Belawan, Suaraperjuangan.id - Sebut saja Siswo Handoyo alias Kenek (40thn) pelaku pencurian spearpart kendaraan mobil tahanan bekas kejaksaan negeri belawan akhirnya di bekuk Kanit Polsek Belawan AKP AR Riza SH MH, Kamis (20/4/2023).
Dalam paparannya di aula wira satya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengatakan bahwa pelaku Siswo Handoyo alias kenek sanggup merusak dan mencuri spearpart kendaraan mobil tahanan.
Menurut keterangan Kapolres, kendaraan mobil tahanan terparkir disamping kantor kejaksaan negeri belawan lama di Jl Sumatera Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan tersebut telah dirusak dan diambil berupa pintu samping kanan dan belakang serta spearpart mesin dan yang lainnya, Jelas AKBP Josua
Bedasarkan laporan polisi tersebut, tersangka an Siswo Handoyo alias kenek (40thn) warga Jalan Bengkalis Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan dibekuk Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong, SP. SIK, melalui Kanit Reskrim AKP AR. Reza SH, MH. Ungkap nya.
Lebih lanjut, team melakukan penangkapan dan memboyong tersangka Siswo Handoyo alias Kenek ke Polsek Belawan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kemudian dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan barang bukti 1 buah obeng, 1 buah piasu lipat, 1 buah gergaji potong besi kata AKBP Josua Tampubolon. (SP/rel)
0 Komentar