadilan Negeri Medan gelar sidang  kedua terhadap penganiaya penasehat hukum MOI Medan dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta yaitu pemilik rumah yang menjadi TKP saat kejadian penganiayaanpenganiayaan,  Rabu, 12/4/2023

Saksi kedua yaitu Security komplek tasbih II. Kedua saksi menerangkan bahwa penganiayaan pembacokan yang dialami korban benar terjadi dirumah saksi dan saksi melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana penganiayaan itu terjadi. 

Begitu juga dengan keterangan yang diberikan saksi Security (S),terdakwa dengan membabi buta menganiaya korban meskipun telah di lerai. Terdakwa tetap ngotot menganiaya sehingga dengan sigap S menghubungi kepolisian Polsek Medan Sunggal, dengan cepat Polsek mengamankan terdakwa. 

Saat Jaksa Penuntut Umum AP.Frianto Naibaho SH memperlihatkan dipersidangan kepada kedua saksi apakah benar parang ini yang digunakan terdakwa untuk membacok korban ? Keseluruhan saksi menjawab benar itulah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Saat terdakwa ditanya oleh majelis hakim apakah keterangan saksi benar ? Terdakwa tetap berkelit bahwa terdakwa tidak ada mengejar korban ke pekarangan rumah saksi, akan  tetapi mengejar korban ke halaman rumah saksi.

Terpantau awak media sesaat sebelum sidang dimulai  Penasehat Hukum Terdakwa diduga mencoba mempengaruhi Jaksa Penuntut Umum dengan mengatakan ini parang digunakan untuk keladang akan tetapi dengan tegas Jaksa Penuntut Umum (AP.Frianto Naibaho) menjawab “Parang ini tidak ada tulisannya atau dikhususkan untuk keladang atau untuk membunuh orang” dan kalaupun ini parang untuk keladang kenapa dibawa terdakwa dalam mobilnya untuk membacok korban ? Mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum Penasehat hukum terdakwa langsung terdiam.

Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primer pasal 351 ayat(2) dan Dakwaan subsider Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan memohon kepada Majelis Hakim agar pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya yang hampir saja menghilangkan nyawa korban(SP)

Posting Komentar

0 Komentar