MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID-Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), Dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia banyak dikritisi banyak pihak.
Dalam penerapan Permen KP Nomor 6 tahun 2022 ini, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I menjadi salah satu garda terdepan mengeksekusi aturan itu.
Khusus dalam perdagangan Kepiting (Scylla) di Sumatera Utara antar pulau dan eksport ke luar negeri, berhembus khabar miring atas dugaan permainan pengusaha nakal dengan berbagai cara meloloskan Kepiting yang ukurannya tak sesuai aturan (unsize) dikirim ke luar Medan maupun ke negara lain. Benarkah hal itu? Berikut penelusuran media ini, sejak Jumat 31 Maret 2023 sampai Senin dinihari 03 April 2023.
Di Jumat 31 Maret 2023, pengusaha hasil laut yang namanya enggan ditulis mengaku, mengalami kesulitan atas perdagangan usahanya khususnya perdagagan kepiting di Kota Medan. Apa pasal, pedagang ini mengaku, sulit mengembangkan usahanya karena mau tak mau harus menjual Kepiting yang dibelinya dari Nelayan kepada Bos Satu (sebutan pengepul kepiting,red) dengan harga yang relatif murah.
“Saya cuma bisa jual kepiting yang saya beli dari Nelayan kepada Bos Satu, lalu Bos Satu lah baru bis jual ke Bos Besar (sebutan pengusaha/eksportir kepiting,red). Kami kesulitan mengirim langsung ke daerah tujuan atau ke luar negeri karena bakal kena cancel atau ditangkap jika tak sesuai size,” ujar sumber wartawan.
Sumber mengaku heran, para pengusaha kepiting di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang terus menerima kepiting berukuran kurang dari 12 cm sebagaimana aturan perdagangan, namun tak nampak peredaran perdagangan kepiting tersebut di Kota Medan.
Sumber mencurigai kepiting-kepiting unsize ini turut dikirim antar pulau dan di eksport ke luar negeri dengan dugaan dimanipulasi isi kepiting kotak sterilform. “Mungkin saja ada cara cara mengelabui petugas Karantina dalam proses pengiriman via Bandara Kuala Namu Internasional,” kata sumber bernada curiga.
Pelaku usaha Cargo di Kota Medan Suminah dihubungi wartawan, Sabtu (01/3/2023) mengaku, perusahaannya melakukan bisa pengiriman Kepiting dari pelaku usaha dengan ukuran lebar 12 cm. Suminah sempat berang ke media yang melakukan under cover dalam menanyakan size Kepiting yang bisa dikirim perusahaannya melalui maskapai udara, yang pengusaha itu saat itu menjawab bahwa hanya size 12 cm yang bisa dikirim.
Bahkan Suminah sempat mengancam akan melaporkan wartawan dan panjang lebar meminta wartawan memperjuangkan nasib nelayan yang tak bisa mengirim kepiting yang berakibat usahanya juga sepi.
“Enggak, saya mau tanya dulu. Tadi Bapak bilang mau kirim barang, tapi Bapak bilang Jurnalis. Saya bisa laporin Bapak balik ya. Bohongi saya, kerjai saya,” katanya yang dijawab wartawan dengan mempersilahkan Suminah melapor.
Salah satu pengusaha Perdagangan Kepiting Susanol Fahmi pada media ini, Minggu (02/04/2023) memuji liputan media yang melakukan investigasi tentang tata kelola perdagangan kepiting. “Bagus bagus itu bang, biat tertib di Bandara,” kata Susanol Fahmi yang juga anggota DPRD Langkat Fraksi PAN.
Menanggapi sikap pengusaha Cargo Suminah yang berang dan akan melaporkan media, Susanol Fahmi mempertanyakan, dasar Suminah melaporkan wartawan. “Dasar apa dia melaporkan wartawan. Kalau memang dia benar, mengapa dia harus berang,” katanya pengusaha kepiting yang memiliki Gudang di Abdul Sani Muthalib Medan Marelan ini.
Dia menjelaskan, amat setuju dengan pantauan wartawan di Karantina Bandara Kuala Namu agar ada penerapan itu dan ada bagusnya serta biar merata. “Saya amat setuju dalam pengawasan di Karantina itu. Saya dukung itu. Saat ini cari 2 koli aja pun udah suit,” katanya.
Dia menjelaskan, menerima dari pedagang kepiting lokal hanya ukuran 12 cm saja karena penjualan di bawah size itu hanya untuk kebutuhan lokal yang sulit pembayarannya.
