Personil Polsek Batang Kuis Berhasil Mengamankan Dua Orang Pengguna dan Juga Pengedar Pil Ekstasi

Deli Serdang, Suaraperjuangan.id - Saat itu, Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB, 2 warga yang diketahui bernama Muhammad Rivaldi (25) warga  Jalan Pahlawan, Gang  Sejarah Lingk. 2, Kecamatan Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deli Serdang dan Bobbi Luvika Irawan Lubis (22) warga Jalan Putra Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Terkait itu, kepada wartawan, Kapolsek Batangkuis (AKP Syahrizal) mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari personil Polsek Batang Kuis melakukan undercover buy untuk menyelidiki peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Batangkuis, Selasa, 13 Juni 2023.

Menurut mantan personil Satuan Intelkam Polresta Deli Serdang yang kini menjabat Kapolsek Batangkuis itu, Selasa, 13 Juni 2023, sekira pukul 19.30 WIB, personil Polsek Batangkuis melakukan undercover untuk memesan ekstasi kepada Muhammad Rivaldi yang selanjutnya Muhammad Rivaldi mengantar barang bukti ke Jalan Sultan Serdang Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis untuk melakukan transaksi.

Kemudian dipimpin Kapolsek Batangkuis (AKP Syahrizal), Tim persolnil Polsek Batang Kuis yakni, Kanit Reskrim Polsek Batangkuis (Iptu TH. Sitanggang, SH), Aipda Ifnu Afmaja, Aipda Syahdan dan Briptu Yudi Suki menangkap Muhammad Rivaldi yang saat itu datang bersama Bobbi Luvika Irawan Lubis.

Selain itu, tutur AKP Syahrizal, Tim persolnil Polsek Batang Kuis juga menemukan dan menyita barangbukti narkoba jenis pil ekstasi (inec) warna hijau merk GF sebanyak 5 butir.

Saat penangkapan itu, ungkap AKP Syahrizal lagi,

Muhammad Rivaldi mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke parit pinggir Jalan Sultan Serdang.

Akhirnya, kedua terduga penjahat narkoba beserta barang buktinya itu diboyong ke Mapolsek Batangkuis yang selanjutnya dilimpahkan ke Mako Sat.Resnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum.

Kepada petugas, kedua terduga pelaku kejahatan narkoba itu mengaku barang bukti tersebut miliknya yang di peroleh dari saudara Heru als. Uncu yang tinggal di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. 

 ( Rdn / Red )

Posting Komentar

0 Komentar