Medan, Suaraperjuangan.id - Pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman di kelurahan suka maju Kecamatan Binjai Barat kota Binjai bernama inisial IG terancam pasal 368 ayat 1 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., bersama Direktur Kriminal Umum Poldasu Kombes Pol Sumaryono, S.I.K., S.H.,M.H. dan Kasat Reserse Polres Binjai memberikan penjelasan tentang kejadian dan pengungkapan kasus tersebut di Mapoldasu, Selasa (11/07) sore.
"Sore hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Binjai akan menyampaikan keterangan pers tentang perkara tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman, tim jatanras polda sumut dan opsnal polres binjai berhasil mengungkap tindak pidana tersebut", ucap Kabid Humas.
pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah laporan polisi korban bernama Chintya warga kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, yang mana melaporkan adanya pengancaman dengan kekerasan bahwasanya diancam dengan seseorang.
"setelah kita ungkap, pelaku berinisial IG umur 35 tahun merupakan seorang karyawan swasta di kota Binjai, motif tindak pidana ini adalah pelaku kelilit hutang serta tuntutan ekonomi", jelas Kombes Sumaryono.
Kronologis kejadian ketika korban masuk ke rumah sendirian dia lupa menutup dan mengunci pintu rumahnya, sesaat setelah itu juga pelaku muncul dan melakukan pemerasan. setelah pelaku masuk dan melihat korban bersama anaknya, pada itulah pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dan meminta uang.
"Dalam aksinya pelaku mengancam dan menakuti korban dengan cara membunuh korban apabila tidak memberikan uang dan saat itu juga pelaku menyebutkan nominal sebesar Rp. 5.000.000", ucap Dirkrimum Poldasu.
Adapun kronologis pengambilan uang, pelaku menakuti dengan gerak seolah mengambil senjata dari belakang bajunya padahal pelaku tidak membawa senjata tajam, tapi karena korban tidak memegang uang pelaku minta untuk di transfer dan pelaku menyebut nomor rekening istrinya dan saat itu juga korban mentransfer dan menunjukkan bukti transfernya.
"Disaat itu juga korban timbul niat untuk mengambil handphone milik korban akan tetapi bukan untuk dijual pelaku karena pelaku berfikiran korban akan sesegera mungkin menelpon pihak berwajib, saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita tahan kita terapkan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara", Tutup Sumaryono.(SP/red)
0 Komentar