Sementara pengusaha kepiting lain, Joni yang memiliki Gudang di Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang tak memberikan komentar saat disambangi via Whats Appnya
Sementara Kepala BKIPM Medan I Nandang Koswara kepada wartawan, Selasa (01/4/2023) tegas menerapkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2022 dalam mengawasi lalulintas perdagangan hasil laut domestik maupun eksport.
Dia menegaskan, jika ditemukan ukuran kepiting yang tak standar akan diamankan dan dilepaskan ke habibatnya. “Kami akan mengamankan jika dalam pemeriksaan ditemukan melanggar akan dilepas biak kan dengan alam,” bebernya.
Nandang Koswara, BKIPM Medan I konsen dalam pengawasan pengiriman hasil laut baik yang dikirim ke luar maupun masuk ke Sumatera Utara melalui Bandara Kuala Namu Internasional Airport.
“Kami 24 jam pengawasannnya di Kuala Namu, baik untuk ekspor ke luar mapun dalam area. Kalau tidak sesuai akan diamankan,” kata Nandang Koswara sembari mempersilahkan media melihat proses pengawasan BKIPM Medan I.
Dalam pantauan media di BKIPM Medan I Jalan Karantina Ikan, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (3/4/2023) dinihari terlihat proses pemeriksaan pengiriman hasil laut dengan pola manual dan menggunakan X Ray.
Pegawai BKIPM Medan I melakukan pemeriksaan di area Karantina di BKIPM Medan I dan di cargo Bandara. Setelah dilakukan pemeriksaan di Karantina, hasil laut akan dikirim ke Regulated Agen (RA) guna proses adminstrasi dengan membawa hasil pemeriksaan petugas karantina BKIPM Medan I. Selanjutnya barang yang dikirim akan dibawa ke Cargo Bandara KNIA yang akan diperiksa juga oleh petugas Karantina di lokasi akhir keberangkatan via maskapai udara ke tujuannya.
Petugas BKIPM Medan I Hendrik Sinaga yang mendampingi media dalam peliputan proses pemeriksaan hasil laut itu menerangkan, hasil laut yang akan diperiksa baik manual maupun dengan alat deteksi.
“Barang yang akan dikirim akan diperiksa detail. Menggunakan X Ray atau dengan manual. Selanjutnya akan diberikan surat keterangan untuk dibawa ke RA dan selanjutnya ke Cargo. Di Cargo Bandara juga ada petugas Karantina,” bebernya.
Khusus pengiriman kepiting, Hendrik menjelaskan, prosesnya dilakukan manual dengan membuka kotak lalu memeriksa ukuran kepiting sebagaimana diatur dalam Kepmen KP Nomor 12 Tahun 2022.
Dijelaskannya, pada minggu lalu, petugas mengamankan 200 ekor kepiting yang akan dikirim melanggar ukuran dalam aturan dan dilepas ke alam habitatnya di Pantai Labu Deli Serdang dan pengirim di proses di Bagian pengawasan dan penindakan BKIPM Medan I.
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 8 Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan :
(1) Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak dalam kondisi bertelur;
b. ukuran lebar karapas diatas 12 (dua belas) centimeter per ekor; dan
c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permen KP itu pengubahan dari Permen 17 Tahun 2021 yang isinya tak banyak berubah. Yaitu, pada awalnya pengiriman atau ekspor kepiting diantaranya tidak boleh bertelur, ukuran lebar karapas (cangkang keras) tidak boleh dibawah 12 centimeter serta berat kepiting tidak boleh kurang dari 150 gram per ekor. Namun pada Permen Nomor 16/2022 syarat berat 150 gram ditiadakan. Jadi karena syarat ukuran berat dihilangkan maka ukuran karapas saja yang diwajibkan tidak boleh kurang dari 12 centimeter.
Perbedaan antara peraturan atas pengiriman Kepiting sejak tahun 2015 adalah sebagai berikut : Permen KP No 1 tahun 2015: Karapas > 15 cm. Permen KP No 56 tahun 2016: Karapas > 15 cm atau Berat > 200 gram, Tidak dalam kondisi bertelur. Permen KP No 12 tahun 2020: Karapas > 12 cm atau, Berat > 150 gram, Tidak dalam kondisi bertelur dan Permen KP No 16 tahun 2022: Karapas > 12 cm dan Tidak dalam kondisi bertelur. ( SP)
0 Komentar