MEDAN, Suaraperjuangan.id - Timsus Denintel Kodam I/BB, berhasil menangkap Raji Pandi alias Pandek di Desa Alue Teh Kecamatan, Bireuen Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Senin (17/7/2023) sekira pukul 10.30 wib.
Raji Pandi alias Pandek penduduk Jalan Studio, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang itu, ditangkap karena *diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis NMax BK 5425 AHE milik Chrissandy Elyas Caesar Siahaan dan istrinya Rita penduduk Jalan Studio VIII Gang Lose Desa Sei Semayang membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapolsek Sunggal pada 16 Mei 2023 sesuai STTLP Nomor: 965/ B/ V/ 2023/ SPKT/ Polsek Sunggal*.
Aksi pencurian itu, terjadi pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir tepat di depan rumahnya.
Informasi diperoleh Redaksi, *karena lambanya penanganan pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut, akhirnya Deninteldam I/BB membentuk Tim Khusus (Timsus)*.
Sebelumnya pada pukul 09.30 wib, personil Timsus Denintel Kodam I/BB beserta Denintel Kodam IM, melakukan koordinasi dengan perangkat Desa Alue Teh, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur untuk menuju ke rumah seorang warga bernama M Iwan.
Selanjutnya sekira pukul 10.15 wib, Timsus Denintel Kodam I/BB dan Tim Deninteldam Kodam IM melakukan penangkapan terhadap Raji Pandi yang saat itu sedang berada di dalam M Iwan.
Saat dibekuk, pelaku tidak dapat melakukan perlawan dan kemudian pada pukul 10.30 wib, Raji Pandi dibawa menuju ke Kota Langsa untuk diamankan.
Untuk pengusutan selanjutnya, pelaku Raji Pandi langsung dibawa ke Mako Denintel Kodam l/BB untuk diproses lebih lanjut serta pengembangan dua pelaku lainnya dan saat ini pelaku sudah di serahkan ke Polsek Sunggal wilayah hukum Polrestabes medan Polda Sumut
( Rdn /Red )
0 Komentar