Medan, Suaraperjuangan.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar Konfrensi Pers Hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023 di Lapangan Apel Polda Sumut, Jumat (14/04).
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs.Panca Putra S. M.Si. tegas terhadap Benny, seorang tersangka kasus narkotika dan judi yang telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
"Kalian jangan merusak bangsa. Ini kampung saya, kampung kita bersama, jangan kamu main-main narkoba di sana ya," ucap Panca.
Selain itu, Kapolda Sumut juga mencari keberadaan Samsul Tarigan dari keluarganya yang sudah diamankan terlebih dahulu yaitu T Tarigan.
"Usaha yang benar. Kalian mau maju gak kampung kita ini, jangan kalian main yang gak benar bos. Jangan kalian buka lapak tempat nyabu ya," tegas Irjen Pol Panca Putra.
Jenderal bintang dua itu juga meminta kepada keluarga Samsul agar menyuruh Samsul untuk menyerahkan diri.
Informasi yang dihimpun, Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan diduga melakukan provokator atau memimpin penyerangan terhadap petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan di Tanjung Pamah Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Senin 10 April 2023 lalu. Akibatnya, sejumlah petugas kepolisian mengalami luka dikarenakan terkena lemparan batu dan kayu.
Dari Hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Direktorat Krimum Polda Sumut berhasil mengamankan perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Perjudian Mesin Jackpot, dan Perjudian Mesin Tembak Ikan dari 8 Lokasi yaitu:
1. jalan Sudirman kelurahan pekan gebang kecamatan gebang kabupaten Langkat
2. Perumahan Devarel Green Village Jalan Pancur Batu
3. Jalan Bunga Panama 1 Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan
4. Jalan Penerbangan no 24 kelurahan mangga kecamatan Medan Tuntungan
5. Jalan Bunga Tanjung Dusun III Marendal II Kecamatan Patumbak
6. Jalan Pringgan Jermal XV Ujung Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut sei Tuan
7. Kelurahan Pasar Sarullah Kec. Pahae Jae Kabupaten Taput
8. Km 18 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai
Jumlah Tersangka dari 8 Lokasi berjumlah 28 Orang , Pasal yang diterapkan Pasal 303 (1) ke 1 E atau ke 2 E KUHPidana.
Konferensi Pers dihadiri Gubernur Sumut H. Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S. M.Si. , Ketua DPRD Provinsi Sumut Drs Baskami Ginting, Kasdam I/BB Brigjen TNI Boni Cristian Pardede, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.I.K., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., dan Wadirkrimum Poldasu AKBP Alamsyah P Hasibuan, S.I.K.(SP)
0 Komentar