Sidang RDP DPRD Sumut Dengan FKPPN Dirut Pihak PTPN2 Tidak Hadir, Sidang Ditunda

Medan, Suaraperjuangan.id - Kalangan pengurus dan anggota Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Ketua, H.RD.Heru Pradoyo kecewa atas ketidak hadiran Direktur PTP Nusantara-II serta menolak secara tegas perwakilan dari PTPN2 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi E dan C DPRD Sumatera Utara di Banggar Gedung Baru DPRD Sumut lantai 2 Jalan Imam Bonjol No.5 Medan pada Kamis (24-08-2023).

Sebab sesuai undangan yang dilayangkan oleh Dewan bahwa RDP harus dihadiri Direktur atau jajaran Direksi, ternyata hanya dihadiri Kabag Hukum, Ganda Wiatmaja dan Ilham Kabag SDM PTP.Nusantara-II.

“Mohon izin pimpinan, anggota Dewan yang terhormat, saya atas nama FKPPN dan pengurus lainnya menolak pertemuan ini jika hanya dihadiri oleh setingkat Kabag. Kami tidak harus meminta Direktur untuk hadir, karena kita ketahui kesibukannya tapi jangan pula hanya setingkat Kabag,”kata Heru Pradoyo.

Heru mengaku jika utusan kabag yang hadir dalam pertemuan itu, diyakini tidak akan bisa mengambil dan memberikan keputusan. “Minimal setingkat SEVP (Senior Eksekutif Vice Presiden) masih bisalah untuk hadir dalam pertemuan ini, dalam mengambil keputusan nanti,” katanya disambut tepuk tangan para pengurus dan anggota FKPPN lainnya.

Lebih lanjut pertemuan dipimpin oleh Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDIP, Meriahta Sitepu didampingi Megawati Zebua dari Fraksi Partai Golkar, akhirnya meminta penjelasan dan alasan dari perwakilan PTPN2. Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmaja yang hadir pada pertemuan itu mengaku, dirinya resmi diutus oleh Direksi untuk mengikuti RDP DPRD Sumut dengan FKPPN. “Jadi kehadiran saya disini sebagai Kabag dan rekan lainnya yakni Kabag SDM, resmi diutus oleh direksi. Sehingga apa yang diputuskan nantinya akan bisa juga kami sampaikan,”sebutnya.

Mendengar pernyataan dan alasan dari perwakilan PTPN2 tersebut, anggota dewan akhirnya tetap memutuskan pertemuan tersebut ditunda hingga menghadirkan jajaran Direksi PTPN2. Lebihlanjut dalam pertemuan itu pengurus DPW FKPPN Sumut juga menghadirkan sejumlah pengurus DPN dan DPD yakni Kabupaten Deliserdang, Langkat, Kota Medan dan Binjai.

Usai pertemuan ditutup atau diskor secara resmi oleh dewan, kalangan pengurus FKPPN kemudian melanjutkan pertemuan itu dengan agenda konsolidasi. Sebab usai pertemuan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FKPPN, Drs HN Serta Ginting datang dan bergabung dengan pengurus FKPPN se Sumut lainnya.

Sebelumnya Ketua DPW FKPPN Sumut, H.RD Heru Pradoyo menyampaikan bahwa RDP tersebut pihaknya menuntut manajemen PTPN2 segera merealisasikan pembayaran “Medali Emas Jubelium” dalam bentuk emas 22 karat 10 gram bagi karyawan masa kerja 25 tahun.Tuntutan itu disampaikan Ketua DPW FKPPN Sumut H.RD Heru Pradoyo, didampingi Sekretaris Yamafati Gea, dan sejumlah pensiunan karyawan PTPN 2 lainnya.

“Sebelumnya kita telah mendengar informasi PTPN2 akan membayar hak-hak karyawan aktif dan para pensiunan yang belum terpenuhi selama belasan tahun tertunda pembayarannya, seperti penghargaan medali emas berbentuk fisik emas sebesar 10 gram kadar 22 karat pada 2023 ini,” kata Heru Pradoyo.

Namun para purnakarya yang tergabung dalam wadah FKPPN menolaknya, karena sangat tidak layak dan tidak adil atau hanya sebesar Rp200.000/gram emas (harga emas belasan tahun silam), sebab tidak sesuai dengan nominal harga emas saat ini sebesar Rp700.000/gram.”Kita menuntut PTPN2 memberikan pembayaran medali emas disesuaikan dengan tahun berjalan sesuai aturan PKB (Peraturan Kerja Bersama) PTPN2, bukan berdasarkan keputusan manajemen agar para purnakarya tidak merasa dirugikan, apalagi kondisi pensiunan gajinya sangat rendah hanya dihitung sesuai PhdP tahun 2002. Jangan jadikan kami yang pensiunan ini habis manis sepah dibuang , bila perusahaan masih tetap tidak memberikan hak para pensiun maka akan dilakukan unjuk rasa ke kantor Direksi PTPN2″ katanya.

Dijelaskan, DPW FKPPN Sumut juga telah mengirim surat kepada Direktur PTPN2 dengan nomor 20/B/DPW FKPPN -SU/2023, pada 14 Juni 2023 soal keberatan dan minta ditinjau ulang pembayaran jubileum yang merugikan Purnakarya.”Kita sangat berharap agar pembayaran jubileum disesuaikan dengan harga emas saat ini atau diberikan fisik cincin seberat 10 gram. Sebab, kondisi purnakarya saat ini sangat memprihatinkan sekali, bahkan ada yang sudah sakit-sakitan serta ada juga yang meninggal dunia, sebelum menikmati medali emas tersebut,” ujar Heru Pradoyo.

Jika pihak manajemen PTPN2 tetap tidak membayarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKB PTPN2 , tandas Heru dan Yamapati, sedikitnya 12 ribu pensiunan/purnakarya PTPN2 mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Direksi PTPN2 Tanjung Morawa, menuntut keadilan hukum dan penyelesaian pembayaran medali emas."  (  Rd  )

Posting Komentar

0 Komentar