Medan, Suaraperjuangan.id - Sidang Perkara Nomor 473/Pid.B/2023/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan dengan nama Terdakwa ERWIN AGUS GINTING yang diduga dengan sengaja melakukan pebacokan terhadap seorang Advokat/Pengacara yang juga merupakan Penasehat Hukum Media Online Indonesia Medan 03/04/2023 agenda persidangan mendengar keterangan saksi yang meringankan,
Saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa adalah Adik Kandung Terdakwa yang bernama Frans Ginting, Frans Ginting mengatakan bahwa memang parang tersebut sudah dibawa oleh terdakwa didalam mobilnya dengan alasan baru pulang dari ladang, terdakwa bercerita kepada saya bahwa terdakwa memang melakukan pembacokan terhadap korban ucap Frans Ginting diruang sidang, kemudian Majelis Hakim bertanya kepada Saksi apakah parang yang digunakan terdakwa dapat memotong kayu? Saksi menjawab iya , kemudian Majelis Hakim Dr.Ulina Marbun,SH.,M.H mengatakan berarti senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku dapat membuat orang mati jika dibacokkan ? Saksi menjawab iya, kemudian majelis hakim bertanya kepada Terdakwa apakah keterangan saksi ini benar? Terdakwa menjawab benar.
Kemudian Jaksa AP.Frianto Naibaho bertanya kepada saksi, setelah korban berlari menyelamatkan diri lari kerumah warga, kenapa terdakwa mengejar dan membacok korban? Saksi malah tertawa, sempat jaksa merasa kesal dengan mengatakan saudara saksi jawab dan tanyakan kepada Abang saksi .
Sesaat sebelum persidangan dimulai, dihadapan awak media Penasehat Hukum Terdakwa diduga mencoba lagi menekan korban menekan korban agar korban menandatangani surat perdamaian, korban menjawab kenapa Terdakwa sudah membacok saya tidak merasa bersalah bang? Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan itu karena Sidang online makanya sudah menjadi salah persepsi, tak lama kemudian agenda sidang dimulai sebagaimana yang sudah awak media tukiskan diatas, sidang penganiayaan terhadap Pengacara Media Online Indonesia (MOI) DPC Kota Medan yang juga merupakan Penasehat Hukum Metro Investigasi akan terus kami pantau demi keadilan, pungkas salah seorang Pengurus MOI Kota Medan.(red)
0 Komentar