Medan, Suaraperjuangan.id - Sebanyak 60 ASN di lingkungan Pemko Medan mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa level I yang digelar BKDPSDM Kota Medan di Hotel Grandhika Setia Budi, Senin (8/5). Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian para peserta dalam pelayanan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa level I ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Umum Ferry Ichsan. Turut hadir Kepala BKDPSDM Sutan Tolang Lubis, Tenaga Fasilitator dari LKPP, para peserta dari masing-masing Perangkat Daerah diantaranya Sekretaris Dinas Kominfo Agha Novrian.
Dalam membacakan sambutannya Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengatakan Pemko Medan terus berusaha untuk menata proses pengadaan Barang/Jasa melalui Regulasi yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah melalui Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres ini sudah seharusnya dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Oleh karenanya para peserta yang mengikuti pelatihan ini memiliki peranan penting dalam memberhasilkan proses pengadaan barang/ jasa, untuk itu mari kita belajar bersama untuk meningkatkan kemampuan dalam pelayanan Pengadaan Barang/Jasa," pesan Bobby Nasution kepada peserta yang dibacakan Kata Asisten Umum.
Menurut Ferry, Aparatur yang menjabat maupun ikut dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa sangat rentan dengan berbagai isu serta godaan gratifikasi. Oleh sebab itu manfaatkan pelatihan ini untuk bertanya dan mengetahui seluas-luasnya mengenai proses pengadaan barang/jasa, terutama tentang ketentuan penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri dalam pengadaan barang/jasa serta bagaimana tata cara sampai pengadministrasinya.
"Hal ini sangat penting, sebab disadari bahwa apa yang tertulis dengan implementasi sesungguhnya di lapangan memiliki dinamika yang tidak jarang menjadi kendala serta hambatan dalam proses pengadaan barang/jasa," Ujar Asisten Umum.
Ferry menambahkan pengadaan barang/jasa hanya sebagian dilakukan pada Bagian Barang dan Jasa, seperti pengadaan yang bersifat Penyedia dan Swakelola. Tentunya ini yang dapat dipahami bersama bahwasanya pengadaan tidak mutlak harus melalui penyedia. Sebenarnya Pemerintah lebih mengedepankan bagaimana proses pengadaan barang jasa yang lebih efektif dan efesien.
"Pemko Medan saat ini cenderung mengedepankan proses E- Purchasing (tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-katalog), dibandingkan dengan menggunakan tender. Jadi jika harus tender itu merupakan pilihan terakhir, bahkan saat ini kita diminta dalam pengadaan barang/jasa melalui Swakelola, baik itu Swakelola tipe 1 sampai swakelola tipe 4, ini lebih disarankan," Sebut Ferry Ichsan.
Selanjutnya Asisten Umum menyampaikan bahwa kemampuan dan keahlian pengadaan barang/jasa juga dibutuhkan saat perencanaan dan penganggaran. Artinya saat ini semuanya harus terintegrasi mulai dari proses perencanaan, penganggaran sampai dengan pengadaan barang/ jasa.
"Dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) itu juga harus dipikirkan bagaimana model pengadaannya. Jangan setelah jadi DPA nanti baru dipikirkan bagaimana model pengadaannya baik itu pengadaan langsung maupun swakelola, jadi harus menjadi satu kesatuan utuh," pungkas Asisten Umum sembari Pelatihan ini dapat bermanfaat bagi pribadi maupun organisasi.
Sebelumnya Kepala BKDPSDM Sutan Tolang Lubis mengungkapkan pelatihan yang digelar untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keahlian serta keterampilan maupun prilaku pengelola pengadaan barang/jasa sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang/jasa ini diisi berbagai materi diantaranya Pre Test and Post Test, pengantar manajemen rantai pasok, pengantar pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Materi lainnya adalah Kompetensi melakukan Perencanaan PBJP level 1, kompetensi melakukan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah level 1, kompetensi mengelola kontrak PBJP level 1, kompetensi mengelola PBJP secara swakelola level 1 dan Synchronous," ujar Sutan Tolang Lubis.
Dijelaskan Sutan, pelatihan yang diikuti 60 peserta ASN di lingkungan Pemko Medan ini dibagi menjadi dua kelompok. Mereka akan mengikuti pelatihan selama 13 hari, Dimana 10 hari pembelajaran secara Blended Learning dari tanggal 9 Mei - 20 Mei 2023, 3 hari pembelajaran Klasikal dari tanggal 22- 24 Mei2023.
"Dalam pelatihan ini juga akan digelar Ujian pada tanggal 8 dan 9 Juni 2023. Untuk Fasilitator dalam pelatihan ini dihadirkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," Sebut Kepala BKDPSDM. (SP/Red)
0 Komentar