Medan, Suaraperjuangan.id - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan, Senin (12/06/2023).
Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah menyusun Rancangan Peratuan Daerah Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
“Kami berharap semoga Ranperda yang telah kami ajukan ini dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua”, tandas Bobby Nasution
Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., juga dihadir para Anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., berharap Ranperda ini dapat terselesaikan secepatnya, melihat kondisi bangunan gedung di Kota Medan juga banyak yang terkendala oleh izin, untuk itu perlu segera diterbitkan dan dilakukan penyesuaian secepatnya.
Rapat ditutup dengan penyerahan Nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan. (Red)
0 Komentar