Medan, Suaraperjuangan.id- Dalam semester pertama tahun 2023, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda hingga Rp71,280 miliar melalui putusannya yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, Selasa (11/7).
Sementara itu pada semester yang sama, KPPU juga berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48,614 miliar.
Eksekusi denda yang dilakukan itu berasal dari putusan perkara merger (49,92 persen), perkara kemitraan (20,75 persen), perkara tender (18,91 persen) dan perkara kartel (10,81 persen).
“Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui negara,” katanya. (Jal)
0 Komentar