Apresiasi Kinerja Kadis LHK Sumut Tangani Dugaan Pencemaran Limbah CV Lima Ribu di KIM 2, LIPPSU Minta Cabut Izin Perusahaan

Medan, Suaraperjuangan.id - Gerak cepat yang dilakukan Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Yuliani Siregar dalam.menangani dugaan pencemaran lingkungan diduga oleh limbah CV Lima Ribu, di komplek KIM 2 Mabar, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, jika dugaan pencemaran limbah dibiarkan, maka akan terus dilakukan oleh pihak perusahaan CV Lima Ribu yang produkinya memproduksi barang pecah belah berbahan melamin ini dengan seenaknya mengalirkan limbahnya ke parit dilingkungan komplek PT KIM 2 Mabar.

" Jika benar seperti apa yang diberitakan oleh beberapa media tersebut, akan sangat berbahaya bagi kesehatan," kata Ketua Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Sinik, kepada wartawan, Minggu (7/5/23), saat dihubungi wartawan melalui nomor selular  whatssap nya.

Dia menekankan, bukan hanya kesehatan karyawan yang bekerja di pabrik yang ada dikawasan KIM 2 Mabar saja, tapi juga akan sangat membahayakan masyarakat sekitar. Karena parit yang dialiri dugaan limbah itu sudah pasti mengalir ke parit-parit pemukiman warga disekitar PT KIM 2.

" Untuk itu, kita presiasi kinerja Kadis LHL Sumut yang langsng merespon adanya pemberitaan soal dugaan limbah yang membahayakan itu," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ari yang biasa akrab disapa ini, meminta kepada instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap CV Lima Ribu, yang diduga telah melakukan pencemaran limbah di kawasan parit KIM 2 Mabar.

" Kita minta kepada Instansi terkait untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas. Kalau benar telah terjadi pencemaran limbah berbahaya, maka instansi terkait kita minta untuk segera mencabut izin oprasional dan menutup perusahaan diduga pencemar limbah tersebut. Karena jelas sudah melakukan pelanggaran berat," tegas Azhari Sinik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar bergerak cepat menangani dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Lima Ribu.

Mantan Kabid Alat Tangkap Dinas Kelautan Perikanan Sumut ini berjanji akan mengecek ke lokasi temuan limbah yang saat ini telah ditangani tim gabungan Dinas LHK Sumut dan Manajemen PT KIM Persero itu.

“Ya kita akan lakukan pengecekan pak,” tulis Yuliani Siregar di laman Whats App  nya, Sabtu (6/5/2023) menjawab wartawan sembari meneruskan surat Peringatan Direktur Pengembangan dan Operasional PT KIM Persero M Hita Tunggal kepada manajemen CV Lima Ribu beralamat di Komplek Multi Guna KIM 2 Medan.

Yuliani Siregar juga meneruskan laporan manajemen PT KIM Persero dan pegawainya yang ditugaskan di KIM atas tindaklanjut penanganan dugaan pembuangan limbah sembarangan oleh CV Lima Ribu.

“Ijin bu lapor, hal ini sdh ditangani oleh PT KIM langsung, dan infonya pintu keluar pembuangan ke parit nya udh ditutup, namun kita akan cek lg apakah BA acara yg sdh dibuat sdh ditindaklanjuti 100 %,” tulis Yuliani Siregar di laman WA nya meneruskan informasi yang diterimanya.

SURAT PERINGATAN

Atas dugaan pencemaran lingkungan di KIM 2 atas pembuangan limbah CV Lima Ribu, manajemen PT KIM Persero bertindak tegas. Mereka melayangkan surat peringatan dan melakukan langkah penutupan aliran sumber limbah ke lingkungan KIM 2.

Data yang diperoleh wartawan, tanggal 28 April 2023 Dirut PT KIM Persero melalui Direktur Pengembangan dan Operasional PT KIM Persero M Hita Tunggal atasnama Pengelola Lingkungan sesuai surat nomor S-900288C/ BDOP/BPL/0423 perihal peringatan penanganan limbah cair dilayangkan kepada manajemen CV Lima Ribu.

Dalam surat peringatan itu diterangkan, CV Lima Ribu diduga membuang cairan berwarna coklat ke saluran parit drainase kawasan yang mengakibatkan terjadinya perubahan warna pada permukaan parit kanal hingga menimbulkan pencemaran lingkungan di lokasi komplek Multi Guna KIM 2.

Dalam surat itu manajemen CV Lima Ribu diperintahkan untuk menutup saluran yang diduga menjadi jalur keluarnya air limbah dari dalam Kavling CV Lima Ribu ke saluran parit dalam kawasan.

Selanjutnya, manajemen CV Lima Ribu diminta tetap mematuhi peraturan dan tata tertib kawasan sesuai kontrak Surat Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (SPPTI) dengan PT KIM Persero.

PT KIM Persero juga meminta manajemen pabrik plastik melamin itu melakukan treatmen limbah sesuai aturan serta melakukan pembuangan limbah ke sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disediakan perusahaan milik BUMN itu.

Diberitakan sebelumnya, manajemen CV Lima Ribu, Iman, dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selular whatssap terkait dugaan pencemaran limbah tersebut, malah menyarankan agar wartawan mempertanyakan siapa dirinya kepada salah seorang wartawan. "Kalau abang mau tau siapa saya, tanya saja sama saddam," katanya.

Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Zikri Muamar mengaku, akan menindaklanjuti dugaan pencemaran yang dilakukan CV Lima Ribu dengan meneruskan informasi wartawan ke anggotanya. " Sy teruskn ke pihak polres bg," katanya, belum lama ini sembari mengaku belum masuk ke Satreskrim Polres Belawan dan masih bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut.

Diketahui, aliran parit di seputaran Jalan Bengkalis Komplek Industri Multi Guna, KIM 2, Mabar, Deli Serdang dipenuhi busa yang tak lazim. Busa putih yang sudah nyaris kehitam-hitaman itu itu menutup hampir keseluruhan aliran permukaan air. Diduga hal ini akibat pembuangan limbah dari pabrik CV Lima Ribu.

Pabrik yang memproduksi mainan berbahan melamin ini sepertinya tak mengindahkan lingkungan sekitar. Bukan itu saja, CV Lima Ribu Indonesia yang merupakan produsen dari alat-alat rumah tangga bermerek Singa.

Dari rekaman visual yang yang diterima, Minggu (30/4/2023) terlihat jelas aliran parit bahkan sempat tersumbat diakibatkan limbah yang dibuang sembarangan tersebut.

Bahkan ada beberapa warga yang mengambil sampel air tersebut ke dalam botol. Salah seorang wargapun sempat memegang limbah itu dengan tangannya. "Berlengketan ini ah," katanya.

Dikutip dari berbagai sumber, melamin adalah suatu jenis resin yang merupakan jenis plastik keras biasanya digunakan untuk membuat mangkuk, piring, gelas, dan alat makan untuk anak.

Alat makan atau piring melamin mengandung sejumlah kecil zat formaldehida dan zat karsinogen yang berbahaya jika terserap oleh tubuh. Sehingga suhu panas pada makanan menyebabkan zat resin melamin formaldehida pada piring memuai dan menyebar pada seluruh makan dan racunnya mengendap mengikat masuk meresap dengan cepat kedalam makanan. (SP/Red)

Posting Komentar

0 Komentar